Home › Hukrim › Produksi Film "Jalinan Terlarang" Disomasi Kantor Advokat Atas Dugaan Pencatutan Kop Surat
Produksi Film "Jalinan Terlarang" Disomasi Kantor Advokat Atas Dugaan Pencatutan Kop Surat
Bambang Supriadi S.H., M.H.,
SEROJANEWS.COM, BATAM – PT Screenplay Production menghadapi somasi dari Kantor Advokat Bambang Supriadi and Partner. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pencatutan dan penggunaan kop surat kantor hukum itu tanpa izin dalam film produksinya berjudul "Jalinan Terlarang".
Bambang Supriadi, selaku Kepala Kantor Advokat Bambang Supriadi and Partner, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kop surat resmi kantornya ditampilkan dalam Episode 8 serial "Jalinan Terlarang" pada menit ke-47 detik 33 dan menit ke-48 detik 19.
"Benar, kami telah melayangkan somasi kepada PT Screenplay Production karena telah memproduksi film 'Jalinan Terlarang' yang menampilkan kop surat kantor kami tanpa pernah mendapatkan izin," ujar Bambang Supriadi ketika ditemui di ruang kerjanya di Sagulung, Batam, Rabu (26 November 2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan produser film tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. "Film tersebut mengandung unsur nilai ekonomis. Perbuatan PT Screenplay Production dapat membuat degradasi atas kredibilitas dan reputasi kantor hukum kami, yang merupakan hal yang sensitif," tegasnya.
Bambang Supriadi menjelaskan bahwa kop surat kantornya telah terdaftar dan memiliki Surat Pencatatan Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dengan nomor 001024639. Oleh karena itu, penggunaan tanpa izin dalam film itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
"Perbuatan menggandakan dan/atau menyiarkan kop surat kantor advokat milik kami yang dilakukan pihak PT Screenplay Production merupakan pelanggaran hak cipta sesuai Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," paparnya.
Selain itu, ia juga menyebut dasar hukum lain, yakni Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Somasi pertama telah resmi dilayangkan pada Rabu, 19 November 2025.
Bambang Supriadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh PT Screenplay Production untuk membahas penyelesaian perkara ini. Namun, ia menyayangkan respons dari rumah produksi tersebut.
"Kami malah disuruh ke Jakarta untuk bertemu. Jelas-jelas dalam somasi kami, kami telah mengundang pihak perusahaan untuk datang ke Batam, ke kantor kami," ujarnya.
Dia menegaskan sikapnya bahwa pihaknya tidak akan memenuhi undangan ke Jakarta. "Seharusnya PT Screenplay Production yang datang ke Batam untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung," tambahnya.
Bambang Supriadi juga menyampaikan ancaman eskalasi hukum jika somasinya tidak digubris. "Jika somasi pertama ini tidak ditanggapi serius, kami akan melayangkan somasi lanjutan, kedua hingga ketiga. Jika tetap tidak digubris, kami akan menggugat PT Screenplay Production ke Pengadilan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Screenplay Production menanggapi somasi dan berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh Bambang Supriadi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :