Home › Hukrim › Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
Suasana sidang ketika JPU Gustirio Kurniawan tidak membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah di Pengadilan Negeri Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Kisah unik dan terkesan tidak sesuai dengan KUHAP terjadi di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena seorang jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan tidak membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah (perkara nomor 925/Pid.Sus/2025/PN Btm).
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Ferry Irawan pada hari Selasa (11 November 2025).
Terlihat di dalam persidangan itu, Ariq Tri Anugrah duduk di kursi pesakitan dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Eliswita yang merupakan seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan.
Saat membuka persidangan Vabiannes Stuart Wattimena langsung bertanya kepada Gustirio Kurniawan. “Ini agenda apa hari ini,” tanya Vabiannes Stuart Wattimena.
Dengan cepat Gustirio Kurniawan menjawab “ini sidang pertama.”
Selanjutnya Vabiannes Stuart Wattimena membacakan identitas Ariq Tri Anugrah. “Terdakwa bernama Ariq Tri Anugrah, lahir di Bandung, umur 23 tahun (tanggal lahir pada 09 April 2002), jenis kelamin laki-laki, Bangsa Indonesia, alamat Cireposo Bandung, beragama Islam dan ditahan sejak tanggl 15 Juni 2025 sampai dengan sekarang. Anda sudah terima surat dakwaan ini? Sudah dibaca ya? Sudah dibacakan saat tahap 2 ya. Ini penasehat hukum saudara (menunjukan Eliswita selaku penasehat hukum penunjukan dari PN Batam). Sudah baca surat dakwaan berarti tidak keberatan atau mau bacakan,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.
Mendengarkan hal itu, Gustirio Kurniawan mulai kelihatan bingung terhadap perintah yang diucapkan Vabiannes Stuart Wattimena untuk membacakan surat dakwaan terhadap Ariq Tri Anugrah.
Melihat gelagat Gustirio Kurniawan membuat Vabiannes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa jaksa penuntut umum yang menangani perkara a quo.
“Tidak tahu, jaksanya siapa ini?” ujar Vabiannes Stuart Wattimena dari singgasananya.
Terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh Vabiannes Stuart Wattimena itu membuat Eliswita angkat bicara. “Oh, Frenky jaksanya,” kata Eliswita.
Berdasarkan data yang didapatkan media SEROJANEWS.COM melalui website SIPP PN Batam diketahui JPU yang ditetapkan untuk menangani perkara terdakwa Ariq Tri Anugrah adalah Titiek Indrias, Aditya Syaummil Patria, Muhammad Arfian, Franky Manurung dan Izhar.
Sebelum persidangan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah ditutup maka Vabiannes Stuart Wattimena berpesan kepada jaksa Gustirio Kurniawan. “Baik minggu depan diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena sembari mengetuk palu kehakimannya untuk menutup persidangan itu.
Pernyataan Vabiannes Stuart Wattimena untuk JPU menghadirkan saksi dalam perkara a quo terkesan aneh karena dalam persidangan itu dengan jelas Gustirio Kurniawan belum ada membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah.
Peristiwa dalam persidangan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah terkesan cacat hukum sebab tidak sesuai dengan KUHAP khususnya Pasal 155.
Patut diketahui secara bersama bahwa Pasal 155 ayat 1 KUHAP berbunyi: “Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.”
Pasal 155 ayat 2 huruf a KUHAP berbunyi, “sesudah ini hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan.”
Pasal 155 ayat 2 huruf b KUHAP berbunyi, “selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberikan penjelasan yang diperlukan.”
Dengan kata lain berdasarkan amanat KUHAP bahwa pembacaan surat dakwaan pada tahap awal persidangan merupakan bagian dari penerapan hukum acara pidana untuk memulai proses persidangan. Selain itu, surat dakwaan juga menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Komentar Via Facebook :