https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Selasa, 02 Desember 2025 | 15:39 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Dunia usaha bidang pertambangan sangat diminati oleh banyak pemilik modal untuk meraup keuntungan berlipat ganda.

Bahkan untuk memuluskan kegiatannya berbagai macam cara dilakukan, mulai dari yang legal hingga yang tidak resmi pun menjadi pilihan bagi sekelompok oknum.

Baru-baru ini lokasi tambang (quarry) yang dikelola sebuah perusahaan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan publik.

Namun setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa badan usaha tersebut tidak mengantongi dokumen lengkap perizinan pertambangan.

Menurut keterangan dari pihak direksinya, perusahaan itu benar belum memiliki seluruh dokumen izin yang sesuai dengan ketentuan regulasi.

“Iya kami memang pernah mengurus izin ke pemerintah, tapi belum selesai. Karena kehabisan biaya jadinya urusan di dinas lingkungan hidup (DLHK) tidak tuntas,” ucap kerabat pimpinan PT ABS kepada IndonesiaWarta, Senin (1/12/25).

Sehingga pemerintah tidak mengizinkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penambangan material galian C sebagaimana yang dimohonkan.

Hal tersebut senada dengan informasi yang dihimpun media dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Bahwa penyelenggara pertambangan itu masih tersangkut persetujuan teknis dan akibatnya tidak dibenarkan untuk memulai aktivitas pengerukan di lokasi tambangnya.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauKamparGalian CPolda RiauTanah TimbunIlegalJalan TolPolisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Longsor Tewaskan Dua Anggota Polda Riau, PETIR Sampaikan Belasungkawa
    Lingkungan

    Longsor Tewaskan Dua Anggota Polda Riau, PETIR Sampaikan Belasungkawa

    Selasa, 02 Des 2025 | 14:37 WIB
  • Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun BBM, Solar Oplosan Didatangkan Dari Luar Daerah
    Hukrim

    Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun BBM, Solar Oplosan Didatangkan Dari Luar Daerah

    Rabu, 26 Nov 2025 | 13:20 WIB
  • Gudang Solar
    Peristiwa

    Gudang Solar 'Hilang' Saat Ditengok Polisi, Padahal Baby Tank Berjejer Sempat Viral, Aktivis: "Ada Upaya Pengelabuan"

    Selasa, 25 Nov 2025 | 11:37 WIB
  • Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun dan Pengoplos BBM di Tampan Pekanbaru
    Peristiwa

    Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun dan Pengoplos BBM di Tampan Pekanbaru

    Senin, 24 Nov 2025 | 15:43 WIB
  • Polda Belum Ungkap Hasil Penyidikan Tambang Ilegal di Kampar
    Hukrim

    Polda Belum Ungkap Hasil Penyidikan Tambang Ilegal di Kampar

    Minggu, 23 Nov 2025 | 21:54 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com