https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Produksi Film "Jalinan Terlarang" Disomasi Kantor Advokat Atas Dugaan Pencatutan Kop Surat

Produksi Film "Jalinan Terlarang" Disomasi Kantor Advokat Atas Dugaan Pencatutan Kop Surat

Kamis, 27 November 2025 | 13:12 WIB,  
Penulis : JP
Produksi Film "Jalinan Terlarang" Disomasi Kantor Advokat Atas Dugaan Pencatutan Kop Surat

Bambang Supriadi S.H., M.H.,

SEROJANEWS.COM, BATAM – PT Screenplay Production menghadapi somasi dari Kantor Advokat Bambang Supriadi and Partner. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan pencatutan dan penggunaan kop surat kantor hukum itu tanpa izin dalam film produksinya berjudul "Jalinan Terlarang".

Bambang Supriadi, selaku Kepala Kantor Advokat Bambang Supriadi and Partner, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kop surat resmi kantornya ditampilkan dalam Episode 8 serial "Jalinan Terlarang" pada menit ke-47 detik 33 dan menit ke-48 detik 19.

"Benar, kami telah melayangkan somasi kepada PT Screenplay Production karena telah memproduksi film 'Jalinan Terlarang' yang menampilkan kop surat kantor kami tanpa pernah mendapatkan izin," ujar Bambang Supriadi ketika ditemui di ruang kerjanya di Sagulung, Batam, Rabu (26 November 2025).

Ia menegaskan bahwa tindakan produser film tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. "Film tersebut mengandung unsur nilai ekonomis. Perbuatan PT Screenplay Production dapat membuat degradasi atas kredibilitas dan reputasi kantor hukum kami, yang merupakan hal yang sensitif," tegasnya.

Bambang Supriadi menjelaskan bahwa kop surat kantornya telah terdaftar dan memiliki Surat Pencatatan Cipta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dengan nomor 001024639. Oleh karena itu, penggunaan tanpa izin dalam film itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

"Perbuatan menggandakan dan/atau menyiarkan kop surat kantor advokat milik kami yang dilakukan pihak PT Screenplay Production merupakan pelanggaran hak cipta sesuai Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," paparnya.

Selain itu, ia juga menyebut dasar hukum lain, yakni Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Somasi pertama telah resmi dilayangkan pada Rabu, 19 November 2025.

Bambang Supriadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh PT Screenplay Production untuk membahas penyelesaian perkara ini. Namun, ia menyayangkan respons dari rumah produksi tersebut.

"Kami malah disuruh ke Jakarta untuk bertemu. Jelas-jelas dalam somasi kami, kami telah mengundang pihak perusahaan untuk datang ke Batam, ke kantor kami," ujarnya.

Dia menegaskan sikapnya bahwa pihaknya tidak akan memenuhi undangan ke Jakarta. "Seharusnya PT Screenplay Production yang datang ke Batam untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban langsung," tambahnya.

Bambang Supriadi juga menyampaikan ancaman eskalasi hukum jika somasinya tidak digubris. "Jika somasi pertama ini tidak ditanggapi serius, kami akan melayangkan somasi lanjutan, kedua hingga ketiga. Jika tetap tidak digubris, kami akan menggugat PT Screenplay Production ke Pengadilan," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Screenplay Production menanggapi somasi dan berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh Bambang Supriadi. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

Editor : Redaksi
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriBatamScreenplay ProductionAdvokat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan
    Hukrim

    Perkara Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina: Saya Tidak Ada Memukul Intan

    Selasa, 11 Nov 2025 | 15:18 WIB
  • Baju Tahanan Kejari Batam “Belang-belang dan Beraroma Bau Busuk” Kasipidum, Iqram Syahputra: Itu Biasa
    Hukrim

    Baju Tahanan Kejari Batam “Belang-belang dan Beraroma Bau Busuk” Kasipidum, Iqram Syahputra: Itu Biasa

    Senin, 10 Nov 2025 | 00:31 WIB
  • Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan
    Hukrim

    Terdakwa Suparman Idap Katarak dan Jantung Koroner, Permohonan Izin Operasi Tidak Dikabulkan

    Sabtu, 01 Nov 2025 | 20:30 WIB
  • Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 
    Peristiwa

    Mahasiswi UIB Diduga Digoda Wartawan Tidak Bersertifikasi 

    Selasa, 28 Okt 2025 | 16:56 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com