Home › Peristiwa › Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi
Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi
Foto/lokasi galian menyisakan tebing dan bukit terjal
KAMPAR, SEROJANEWS.COM - Fungsi penegakkan keadilan dan memberi sanksi kepada pelaku pidana pelanggar hukum menjadi icon ditengah gencarnya jargon 'reformasi' ditubuh Polri.
Sebagaimana aktivitas galian C ilegal di jalan Garuda Sakti KM 13, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari kepolisian. Lokasi yang diduga menyuplai material untuk pembangunan jalan tol ini terbukti tidak memiliki izin.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, yang dirangkum dalam pemberitaan sebelumnya pada Desember 2024, lokasi tambang tersebut tercatat belum memiliki izin operasi.
Aktivitas penggalian diduga dikendalikan oleh seorang yang bernama UJ. Seorang pensiunan TNI AD, inisial SF, juga disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan galian tersebut, dengan dalang di belakang layar seperti diungkapkan sejumlah warga sekitar.
"Ujang itu kordinator lapangannya. Di belakangnya adalah Safrianto. Bahkan, banyak pihak yang disebut meminta 'bagian' di lokasi itu," ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/11/2025).
Pantauan jurnalis SerojaNews.com pada Rabu (19/11/2025) siang, aktivitas di lokasi galian tersebut masih berlangsung normal. Namun, secara tiba-tiba, semua aktivitas berhenti bersamaan dengan kedatangan tim Polda Riau yang melakukan penggerebekan (sidak) di sebuah lokasi galian C lain di KM 15 jalan yang sama.
Kedatangan Polda Riau yang hanya berjarak dua kilometer dari lokasi galian UJ ini diduga merupakan bagian dari operasi penertiban tambang ilegal. Lokasi di KM 15 tersebut diketahui juga menjadi penyuplai tanah untuk proyek pembangunan tol.
Hingga saat ini, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait sidak tersebut. Polisi juga belum menjelaskan alasan mengapa aktivitas galian UJ dan SF mendadak terhenti setelah rombongan polisi melintas melewati lokasi galian milik mereka dan hanya melakukan penggerebekan di lokasi terdekat.
Aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Eksploitasi tanah secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan mengabaikan kewajiban reklamasi lahan.
Selain itu, negara dirugikan dari hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh dari sektor pajak pertambangan. Atas pelanggaran tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) telah mengatur sanksi tegas. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari SF, yang disebut terlibat dalam pengelolaan galian. Upaya media untuk meminta konfirmasi juga tidak direspons hingga berita ini tayang.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan, Sebut Penangkapan Eks Ketua PETIR Cacat Prosedur
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Rekaman CCTV Penangkapan Eks Ketua PETIR






Komentar Via Facebook :