Home › Peristiwa › Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim
Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim
Sidang agenda penyerahan berkas kesimpulan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Persidangan praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Jekson Sihombing memasuki tahap krusial. Kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan mereka kepada hakim tunggal, Aziz Muslim, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).
Sidang yang berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit ini, mengakhiri proses pemeriksaan praperadilan dengan register perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Gugatan ini perihal penangkapan Jekson Sihombing oleh Polda Riau di Hotel Furaya pada Selasa, (14/10/2025) lalu.
Kuasa hukum pemohon, Jekson Sihombing, diwakili oleh Bangun Sinaga, S.H., M.H., dan Fitri Jayanti, S.H., M.H. Sementara termohon dalam sidang ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.
Sebelum penyerahan berkas kesimpulan, sidang sempat diwarnai dinamika. Termohon, yang sebelumnya diagendakan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (13/11/2025) sore, membatalkan rencana tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas.
"Sidang hari ini agendanya adalah penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak pemohon maupun dari termohon," ujar Penasihat Hukum Jekson Sihombing, Fitri Jayanti, usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan dituangkan dalam dokumen tersebut. "Mulai dari proses penyerahan alat bukti surat, keterangan saksi dan ahli, rekaman CCTV, semuanya kami tuangkan dalam kesimpulan," tambah Fitri.
Dengan diserahkannya berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan. Sidang putusan ditetapkan pada Senin, 17 November 2025.
"Namun jika tidak selesai dikerjakan putusan di hari Senin, maka akan diundur di hari Selasa, 18 November 2025," pungkas Fitri Jayanti.
Publik menunggu putusan hakim yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :