Home › Hukrim › Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Ilustrasi
SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Dunia usaha bidang pertambangan sangat diminati oleh banyak pemilik modal untuk meraup keuntungan berlipat ganda.
Bahkan untuk memuluskan kegiatannya berbagai macam cara dilakukan, mulai dari yang legal hingga yang tidak resmi pun menjadi pilihan bagi sekelompok oknum.
Baru-baru ini lokasi tambang (quarry) yang dikelola sebuah perusahaan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan publik.
Namun setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa badan usaha tersebut tidak mengantongi dokumen lengkap perizinan pertambangan.
Menurut keterangan dari pihak direksinya, perusahaan itu benar belum memiliki seluruh dokumen izin yang sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Iya kami memang pernah mengurus izin ke pemerintah, tapi belum selesai. Karena kehabisan biaya jadinya urusan di dinas lingkungan hidup (DLHK) tidak tuntas,” ucap kerabat pimpinan PT ABS kepada IndonesiaWarta, Senin (1/12/25).
Sehingga pemerintah tidak mengizinkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penambangan material galian C sebagaimana yang dimohonkan.
Hal tersebut senada dengan informasi yang dihimpun media dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
Bahwa penyelenggara pertambangan itu masih tersangkut persetujuan teknis dan akibatnya tidak dibenarkan untuk memulai aktivitas pengerukan di lokasi tambangnya.






Komentar Via Facebook :