https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

Selasa, 09 Desember 2025 | 05:30 WIB,  
Penulis : JP
Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

Suasana persidangan terhadap Direktur PT Celler Marine and Offshore Indonesia, Agnesia Dwirifa.

SEROJANEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Sidang pembacaan pututsan itu dilakoni majelis hakim PN Batam, Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Dina Puspasari, Rabu (26 November 2025).

Douglas Napitupulu mengatakan bahwa terdakwa Agnesia Dwirifa selaku Direktur PT Celler Marine and Offshore Indonesia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara ilegal.

“Menyatakan terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes Binti Aidi Rifai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” kata Douglas Napitupulu.

Kala itu juga Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agnesia Dwirifa dengan pidana penjara selama 3 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Agnesia Dwirifa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan Pidana denda senilai Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ucap Douglas Napitupulu.

Vonis yang dijatuhkan oleh PN Batam itu jelas-jelas lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan dan Izhar.

Seperti diketahui bahwa Alinaex Hasibuan menuntut terdakwa Agnesia Dwirifa dengan pidana penjara 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada hari Rabu (15 Oktober 2025) silam.

Jaksa Tidak Kunjung Melakukan Eksekusi Terpidana Agnesia Dwirifa

Vonis ringan yang dijatuhkan oleh PN Batam kepada terdakwa Agnesia Dwirifa ternyata diketahui tidak langsung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam. Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukum terdakwa.

“Setahu saya belum ada eksekusi yang dilakukan kepada klien kami,” ujar Bistok Nadeak saat ditemui di acara Natal Peradi Batam yang dilaksanakan di Hotel AP Primier, Lubuk Baja, Sabtu (10 Desember 2025).

Seperti diketahui bahwa Agnesia Dwirifa mulai ditahan pada 22 Februari 2025 silam oleh pihak Subdit 4 Ditreskrimmum Polda Kepri. Sekitar 13 hari saja Agnesia Dwirifa mendekam di dalam penjara. Selanjutnya penasehat hukumnya, Benrizal memohonkan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Polda Kepri.

Sampai dengan saat ini, Agnesia Dwirifa tidak pernah lagi merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi atau penjara. Oleh karena jaksa tidak kunjung mengeksekusi atau menjalankan amanat putusan dengan Nomor: 548/Pid.Sus/2025/PN Btm terhadap terdakwa Agnesia Dwirifa maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dalam konfirmasi itu awak media Serojanews.com melayang pertanyaan kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus. Apa benar pihak Kejari Batam belum mengeksekusi Agnesia Dwirifa setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam?

Namun terhadap konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada tersebut Priandi Firdaus ternyata tidak mendapatkan jawaban.

Priandi Firdaus lebih memilih bungkam seribu bahasa seakan-akan jurnalis media ini bertanya kepada tembok yang tidak bisa menjawab sama sekali.

Karena sikap membisunya Priandi Firdaus maka awak media ini melakukan konfirmasi lanjutan terhadap JPU, Izhar.

Izhar menerangkan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah terpidan Agnesia Dwirifa sudah dieksekusi atau tidak.

“Saya tidak mengetahui apakah Agnesia Dwirifa sudah dieksekusi atau belum. Nanti saya tanyakan kepada penjaga tahanan Kejari Batam bernama Surya,” kata Izhar saat ditemui di PN Batam, Senin (08 Desember 2025).

Tidak butuh waktu yang lama Surya datang langsung menemui Izhar. Selanjutnya terdengar pembicaraan keduanya, ternyata Surya tidak mengetahui bahwa Agnesia Dwirifa belum dieksekusi.

“Kapan dia (Agnesia Dwirifa) divonis? Mungkin salinan putusan belum diterima pihak Kejari Batam dari PN Batam makanya belum kunjung dilakukan eksekusinya,” ucap Surya.

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PMI IlegalPT Celler Marine and Offshore IndonesiaAgnesia DwirifaKejari BatamPengadilan Negeri Ba
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Baju Tahanan Kejari Batam “Belang-belang dan Beraroma Bau Busuk” Kasipidum, Iqram Syahputra: Itu Biasa
    Hukrim

    Baju Tahanan Kejari Batam “Belang-belang dan Beraroma Bau Busuk” Kasipidum, Iqram Syahputra: Itu Biasa

    Senin, 10 Nov 2025 | 00:31 WIB
  • Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sulap Hutan Lindung Menjadi KSB, Jaksa di Batam Tuntut Anima 3 Tahun Penjara

    Senin, 22 Sep 2025 | 15:35 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com