https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Rabu, 12 November 2025 | 23:34 WIB,  
Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Suasana sidang terdakwa dalam perkara pencurian tembaga di gudang PT Long Motive.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Dua petugas keamanan (security) di PT Long Motive atas nama Sutrisno, Zulfahmi terlibat dalam perkara pencurian tembaga yang didalangi oleh Aris Prengki Pardomuan Purba dan Jazuli U bin Usman yang terjadi di lingkungan PT Long Motive, Keluarahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa - Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Rabu (12 November 2025).

Persidangan itu diagendakan untuk pemeriksaan para terdakwa. Kala itu terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba mengaku bahwa dirinya yang menyewa mobil pickup merk Suzuki berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 8952 EI.

Selanjutnya Aris Prengki Pardomuan Purba mendatangi kediaman terdakwa Jazuli. “Saya menjemput Jazuli ke rumahnya untuk merencanakan pencurian tembaga di PT Long Motive. Lalu Jazuli yang menghubungi Sutrisno,” kata Aris Prengki Pardomuan Purba menjawab jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Masih dalam suasana persidangan diketahui bahwa Jazuli juga yang mengajak Zulfahmi (satpam yang baru bekerja 10 hari di PT Long Motive).

“Jazuli juga yang menghubungi Zulfahmi untuk melakukan pencurian tembaga di perusahaan itu (PT Long Motive). Setelah semua sudah lengkap saya dan Jazuli pergi perusahaan itu,” ucap Aris Prengki Pardomuan Purba.

Masih dalam ruang persidangan, Jazuli mengatakan bahwa mereka masuk dan mengangkut kabel tembaga yang ditemukan di PT Long Motive.

“Kami masuk ke gudang perusahaan dan mengangkut tembaga-tembaga yang ada di sana dan kami naikkan ke atas mobil pickup yang telah disewa itu,” ujar Jazuli.

Jazuli menerangkan bahwa aksi pencurian yang mereka lakoni itu nyaris sukses. “Kami sudah keluar dari gudang perusahaan dengan membawa hasil curian. Namun Nasib sial karena baru sekitar 100 Meter mobil berjalan keluar dari gudang perusahaan langsung kami ditangkap,” kata Jazuli.

Jazuli menegaskan barang-barang hasil curian mereka berupa kabel tembaga belum sempat dijual malahan sudah ketangkap pihak perusahaan. “Belum sempat terjual tembaga-tembaga itu kami sudah tertangkap dan semua barang diambil pihak perusahaan lalu dimasukkan ke gudang. Selanjutnya kami dilaporkan dan dimasukkan ke dalam penjara,” ucap Jazuli.

Jazuli juga mengaku pernah bekerja di PT Long Motive sehingga mengenal dua orang satpam perusahaan tersebut.

“Saya baru aja habis kontrak dari PT Long Motive makanya saya mengenal mereka (maksudnya Sutrisno dan Zulfahmi). Karena tidak kerja lagi makanya saya mencuri di gudang PT Long Motive,” ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan jika tembaga yang dicuri tersebut jika dijual akan mendapatkan uang senilai 100 juta rupiah.

“Kalau dijual tembaga itu harganya sekitar 100 juta rupiah. Harga jual perkilonya 120 ribu rupiah,” kata Jazuli.

Pengakuan Sutrisno dan Zulfahmi bahwa dirinya sudah dipecat dari PT Long Motive karena perbuatan pidana pencurian yang mereka lakukan.

“Saya sudah dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri,” kata Sutrisno.

“Saya juga dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri. Padahal saya baru bekerja 10 hari di perusahaan itu sebagai satpam,” ucap Zulfahmi menerangkan di hadapan Tiwik dan antek-anteknya.

Mendengarkan keterangan Zulfahmi langsung membuat Tiwik marah seakan-akan kadar gula darahnya naik.

“Kamu ini baru kerja 10 hari sudah mencuri. Kamu ini jangan-jangan satpam itu hanya tameng saja. Kalau berhasil mencuri di perusahaan tempat kamu bekerja lalu kamu pindah lagi dan bekerja sebagai satpam dan mencuri lagi di tempat yang baru,” ujar Tiwik.

Tiwik juga menanyakan perasaan keempat terdakwa yang duduk di hadapannya. “Kalian menyesalnya? Apa kalian mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” kata Tiwik.

Mendengar itu langsung terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba, Jazuli, Sutrisno dan Zulfahmi menjawab secara bergantian. “Kami menyesal, Yang Mulia. Berjanji tidak akan mengulangi.”

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PT Long MotiveMaling TembagaZulfahmiSutrisnoAris Prengki Pardomuan PurbaJazuli U bin Usman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com