https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan

Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan

Selasa, 11 November 2025 | 15:18 WIB,  
Penulis : JP
Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan

Suasana sidang ketika Roslina memberikan kesaksian untuk terdakwa Merlin

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang perkara penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang menjerat terdakwa Merlin bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Andi bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari, Senin (10 November 2025).

Saat persidangan Merlin duduk di kursi pesakitan sebagai seorang terdakwa dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Saidi dan rekannya.

Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria menghadirkan sang majikan bernama Roslina.

Roslina mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memukul korban Intan.

"Saya tidak di rumah jadi tidak melihat siapa yang memukul Intan. Besoknya saya melihat Intan sudah lebam-lebam di wajah. Lalu saya bertanya kenapa wajahmu itu, Intan? Lalu datang Merlin kasih saya dua item obat untuk saya membelinya. Obat itu kata Merlin biasa digunakan Intan saat berada di kampung," kata Roslina.

Roslina menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat video dari cctv yang ada di ponselnya ternyata Merlin dengan Intan berantam.

"Saya pantau di hp ternyata Intan dan Merlin itu berantam. Saya tegur supaya mereka tidak berantam," ucap Roslina.

Roslina menerangkan bahwa Intan merupakan ART yang kerjanya tidur-tiduran ketika dirinya tidak di rumah.

"Kalau saya pergi ternyata kerjaannya Intan sering tidur-tiduran jadi saya suruh Merlin untuk memantau pekerjaan Intan," ujar Roslina.

Roslina menjelaskan bahwa pekerjaan Intan sebagai ART untuk bersih-bersih rumah. Selanjutnya Merlin tugasnya bagian dapur.

"Merlin dan Intan itu pekerjaan mereka berbeda. Jadi kalau mereka sudah selesai pekerjaannya bisa main-main sama anjing," kata Roslina.

Dalam persidangan itu juga Roslina menyatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Intan untuk berdamai. Namun perdamaian itu tidak terlaksana karena dihalangi oleh Romo Paschal.

"Saya utus orang untuk berdamai dengan Intan. Namun perdamaian itu dihalangi seseorang yang dikenal dengan anam Romo Paschal. Entah siapa Romo Paschal itu? Sampai bisa-bisanya menghalangi supaya saya dan Intan tidak berdamai," kata Roslina.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RoslinaMerlinIntanKota Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara
    Hukrim

    Terlibat TPPU Terdakwa Moritius Umbu Rider Dituntut 12 Tahun Penjara

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 18:39 WIB
  • Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta
    Hukrim

    Tahanan Rutan Kelas IIA Batam Dipukuli Diminta Bayar Uang Sel Rp3,5 Juta

    Senin, 25 Agu 2025 | 16:45 WIB
  • Dugaan Keberpihakan Hakim Kasus Cerai di Batam, Istri Khawatirkan Masa Depan Anak Diasuh Ayah LGBT
    Daerah

    Dugaan Keberpihakan Hakim Kasus Cerai di Batam, Istri Khawatirkan Masa Depan Anak Diasuh Ayah LGBT

    Kamis, 07 Agu 2025 | 13:57 WIB
  • PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa
    Hukrim

    PN Batam Klarifikasi Berita Pengembalian Barang Bukti Hp Selundupan 100 Unit Iphone ke Terdakwa

    Jumat, 25 Jul 2025 | 14:50 WIB
  • PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan
    Hukrim

    PN Batam Kembalikan Barang Bukti Penyeludupan 100 Unit iPhone ke Terpidana dan Vonis Ringan

    Kamis, 24 Jul 2025 | 14:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com