https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Rabu, 12 November 2025 | 23:34 WIB,  
Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

Suasana sidang terdakwa dalam perkara pencurian tembaga di gudang PT Long Motive.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Dua petugas keamanan (security) di PT Long Motive atas nama Sutrisno, Zulfahmi terlibat dalam perkara pencurian tembaga yang didalangi oleh Aris Prengki Pardomuan Purba dan Jazuli U bin Usman yang terjadi di lingkungan PT Long Motive, Keluarahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa - Kota Batam.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Rabu (12 November 2025).

Persidangan itu diagendakan untuk pemeriksaan para terdakwa. Kala itu terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba mengaku bahwa dirinya yang menyewa mobil pickup merk Suzuki berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 8952 EI.

Selanjutnya Aris Prengki Pardomuan Purba mendatangi kediaman terdakwa Jazuli. “Saya menjemput Jazuli ke rumahnya untuk merencanakan pencurian tembaga di PT Long Motive. Lalu Jazuli yang menghubungi Sutrisno,” kata Aris Prengki Pardomuan Purba menjawab jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Masih dalam suasana persidangan diketahui bahwa Jazuli juga yang mengajak Zulfahmi (satpam yang baru bekerja 10 hari di PT Long Motive).

“Jazuli juga yang menghubungi Zulfahmi untuk melakukan pencurian tembaga di perusahaan itu (PT Long Motive). Setelah semua sudah lengkap saya dan Jazuli pergi perusahaan itu,” ucap Aris Prengki Pardomuan Purba.

Masih dalam ruang persidangan, Jazuli mengatakan bahwa mereka masuk dan mengangkut kabel tembaga yang ditemukan di PT Long Motive.

“Kami masuk ke gudang perusahaan dan mengangkut tembaga-tembaga yang ada di sana dan kami naikkan ke atas mobil pickup yang telah disewa itu,” ujar Jazuli.

Jazuli menerangkan bahwa aksi pencurian yang mereka lakoni itu nyaris sukses. “Kami sudah keluar dari gudang perusahaan dengan membawa hasil curian. Namun Nasib sial karena baru sekitar 100 Meter mobil berjalan keluar dari gudang perusahaan langsung kami ditangkap,” kata Jazuli.

Jazuli menegaskan barang-barang hasil curian mereka berupa kabel tembaga belum sempat dijual malahan sudah ketangkap pihak perusahaan. “Belum sempat terjual tembaga-tembaga itu kami sudah tertangkap dan semua barang diambil pihak perusahaan lalu dimasukkan ke gudang. Selanjutnya kami dilaporkan dan dimasukkan ke dalam penjara,” ucap Jazuli.

Jazuli juga mengaku pernah bekerja di PT Long Motive sehingga mengenal dua orang satpam perusahaan tersebut.

“Saya baru aja habis kontrak dari PT Long Motive makanya saya mengenal mereka (maksudnya Sutrisno dan Zulfahmi). Karena tidak kerja lagi makanya saya mencuri di gudang PT Long Motive,” ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan jika tembaga yang dicuri tersebut jika dijual akan mendapatkan uang senilai 100 juta rupiah.

“Kalau dijual tembaga itu harganya sekitar 100 juta rupiah. Harga jual perkilonya 120 ribu rupiah,” kata Jazuli.

Pengakuan Sutrisno dan Zulfahmi bahwa dirinya sudah dipecat dari PT Long Motive karena perbuatan pidana pencurian yang mereka lakukan.

“Saya sudah dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri,” kata Sutrisno.

“Saya juga dipecat, Yang Mulia karena ketahuan mencuri. Padahal saya baru bekerja 10 hari di perusahaan itu sebagai satpam,” ucap Zulfahmi menerangkan di hadapan Tiwik dan antek-anteknya.

Mendengarkan keterangan Zulfahmi langsung membuat Tiwik marah seakan-akan kadar gula darahnya naik.

“Kamu ini baru kerja 10 hari sudah mencuri. Kamu ini jangan-jangan satpam itu hanya tameng saja. Kalau berhasil mencuri di perusahaan tempat kamu bekerja lalu kamu pindah lagi dan bekerja sebagai satpam dan mencuri lagi di tempat yang baru,” ujar Tiwik.

Tiwik juga menanyakan perasaan keempat terdakwa yang duduk di hadapannya. “Kalian menyesalnya? Apa kalian mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” kata Tiwik.

Mendengar itu langsung terdakwa Aris Prengki Pardomuan Purba, Jazuli, Sutrisno dan Zulfahmi menjawab secara bergantian. “Kami menyesal, Yang Mulia. Berjanji tidak akan mengulangi.”

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PT Long MotiveMaling TembagaZulfahmiSutrisnoAris Prengki Pardomuan PurbaJazuli U bin Usman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 - 21:07 WIB
  • 05

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 - 15:51 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com