https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

Rabu, 12 November 2025 | 04:29 WIB,  
Penulis : JP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

Suasana sidang ketika JPU Gustirio Kurniawan tidak membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah di Pengadilan Negeri Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Kisah unik dan terkesan tidak sesuai dengan KUHAP terjadi di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam karena seorang jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan tidak membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah (perkara nomor 925/Pid.Sus/2025/PN Btm).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Ferry Irawan pada hari Selasa (11 November 2025).

Terlihat di dalam persidangan itu, Ariq Tri Anugrah duduk di kursi pesakitan dan didampingi oleh penasehat hukumnya, Eliswita yang merupakan seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan.

Saat membuka persidangan Vabiannes Stuart Wattimena langsung bertanya kepada Gustirio Kurniawan. “Ini agenda apa hari ini,” tanya Vabiannes Stuart Wattimena.

Dengan cepat Gustirio Kurniawan menjawab “ini sidang pertama.”

Selanjutnya Vabiannes Stuart Wattimena membacakan identitas Ariq Tri Anugrah. “Terdakwa bernama Ariq Tri Anugrah, lahir di Bandung, umur 23 tahun (tanggal lahir pada 09 April 2002), jenis kelamin laki-laki, Bangsa Indonesia, alamat Cireposo Bandung, beragama Islam dan ditahan sejak tanggl 15 Juni 2025 sampai dengan sekarang. Anda sudah terima surat dakwaan ini? Sudah dibaca ya? Sudah dibacakan saat tahap 2 ya. Ini penasehat hukum saudara (menunjukan Eliswita selaku penasehat hukum penunjukan dari PN Batam). Sudah baca surat dakwaan berarti tidak keberatan atau mau bacakan,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena.

Mendengarkan hal itu, Gustirio Kurniawan mulai kelihatan bingung terhadap perintah yang diucapkan Vabiannes Stuart Wattimena untuk membacakan surat dakwaan terhadap Ariq Tri Anugrah.

Melihat gelagat Gustirio Kurniawan membuat Vabiannes Stuart Wattimena menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa jaksa penuntut umum yang menangani perkara a quo.

“Tidak tahu, jaksanya siapa ini?” ujar Vabiannes Stuart Wattimena dari singgasananya.

Terhadap pertanyaan yang dilontarkan oleh Vabiannes Stuart Wattimena itu membuat Eliswita angkat bicara. “Oh, Frenky jaksanya,” kata Eliswita.

Berdasarkan data yang didapatkan media SEROJANEWS.COM melalui website SIPP PN Batam diketahui JPU yang ditetapkan untuk menangani perkara terdakwa Ariq Tri Anugrah adalah Titiek Indrias, Aditya Syaummil Patria, Muhammad Arfian, Franky Manurung dan Izhar.

Sebelum persidangan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah ditutup maka Vabiannes Stuart Wattimena berpesan kepada jaksa Gustirio Kurniawan. “Baik minggu depan diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan saksi,” ucap Vabiannes Stuart Wattimena sembari mengetuk palu kehakimannya untuk menutup persidangan itu.

Pernyataan Vabiannes Stuart Wattimena untuk JPU menghadirkan saksi dalam perkara a quo terkesan aneh karena dalam persidangan itu dengan jelas Gustirio Kurniawan belum ada membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah.

Peristiwa dalam persidangan terhadap terdakwa Ariq Tri Anugrah terkesan cacat hukum sebab tidak sesuai dengan KUHAP khususnya Pasal 155.

Patut diketahui secara bersama bahwa Pasal 155 ayat 1 KUHAP berbunyi: “Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang.”

Pasal 155 ayat 2 huruf a KUHAP berbunyi, “sesudah ini hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan.”

Pasal 155 ayat 2 huruf b KUHAP berbunyi, “selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberikan penjelasan yang diperlukan.”

Dengan kata lain berdasarkan amanat KUHAP bahwa pembacaan surat dakwaan pada tahap awal persidangan merupakan bagian dari penerapan hukum acara pidana untuk memulai proses persidangan. Selain itu, surat dakwaan juga menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. 

 

Editor : Admin
Sumber : Fakta Persidangan

TOPIK TERKAIT

Melanggar KUHAPGustirio KurniawanPengadilan Negeri BatamVabiannes Stuart WattimenaYuanne Mariett
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com