https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Rabu, 12 November 2025 | 23:34 WIB,  
Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Suasana sidang terdakwa dalam perkara pencurian tembaga di gudang PT Long Motive.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Dua petugas keamanan (security) di PT Long Motive atas nama Sutrisno, Zulfahmi terlibat dalam perkara pencurian tembaga yang didalangi oleh Aris Prengki Pardomuan Purba dan Jazuli U bin Usman yang terjadi di lingkungan PT Long Motive, Keluarahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa - Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Rabu (12 November 2025).

Persidangan itu diagendakan untuk pemeriksaan para terdakwa. Kala itu terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba mengaku bahwa dirinya yang menyewa mobil pickup merk Suzuki berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 8952 EI.

Selanjutnya Aris Prengki Pardomuan Purba mendatangi kediaman terdakwa Jazuli. “Saya menjemput Jazuli ke rumahnya untuk merencanakan pencurian tembaga di PT Long Motive. Lalu Jazuli yang menghubungi Sutrisno,” kata Aris Prengki Pardomuan Purba menjawab jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Masih dalam suasana persidangan diketahui bahwa Jazuli juga yang mengajak Zulfahmi (satpam yang baru bekerja 10 hari di PT Long Motive).

“Jazuli juga yang menghubungi Zulfahmi untuk melakukan pencurian tembaga di perusahaan itu (PT Long Motive). Setelah semua sudah lengkap saya dan Jazuli pergi perusahaan itu,” ucap Aris Prengki Pardomuan Purba.

Masih dalam ruang persidangan, Jazuli mengatakan bahwa mereka masuk dan mengangkut kabel tembaga yang ditemukan di PT Long Motive.

“Kami masuk ke gudang perusahaan dan mengangkut tembaga-tembaga yang ada di sana dan kami naikkan ke atas mobil pickup yang telah disewa itu,” ujar Jazuli.

Jazuli menerangkan bahwa aksi pencurian yang mereka lakoni itu nyaris sukses. “Kami sudah keluar dari gudang perusahaan dengan membawa hasil curian. Namun Nasib sial karena baru sekitar 100 Meter mobil berjalan keluar dari gudang perusahaan langsung kami ditangkap,” kata Jazuli.

Jazuli menegaskan barang-barang hasil curian mereka berupa kabel tembaga belum sempat dijual malahan sudah ketangkap pihak perusahaan. “Belum sempat terjual tembaga-tembaga itu kami sudah tertangkap dan semua barang diambil pihak perusahaan lalu dimasukkan ke gudang. Selanjutnya kami dilaporkan dan dimasukkan ke dalam penjara,” ucap Jazuli.

Jazuli juga mengaku pernah bekerja di PT Long Motive sehingga mengenal dua orang satpam perusahaan tersebut.

“Saya baru aja habis kontrak dari PT Long Motive makanya saya mengenal mereka (maksudnya Sutrisno dan Zulfahmi). Karena tidak kerja lagi makanya saya mencuri di gudang PT Long Motive,” ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan jika tembaga yang dicuri tersebut jika dijual akan mendapatkan uang senilai 100 juta rupiah.

“Kalau dijual tembaga itu harganya sekitar 100 juta rupiah. Harga jual perkilonya 120 ribu rupiah,” kata Jazuli.

Pengakuan Sutrisno dan Zulfahmi bahwa dirinya sudah dipecat dari PT Long Motive karena perbuatan pidana pencurian yang mereka lakukan.

“Saya sudah dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri,” kata Sutrisno.

“Saya juga dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri. Padahal saya baru bekerja 10 hari di perusahaan itu sebagai satpam,” ucap Zulfahmi menerangkan di hadapan Tiwik dan antek-anteknya.

Mendengarkan keterangan Zulfahmi langsung membuat Tiwik marah seakan-akan kadar gula darahnya naik.

“Kamu ini baru kerja 10 hari sudah mencuri. Kamu ini jangan-jangan satpam itu hanya tameng saja. Kalau berhasil mencuri di perusahaan tempat kamu bekerja lalu kamu pindah lagi dan bekerja sebagai satpam dan mencuri lagi di tempat yang baru,” ujar Tiwik.

Tiwik juga menanyakan perasaan keempat terdakwa yang duduk di hadapannya. “Kalian menyesalnya? Apa kalian mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” kata Tiwik.

Mendengar itu langsung terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba, Jazuli, Sutrisno dan Zulfahmi menjawab secara bergantian. “Kami menyesal, Yang Mulia. Berjanji tidak akan mengulangi.”

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PT Long MotiveMaling TembagaZulfahmiSutrisnoAris Prengki Pardomuan PurbaJazuli U bin Usman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com