https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

Kamis, 13 November 2025 | 21:40 WIB,  
Penulis : JP
ART di Batam Dipaksa Makan Kotoran Binatang dan Minum Air Toilet oleh Sang Majikan

Intan terlihat trauma saat menonton video penyiksaan yang dilakukan sang majikan Roslina.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Asisten rumah tangga (ART) bernama Intan mengaku bahwa dirinya dipaksa oleh majikannya, Roslina memakan kotoran anjing dan meminum air dari toilet atau wc. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (13 November 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Dina Puspasari serta dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria.

Saat persidangan itu terlihat terdakwa Roslina (perkara nomor 891/Pid.Sus/2025/PN Btm) duduk di kursi pesakitan dan didampingi oleh penasehat hukumnya Lisman Hulu, Dwi.

Intan yang duduk di hadapan majelis hakim PN Batam mengatakan bahwa dirinya sering mendapatkan tindakan kekerasan dari Roslina selaku majikannya.

“Saya dipukul terus sama Roslina. Saya hanya seorang pembantu dan di mata Roslina ternyata saya selalu salah. Tidak ada benar satupun kerjaan saya bagi Roslina,” kata Intan.

Intan menyebutkan bahwa dirinya bukan hanya dipukuli oleh Roslina saja. Dirinya juga dipukul oleh Merlin yang merupakan saudara sepupunya dan sama-sama sebagai pembantu di rumah sang majikan.

“Saya juga dipukul oleh Merlin karena disuruh oleh Roslina. Kalau majikan tidak di rumah saya dipukul oleh Merlin atas perintah Roslina melalui suaranya di cctv yang ada dalam rumah. Lalu setelah Roslina pulang langsung bertanya kepada Merlin terkait kesalahan saya. Setelah Roslina mendengarkan perkataan Merlin tentang saya maka disitu langsung dipukuli,” ucap Intan.

Intan juga menyebutkan bahwa dirinya pernah suatu waktu sampai sujud kepada Roslina supaya tidak dipukuli. Namun permohonannya seakan-akan tidak digubris oleh Roslina. Bahkan Roslina sampai memijak kepalanya.

“Saya saat itu memohon kepada majikan dengan cara bersujud supaya tidak dipukuli. Namun Roslina tetap saja menganiaya saya bahkan kepalaku juga dipijaknya,” ujar Intan.

Intan juga menyampaikan bahwa dirinya juga pernah diancam mau dibunuh oleh Roslina sehingga membuatnya sangat takut.

“Kalau saya melawan Roslina nanti saya dibunuh. Pernah dia bilang kepadaku, silahkan saja kau (Intan) melawan nanti akan aku (Roslina) bunuh kau di sini. Dan kalau dikubur di rumah ini siapa yang mengetahui kamu mati,” kata Intan menceritakan ancaman yang didapatkannya dari Roslina saat bekerja menjadi babu di kediaman Roslina yang berlokasi di Sukajadi.

Masih dalam keterangan Intan bahwa sangkin kejamnya sang majikan terhadap dirinya sampai-sampai tidak dikasih makan.

“Saya kerja jadi pembantu pernah tidak dikasih makan. Jadi datang Roslina mengambil taik anjing dan memberikan kepada mulutku untuk dimakan. Saya harus makan taik anjing itu karena saya takut dan saat itu saya lapar saat itu,” ucap Intan.

Selanjutnya JPU Aditya Syaummil Patria menunjukkan video penyiksaan yang dilakukan Roslina terhadap Intan di hadapan majelis hakim PN Batam.

Menyaksikan video tersebut membuat Intan menangis dan kedua tangannya melingkar di kepala untuk menutupi telinga. Terlihat saat itu tangan Intan sampai bergetar sembari menangis. Suasana itu ditafsirkan bahwa Intan mengalami trauma yang berat jika melihat adegan penyiksaan yang dilakukan sang majikan dan saudara sepupunya itu.

Selanjutnya Intan duduk di kursi saksi dan didampingi seorang perempuan yang merupakan petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghilangkan rasa traumanya dan majelis hakim PN Batam juga memperbolehkan Intan untuk minum supaya bisa tetap menggali kesaksiannya dalam persidangan itu.

