https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya  •   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Jumat, 14 November 2025 | 22:32 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

Sidang agenda penyerahan berkas kesimpulan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Persidangan praperadilan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Jekson Sihombing memasuki tahap krusial. Kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan mereka kepada hakim tunggal, Aziz Muslim, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).

Sidang yang berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit ini, mengakhiri proses pemeriksaan praperadilan dengan register perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr. Gugatan ini perihal penangkapan Jekson Sihombing oleh Polda Riau di Hotel Furaya pada Selasa, (14/10/2025) lalu.

Kuasa hukum pemohon, Jekson Sihombing, diwakili oleh Bangun Sinaga, S.H., M.H., dan Fitri Jayanti, S.H., M.H. Sementara termohon dalam sidang ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.

Sebelum penyerahan berkas kesimpulan, sidang sempat diwarnai dinamika. Termohon, yang sebelumnya diagendakan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (13/11/2025) sore, membatalkan rencana tersebut tanpa memberikan keterangan yang jelas.

"Sidang hari ini agendanya adalah penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak pemohon maupun dari termohon," ujar Penasihat Hukum Jekson Sihombing, Fitri Jayanti, usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses dan bukti yang telah disampaikan selama persidangan dituangkan dalam dokumen tersebut. "Mulai dari proses penyerahan alat bukti surat, keterangan saksi dan ahli, rekaman CCTV, semuanya kami tuangkan dalam kesimpulan," tambah Fitri.

Dengan diserahkannya berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan. Sidang putusan ditetapkan pada Senin, 17 November 2025.

"Namun jika tidak selesai dikerjakan putusan di hari Senin, maka akan diundur di hari Selasa, 18 November 2025," pungkas Fitri Jayanti.

Publik menunggu putusan hakim yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPengadilanNegeriHakimOTTJekson SihombingSaksiAhliPolda RiauCctv
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau
    Hukrim

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat
    Hukrim

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti
    Peristiwa

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat
    Peristiwa

    Rekaman Cctv Penangkapan Ketua PETIR JS Beredar, Kejanggalan Rekayasa Menguat

    Rabu, 12 Nov 2025 | 00:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com