https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun dan Pengoplos BBM di Tampan Pekanbaru

Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun dan Pengoplos BBM di Tampan Pekanbaru

Senin, 24 November 2025 | 15:43 WIB,  
Penulis : Jacop Sihombing
Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun dan Pengoplos BBM di Tampan Pekanbaru

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Perbuatan curang penimbunan BBM yang menguntungkan sekelompok pihak tak jarang ditemukan disudut Kota Pekanbaru.

Praktik kotor yang disebut-sebut lokasi penimbun BBM di Kota Pekanbaru ini ditemukan ditengah dipemukiman masyarakat.

Perbuatan merugikan negara ini berada dilokasi persembunyian yang terstruktur dan rapi. Warga mengaku gudang berplat seng ini juga terkonfirmasi sebagai tempat mengoplos BBM.

"Gudang itu dijaga anggotanya," ujar narasumber, Senin (24/11/2025).

Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber juga menambahkan untuk menghindari curiga masyarakat, aktivitas ini berlangsung pada malam hari. Konon, mobil tangki dan pelangsir juga kerap terlibat dalam praktik kotor itu.

Lemahnya pengawasan hukum diwilayah hukum Kepolisian sektor Tampan ini turut memberi celah bagi pelaku untuk melakukan pengoplosan tanpa terdeteksi.

Diduga kuat balik praktik ini, ada jaringan bekerja secara sistematis. Mulai dari pelaku individu yang melakukan pengoplosan dalam skala kecil hingga sindikat yang memiliki akses terhadap distribusi BBM hingga di daerah.

Selama ada celah untuk meraup keuntungan, praktik ini akan terus berulang, kecuali ada langkah tegas untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya. Ditengah gencarnya slogan 'Reformasi Polri' jurnalis masih berupaya meminta keterangan Kapolsek setempat terkait temuan ini.

Jurnalis akan terus melakukan investigasi dan mengupdate perkembangan terbaru terkait praktik kotor ini.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa (tim)

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruOplosanBBMSolarIlegalGudangPenimbunanPertaminaSPBU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Polda Belum Ungkap Hasil Penyidikan Tambang Ilegal di Kampar
    Hukrim

    Polda Belum Ungkap Hasil Penyidikan Tambang Ilegal di Kampar

    Minggu, 23 Nov 2025 | 21:54 WIB
  • Skandal Solar Ilegal, Perusahaan Truk Tangki Diduga Terlibat, Polsek Tapung Hulu Bungkam
    Hukrim

    Skandal Solar Ilegal, Perusahaan Truk Tangki Diduga Terlibat, Polsek Tapung Hulu Bungkam

    Sabtu, 22 Nov 2025 | 23:03 WIB
  • Tersangka Owner PT Duta Maritim Jaya Ditangguhkan Atas Kasus Pencurian, Korban Mengamuk di Polresta
    Hukrim

    Tersangka Owner PT Duta Maritim Jaya Ditangguhkan Atas Kasus Pencurian, Korban Mengamuk di Polresta

    Sabtu, 22 Nov 2025 | 15:02 WIB
  • Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi
    Peristiwa

    Pensiunan TNI Dalangi Galian C Ilegal di Kampar, Polisi Belum Beri Sanksi

    Kamis, 20 Nov 2025 | 17:47 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim
    Peristiwa

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com