https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Skandal Solar Ilegal, Perusahaan Truk Tangki Diduga Terlibat, Polsek Tapung Hulu Bungkam

Skandal Solar Ilegal, Perusahaan Truk Tangki Diduga Terlibat, Polsek Tapung Hulu Bungkam

Sabtu, 22 November 2025 | 23:03 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Skandal Solar Ilegal, Perusahaan Truk Tangki Diduga Terlibat, Polsek Tapung Hulu Bungkam

Potret ribuan liter BBM di sebuah gudang di wilayah SP2

SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar diduga kuat sedang beroperasi di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu. 

Wilayah yang disebut masyarakat 'SP2' ini menjadi pusat perhatian seiring merebaknya kabar tentang keterlibatan oknum pemuka agama dan oknum aparat kepolisian sebagaimana seperti diungkapkan sejumlah warga sekitar.

Informasi yang beredar di masyarakat pun simpang siur. "Ada yang bilang itu dikelola oknum polisi. Tapi ada juga yang bilang itu punya pemuka agama," ujar seorang warga Tapung Hulu yang mengetahui lokasi gudang tersebut, Sabtu (22/11/25). Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan sumber yang sama, Solar yang ditimbun di gudang tersebut kemudian didistribusikan ke luar daerah. "Solar itu dibawa ke Dumai. Mobil tangki yang pernah diberitakan sebelumnya itu ya memang angkut solar dari gudang di sini," bebernya.

Spekulasi mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang bertugas di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu. Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada seorang oknum yang juga menjabat sebagai Bhabinkamtibmas, seperti dilansir Indonesiawarta.com. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan yang diberikan.

Upaya konfirmasi juga dialamatkan kepada Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, S.H., M.H. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek belum memberi komentar untuk menyikapi dugaan penimbunan Solar ilegal ini.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa sebuah truk tangki milik PT Petro Safa Jaya (PSJ) terlihat sedang memuat Solar di dalam gudang tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi BBM ini tercatat beralamat di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Namun, ketika dihubungi melalui pesan singkat untuk memastikan keabsahan izin usahanya sebagai transportir, pihak PT PSJ tampak enggan memberikan konfirmasi.

Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi, setiap badan usaha yang bergerak di bidang transportasi migas wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

Peraturan tersebut mencakup empat jenis izin, yaitu pengangkutan via kapal, kendaraan bermotor, kereta api, dan pipa. Ketidakjelasan status izin PT PSJ menambah daftar pertanyaan atas legalitas operasional dari rantai pasokan BBM yang berawal dari gudang di Desa Rimba Beringin ini.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauTapung HuluDesa Rimba BeringinBBMSubsidiMobil TangkiPenimbunanPolsekPolisiPertaminaSol
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi
    Peristiwa

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim
    Peristiwa

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau
    Hukrim

    Pimpinan Mataxpost–Detikxpost Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers Usai Dilaporkan Pejabat Riau

    Jumat, 14 Nov 2025 | 17:27 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat
    Hukrim

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti
    Peristiwa

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com