Home › Hukrim › Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara
Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara
Suasana persidangan terhadap Direktur PT Celler Marine and Offshore Indonesia, Agnesia Dwirifa.
SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Sidang pembacaan pututsan itu dilakoni majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari, Rabu (26 November 2025).
Douglas Napitupulu mengatakan bahwa terdakwa Agnesia Dwirifa selaku Direktur PT Celler Marine and Offshore Indonesia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara ilegal.
“Menyatakan terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes Binti Aidi Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Douglas Napitupulu.
Kala itu juga Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agnesia Dwirifa dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Agnesia Dwirifa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan Pidana denda senilai Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ucap Douglas Napitupulu.
Vonis yang dijatuhkan oleh PN Batam itu jelas-jelas lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan dan Izhar.
Seperti diketahui bahwa Alinaex Hasibuan menuntut terdakwa Agnesia Dwirifa dengan pidana penjara 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Rabu (15 Oktober 2025) silam.
Jaksa Tidak Kunjung Melakukan Eksekusi Terpidana Agnesia Dwirifa
Vonis ringan yang dijatuhkan oleh PN Batam kepada terdakwa Agnesia Dwirifa ternyata diketahui tidak langsung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam. Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukum terdakwa.
“Setahu saya belum ada eksekusi yang dilakukan kepada klien kami,” ujar Bistok Nadeak saat ditemui di acara Natal Peradi Batam yang dilaksanakan di Hotel AP Primier, Lubuk Baja, Sabtu (10 Desember 2025).
Seperti diketahui bahwa Agnesia Dwirifa mulai ditahan pada 22 Februari 2025 silam oleh pihak Subdit 4 Ditreskrimmum Polda Kepri. Sekitar 13 hari saja Agnesia Dwirifa mendekam di dalam penjara. Selanjutnya penasehat hukumnya, Benrizal memohonkan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini, Agnesia Dwirifa tidak pernah lagi merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi atau penjara. Oleh karena jaksa tidak kunjung mengeksekusi atau menjalankan amanat putusan dengan Nomor: 548/Pid.Sus/2025/PN Btm terhadap terdakwa Agnesia Dwirifa maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dalam konfirmasi itu awak media Serojanews.com melayang pertanyaan kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus. Apa benar pihak Kejari Batam belum mengeksekusi Agnesia Dwirifa setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam?
Namun terhadap konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada tersebut Priandi Firdaus ternyata tidak mendapatkan jawaban.
Priandi Firdaus lebih memilih bungkam seribu bahasa seakan-akan jurnalis media ini bertanya kepada tembok yang tidak bisa menjawab sama sekali.
Karena sikap membisunya Priandi Firdaus maka awak media ini melakukan konfirmasi lanjutan terhadap JPU, Izhar.
Izhar menerangkan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah terpidan Agnesia Dwirifa sudah dieksekusi atau tidak.
“Saya tidak mengetahui apakah Agnesia Dwirifa sudah dieksekusi atau belum. Nanti saya tanyakan kepada penjaga tahanan Kejari Batam bernama Surya,” kata Izhar saat ditemui di PN Batam, Senin (08 Desember 2025).
Tidak butuh waktu yang lama Surya datang langsung menemui Izhar. Selanjutnya terdengar pembicaraan keduanya, ternyata Surya tidak mengetahui bahwa Agnesia Dwirifa belum dieksekusi.
“Kapan dia (Agnesia Dwirifa) divonis? Mungkin salinan putusan belum diterima pihak Kejari Batam dari PN Batam makanya belum kunjung dilakukan eksekusinya,” ucap Surya.
Penulis: JP
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan





Komentar Via Facebook :