Home › Peristiwa › Hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe Sebut Kejari Batam Semakin Mundur
Hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe Sebut Kejari Batam Semakin Mundur
Majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe dan didampingi oleh hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Hakim Pengadilan Negeri Batam, Yuanne Marietta Rambe menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengalami kemunduran dari hari ke hari.
"Mulai dari tahun 2022 silam saya sebagai hakim di PN Batam ini, dulu sidang dari jam setengah sepuluh. Sekarang sudah jam 3 sore belum juga kunjung sidang karena tahanannya belum datang," kata Yuanne Marietta Rambe di dalam ruang persidangan kepada Zulna Yosepha, Senin (01 Desember 2025).
Masih suasana di ruang persidangan Zulna Yosepha menjawab bahwa butuh waktu 15 menit karena petugas Kejari Batam sedang menjemput tahanan di Rutan Kelas IIA Batam yang berlokasi di Batam.
"Lagi dijemput tahanan sama petugas kita. Tunggu 15 menit lagi kata petugasnya karena masih di jalan," ucap Zulna Yosepha.
Selanjutnya awak media ini mengambil foto majelis hakim PN Batam, Yuanne Marietta Rambe dan didampingi oleh hakim anggota, Meniek Emelinna Latuputty, Tri Lestari.
Melihat tindakan jurnalis media ini mengambil dokumentasi langsung membuat Yuanne Marietta Rambe melarang.
"Jangan nanti buat berita aneh-aneh sehingga saya dimusuhi oleh Kejaksaan," ujar Yuanne Marietta Rambe.
Mendengar itu langsung jurnalis media ini menyebutkan bahwa jika disampaikan di ruang persidangan maka itu sama saja menyampaikan dihadapan publik.
"Ibu sampaikan hal tersebut di ruang persidangan itu artinya menyampaikan langsung di hadapan publik. Jangan pernah melarang wartawan untuk mengambil berita kalau persidangan terbuka untuk umum. Jangan pernah menghalang-halangi wartawan yang menjalankan tugasnya," kata jurnalis Serojanews.com kepada Yuanne Marietta Rambe.
Mendengarkan itu, Yuanne Marietta Rambe tetap seakan-akan ingin menunjukkan kepada publik bahwa sebagai seorang hakim bisa melarang wartawan untuk membuat berita.
"Saya pikir kamu saksi bukan wartawan makanya saya bicara demikian," ujar Yuanne Marietta Rambe.
Jelas-jelas jurnalis yang dikenal JP itu sudah melakukan peliputan di PN Batam selama 8 tahun. Tidak pernah menjadi saksi sekalipun di dalam ruang persidangan.
Penulis: JP
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :