https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar

Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar

Minggu, 07 Desember 2025 | 17:28 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar

Ilustrasi

SEROJANEWS.COM, KAMPAR – Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan pada dasarnya dapat diminimalisir memalui proses akhir dari aktivitas pertambangan yaitu reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) dengan baik dan sesuai prosedur.

Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008.

Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat aktivitas usaha pertambangan.

Agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya serta terjaminnya kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

Rehabilitasi itu tidak berarti akan mengembalikan seratus persen sama dengan kondisi pada awalnya.

Pada prinsipnya kawasan atau sumber daya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.

Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati. Namun kebanyakan pemrakarsa kegiatan pertambangan kurang memperhatikan prosedur reklamasi dan rehabilitasi.

Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan aktivitas yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang. Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. 

Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif. 

Bentuk lahan produktif yang akan dicapai menyesuaikan dengan tataguna lahan pasca tambang.

Penentuan tataguna lahan pasca tambang sangat tergantung pada berbagai faktor antara lain potensi ekologis lokasi tambang dan keinginan masyarakat serta pemerintah.

Bekas lokasi tambang yang telah direklamasi harus dipertahankan agar tetap terintegrasi dengan ekosistem bentang alam sekitarnya.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauKamparPoldaDirkrimsusPolisiGalian CTambangTanah Timbun
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
    Hukrim

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

    Selasa, 02 Des 2025 | 15:39 WIB
  • Longsor Tewaskan Dua Anggota Polda Riau, PETIR Sampaikan Belasungkawa
    Lingkungan

    Longsor Tewaskan Dua Anggota Polda Riau, PETIR Sampaikan Belasungkawa

    Selasa, 02 Des 2025 | 14:37 WIB
  • Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun BBM, Solar Oplosan Didatangkan Dari Luar Daerah
    Hukrim

    Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun BBM, Solar Oplosan Didatangkan Dari Luar Daerah

    Rabu, 26 Nov 2025 | 13:20 WIB
  • Gudang Solar
    Peristiwa

    Gudang Solar 'Hilang' Saat Ditengok Polisi, Padahal Baby Tank Berjejer Sempat Viral, Aktivis: "Ada Upaya Pengelabuan"

    Selasa, 25 Nov 2025 | 11:37 WIB
  • Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun dan Pengoplos BBM di Tampan Pekanbaru
    Peristiwa

    Misteri Dibalik Praktik Kotor Penimbun dan Pengoplos BBM di Tampan Pekanbaru

    Senin, 24 Nov 2025 | 15:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com