Home › Hukrim › Tersangka Owner PT Duta Maritim Jaya Ditangguhkan Atas Kasus Pencurian, Korban Mengamuk di Polresta
Tersangka Owner PT Duta Maritim Jaya Ditangguhkan Atas Kasus Pencurian, Korban Mengamuk di Polresta
Keterangan foto: Sutini (korban) belakang baju putih, Evi (terlapor) depan baju hitam.
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Keputusan penyidik Polresta Pekanbaru untuk menangguhkan penahanan tersangka pencurian memicu kemarahan korban di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024) malam.
Sutini (52), pemilik toko pakan hewan, tidak dapat menahan emosi setelah mengetahui Evi (45), tersangka yang merugikannya, justru tidak ditahan usai pemeriksaan.
"Ini tidak adil! Mengapa dia tidak ditahan? Mentang-mentang punya duit, dia bisa seenaknya," teriak Sutini histeris di depan ruang pemeriksaan.
Kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini dinilai korban menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum. Evi, tercatat sebagai direktur PT Duta Maritim Jaya berdomisili di Medan, Sumatera Utara, sebelumnya disebut tidak memenuhi dua panggilan penyidik.
Evi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga. Namun alih-alih ditahan, perempuan berambut pendek sebahu itu justru mendapatkan penangguhan penahanan. Tersangka yang didampingi pengacaranya itu memilih bungkam saat di cecar pertanyaan oleh wartawan usai pemeriksaan.
Dia langsung meninggalkan Mapolresta Pekanbaru di Jalan Jenderal Ahmad Yani tanpa memberikan keterangan apapun. Pemilik toko pakan hewan itu tidak dapat menahan emosi menilai terdapat ketidakadilan dalam proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari peristiwa pada Kamis, 15 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Evi bersama dua anak buahnya mendatangi Toko Pet Shop milik Sutini di Jalan Hang Tuah No. 13, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Mereka datang untuk mengambil kembali produk pasokan PT Duta Maritim Jaya dengan alasan tagihan belum dibayar. Namun Sutini membantah dan menyatakan bahwa pembayaran sebenarnya belum jatuh tempo.
Yang kemudian memicu laporan pencurian, selain mengambil produk perusahaannya, Evi dan kedua stafnya juga diduga mengambil paksa barang lain milik toko. Atas dugaan ini, Sutini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka Evi. Namun dia meluruskan informasi mengenai jumlah pemanggilan.
"Pemanggilan semalam itu adalah panggilan kedua terhadap dia," ujar Kompol Bery singkat, tanpa bersedia mengonfirmasi lebih lanjut terkait sikap kooperatif tersangka.






Komentar Via Facebook :