https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe Sebut Kejari Batam Semakin Mundur

Hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe Sebut Kejari Batam Semakin Mundur

Senin, 01 Desember 2025 | 19:27 WIB,  
Penulis : JP
Hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe Sebut Kejari Batam Semakin Mundur

Majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe dan didampingi oleh hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Hakim Pengadilan Negeri Batam, Yuanne Marietta Rambe menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengalami kemunduran dari hari ke hari.

"Mulai dari tahun 2022 silam saya sebagai hakim di PN Batam ini, dulu sidang dari jam setengah sepuluh. Sekarang sudah jam 3 sore belum juga kunjung sidang karena tahanannya belum datang," kata Yuanne Marietta Rambe di dalam ruang persidangan kepada Zulna Yosepha, Senin (01 Desember 2025).

Masih suasana di ruang persidangan Zulna Yosepha menjawab bahwa butuh waktu 15 menit karena petugas Kejari Batam sedang menjemput tahanan di Rutan Kelas IIA Batam yang berlokasi di Batam.

"Lagi dijemput tahanan sama petugas kita. Tunggu 15 menit lagi kata petugasnya karena masih di jalan," ucap Zulna Yosepha.

Selanjutnya awak media ini mengambil foto majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe dan didampingi oleh hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari.

Melihat tindakan jurnalis media ini mengambil dokumentasi langsung membuat Yuanne Marietta Rambe melarang.

"Jangan nanti buat berita aneh-aneh sehingga saya dimusuhi oleh Kejaksaan," ujar Yuanne Marietta Rambe.

Mendengar itu langsung jurnalis media ini menyebutkan bahwa jika disampaikan di ruang persidangan maka itu sama saja menyampaikan dihadapan publik.

"Ibu sampaikan hal tersebut di ruang persidangan itu artinya menyampaikan langsung di hadapan publik. Jangan pernah melarang wartawan untuk mengambil berita kalau persidangan terbuka untuk umum. Jangan pernah menghalang-halangi wartawan yang menjalankan tugasnya," kata jurnalis Serojanews.com kepada Yuanne Marietta Rambe.

Mendengarkan itu, Yuanne Marietta Rambe tetap seakan-akan ingin menunjukkan kepada publik bahwa sebagai seorang hakim bisa melarang wartawan untuk membuat berita.

"Saya pikir kamu saksi bukan wartawan makanya saya bicara demikian," ujar Yuanne Marietta Rambe.

Jelas-jelas jurnalis yang dikenal JP itu sudah melakukan peliputan di PN Batam selama 8 tahun. Tidak pernah menjadi saksi sekalipun di dalam ruang persidangan.

 

 


Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

BatamHakimPengadilanNegeriJaksaWartawan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Produksi Film "Jalinan Terlarang" Disomasi Kantor Advokat Atas Dugaan Pencatutan Kop Surat
    Hukrim

    Produksi Film "Jalinan Terlarang" Disomasi Kantor Advokat Atas Dugaan Pencatutan Kop Surat

    Kamis, 27 Nov 2025 | 13:12 WIB
  • Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim
    Peristiwa

    Proses Pemeriksaan Praperadilan Gugatan OTT Jekson Sihombing Rampung, Tinggal Tunggu Putusan Hakim

    Jumat, 14 Nov 2025 | 22:32 WIB
  • Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat
    Hukrim

    Sidang Prapid OTT JS, Saksi Sebut Penggeledahan Rumah Keluarga Tidak Diketahui RT Setempat

    Kamis, 13 Nov 2025 | 17:44 WIB
  • Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti
    Peristiwa

    Sidang Praperadilan OTT Ketum PETIR JS Ditunda Lagi, Polisi Belum Siapkan Bukti

    Rabu, 12 Nov 2025 | 16:47 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com