https://serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://serojanews.com

https://serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi •   Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim •   Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau •   ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

Kamis, 13 November 2025 | 17:44 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

Suasana sidang Pra Pid OTT JS

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Sidang praperadilan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jekson Sihombing mengungkap fakta mengejutkan mengenai prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Riau.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/11/2025), keluarga tersangka memberikan kesaksian bahwa penggeledahan di kediaman mereka pada Rabu (15/10/2025) lalu dilakukan tanpa izin.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Aziz dengan register Nomor 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini mendengarkan keterangan mendetail dari Relly Pasaribu (59), ibu kandung pemohon. Relly mengisahkan detik-detik penggeledahan di rumahnya di Perumahan Pondok Sri Meranti, Kelurahan Umban Sari, Rumbai.

"Mereka membawa senjata, mereka ramai. Saya menangis sambil memeluk anak saya. Saya kira tamu, ternyata rumah kami digeledah. Semua surat-surat, termasuk surat tanah, dibawa," ujar Relly di hadapan hakim.

Mendengar keterangan itu, kemudian kuasa hukum pemohon, Bangun Sinaga, S.H., menanyakan perihal penggeledahan kepada saksi, Relly Pasaribu. "Kalau penggeledahan itu, ibu izinkan tidak?" tanyanya.

Dengan tegas Relly menjawab, "Tidak, saya tidak mengizinkan".

Meski demikian, Relly mengaku terpaksa membiarkan petugas masuk karena merasa takut melihat anggota yang membawa senjata. 

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan perangkat lingkungan setempat.

Dalam keterangan saksi, terungkap bahwa pihak kepolisian tidak membawa serta atau memberitahukan kehadiran mereka kepada Ketua RT/RW setempat.

"Ibu kenal dengan RT/RW setempat?" tanya kuasa hukum pemohon.

"Kenal,"jawab Relly.

"Pada saat itu ada tidak pihak kepolisian membawa RT/RW setempat pada saat penggeledahan?," tanya Bangun melanjutkan.

"Tidak, tidak ada. Tetangga tidak ada, pak RT tidak ada dibawa. Hanya mereka saja yang masuk ke rumah," jelas Relly.

Selain saksi keluarga, Indra Siregar warga sekitar yang menyaksikan peristiwa itu juga dihadirkan dipersidangan. Rumahnya hanya berjarak dua rumah saja. Ia menyaksikan kedatangan rombongan polisi sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saya pulang menjemput anak saya. Waktu mau memarkirkan sepeda motor, saya melihat banyak kepolisian," tutur Indra.

Indra menuturkan, bahwa dirinya sempat bertanya kepada salah satu tim Rabu Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polda Riau yang baru saja turun dari mobil dilokasi kejadian. Polisi yang ditemuinya menjawab kehadiran mereka hanya untuk bersilaturahmi. 

"Saya tanya ke bapak yang berdiri didepan mobil. 'Pak, ada apa pak? kenapa pak? "Enggak ada, silaturhami," tutur Indra menirukan kata polisi, dihadapan hakim.

Menyaksikan depan rumahnya dipadati mobil dan beramai-ramai, dirinya mengaku sempat menghubungi RT setempat memastikan apa yang terjadi. Saksi mengaku RT saat itu tidak dilokasi dan tidak diberi tau peristiwa yang terjadi di komplek tersebut. 

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dari pihak termohon pada persidangan berikutnya dihari yang sama.

Editor : Admin
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

Pengadilan NegeriPekanbaruRiauPoldaPenggeledahanOTTJekson SihombingHakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti
    Peristiwa

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat
    Peristiwa

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 | 00:39 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan
    Peristiwa

    Sidang Praperadilan OTT JS Ditunda, Polda Riau Tak Bacakan Tuntutan

    Selasa, 11 Nov 2025 | 16:16 WIB
  • Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ
    Hukrim

    Media Dikritik Jadi "Hakim" di Kasus OTT JS, Kuasa Hukum Ancam Gugat Media Dugaan Pelanggaran KEJ

    Minggu, 09 Nov 2025 | 12:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 - 16:56 WIB
  • 02

    Kasus Dugaan Korupsi Dana BPDPKS 57 Triliun yang Ditangani Kejagung Belum Ada Kejelasan

    Selasa, 28 Okt 2025 - 00:40 WIB
  • 03

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 - 00:39 WIB
  • 04

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR

    Rabu, 29 Okt 2025 - 19:30 WIB
  • 05

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 - 23:34 WIB

TERBARU

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

    Kamis, 13 Nov 2025 | 21:40 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Dua Satpam PT Long Motive Bantu Aksi Pencurian Tembaga di Gudang Perusahaan Tempatnya Bekerja

    Rabu, 12 Nov 2025 | 23:34 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com