Karena terlihat Intan sudah mulai tidak fokus akibat trauma berat yang dialami maka hakim Andi Bayu Mandala Putra memerintahkan supaya JPU Aditya Syaummil Patria membacakan semua perbuatan yang dilakukan Roslina.

Aditya memaparkan bahwa Intan juga pernah disuruh majikannya untuk menjadi pelacur.

“Pakaian Intan dibuka dan terdakwa menyuruh Intan untuk menjadi pelacur supaya bisa membayarkan utang-utangnya kepada Roslina. Intan juga pernah dipukul kemaluannya oleh terdakwa,” ujar Aditya.

Mendengarkan penjelasan tersebut membuat para pengunjung sidang yang merupakan pihak keluarga Intan berkomentar. “Memang tidak manusiawi lagi perbuatannya itu seperti PKI perlakuan Roslina itu,” gumam para pengunjung ruang sidang kala itu.

Patut diketahui Intan bekerja sebagai ART di rumah Roslina sebagai petugas kebersihan. Dalam menjalankan tugas Intan mengepel lantai menggunakan kain lap dan tangan. Intan mengepel bukan menggunakan sapu pel atau alat pengepel lantai yang sudah canggih di zaman sekarang.

Kesaksian Merlin dalam Persidangan Roslina

Merlin mengatakan bahwa dirinya memukul Intan karena perintah dari Roslina bukan atas kemauannya sendiri.

“Saya disuruh oleh Roslina untuk memukuli Intan. Saya diancam oleh Roslina kalau tidak mau memukul Intan maka diriku yang akan dipukul. Jangan sampai kamu nanti jadi korban kedua seperti Intan kalau tidak memukul Intan. Saya takut karena ancaman itu maka saya pukuli Intan. Saya juga pernah bilang kepada Intan, kalau kita di Sumba memang kita saudara. Tetapi kalau di Batam kita bukan saudara,” kata Merlin.

Merlin juga mengaku bahwa dirinya juga pernah dipukul dan dimarahi oleh Roslina. “Saya juga pernah dipukul oleh Roslina dan dimaki-maki. Seminggu setelah bekerja di rumah Roslina kami sudah dimarahi. Selanjutnya hanya Intan yang dimarahi dan dipukuli,” ucap Merlin.

Usai persidangan Roslina sempat melontarkan bahwa dirinya bisa menyuap jaksa dan hakim yang menangani perkaranya. Sehingga ucapan tersebut memantik kemarahan keluarga besar Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami sangat marah karena sudah salah Roslina itu masih sombong lagi. Tadi Roslina setelah persidangan mengatakan kepada kami keluarga besar NTT bahwa bisa menyuap jaksa dan hakim,” ujar Adrian seorang pria yang merupakan keluarga besar NTT.

Adrian menyampaikan supaya hakim dan jaksa untuk menghukum seberat-beratnya terdakwa Roslina karena perbuatannya yang tidak manusiawi.

“Kami datang mencari keadilan dan kami berharap kepada hakim, jaksa supaya memberikan keadilan kepada Intan juga keluarga besar NTT di Kota Batam,” kata Adrian.

 

Editor : Admin
Sumber : (Istimewa)

TOPIK TERKAIT

ARTIntanMerlinRoslinaSukajadiPenyiksaanNusa Tenggara BaratNTB
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan
    Hukrim

    Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan

    Selasa, 11 Nov 2025 | 15:18 WIB
  • Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 
    Peristiwa

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 | 16:56 WIB
  • Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu
    Daerah

    Kompolnas Soroti Pelanggaran Etik Perwira Polisi di Makassar Pemilik Rubicon Berpelat Palsu

    Senin, 13 Okt 2025 | 20:50 WIB
  • PETIR Laporkan Harta Kekayaan Tidak Wajar Milik Pejabat Pekanbaru ke KPK
    Korupsi

    PETIR Laporkan Harta Kekayaan Tidak Wajar Milik Pejabat Pekanbaru ke KPK

    Kamis, 07 Agu 2025 | 17:44 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com