https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir

Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:43 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir

SEROJANEWS.COM, SAMOSIR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Punguan Raja Sitanggang Dohot Boruna (Purasitabor) Kabupaten Samosir melaporkan seorang warga bernama Luhut Siadari (LS) ke Polres Samosir. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindakan penghinaan terhadap Marga Sitanggang melalui pernyataan di platform digital. Laporan dengan Nomor STPM/189/VI/2025/SPKT/SMR telah diterima dan diproses oleh SPKT Polres setempat, Senin, (16/6/2025).

Pelapor, Dongan P. Sitanggang, yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan bahwa laporan dilayangkan akibat pernyataan LS dalam sebuah siaran langsung di platform Tiktok, "Komal Live", pada Jumat (14/3) malam. Dalam siaran tersebut, LS disebutkan menyatakan bahwa sejarah pengkhianatan marga Sitanggang tercatat di cagar budaya Sumatera Utara.

"Kami, seluruh marga Sitanggang yang tersebar di Indonesia, merasa sangat tidak senang dan tersinggung dengan tuduhan itu. Ini bukan hanya menghina kami sekarang, tetapi juga mencemari nama leluhur," ujar Dongan di Polres Samosir, Selasa (9/12/2025).

"Kami tidak terima disebut pengkhianat, apalagi pernyataan itu disampaikan di ruang publik yang bisa didengar siapa saja," tegasnya.

Pendamping hukum pelapor, Amandus Sitanggang SH MH C.Med, selaku Ketua Bidang Hukum DPP Raja Sitanggang Indonesia, menjelaskan bahwa penetapan LS sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum. "Status tersangka sudah sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Pernyataan LS diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," papar Amandus.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan telah melibatkan pemanggilan klarifikasi terhadap tersangka serta menghadirkan ahli bahasa dan ahli Teknologi Informasi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.

"Hasil pemeriksaan ke dinas terkait menyatakan, tidak ada satu pun keterangan atau tulisan di Cagar Budaya Sumatera Utara yang sesuai dengan pernyataan tersangka. Ini memperkuat bahwa informasi yang disebarkan adalah keliru dan bersifat fitnah," tegas Amandus yang didampingi kuasa hukum lainnya, Saurman Sitanggang SH dan Ronaldo SH.

Amandus juga menyampaikan tuntutan dari seluruh jajaran Punguan Raja Sitanggang di Indonesia.

"Kami meminta Polres Samosir untuk segera melakukan penahanan terhadap LS dan menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk. Edward membenarkan bahwa Luhut Siadari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya, benar. Sudah berstatus tersangka," ujar Edward singkat.

 

Editor : Admin
Sumber : Punguan Sitanggang

TOPIK TERKAIT

PolresSamosirTersangkaSosial MediaTiktokUjaran KebencianSitanggang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Tersangka Owner PT Duta Maritim Jaya Ditangguhkan Atas Kasus Pencurian, Korban Mengamuk di Polresta
    Hukrim

    Tersangka Owner PT Duta Maritim Jaya Ditangguhkan Atas Kasus Pencurian, Korban Mengamuk di Polresta

    Sabtu, 22 Nov 2025 | 15:02 WIB
  • Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
    Hukrim

    Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

    Jumat, 26 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren
    Ragam

    Polres Siak Gelar Maulid Nabi, Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat dan Pondok Pesantren

    Selasa, 16 Sep 2025 | 10:47 WIB
  • Polres Siak Ringankan Beban Keluarga Lansia Penderita Strok Melalui Jumat Berkah
    Ragam

    Polres Siak Ringankan Beban Keluarga Lansia Penderita Strok Melalui Jumat Berkah

    Sabtu, 30 Agu 2025 | 15:19 WIB
  • Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan
    Hukrim

    Polres Siak Gagalkan Peredaran Narkotika, Dua Pemuda Diamankan

    Sabtu, 16 Agu 2025 | 02:19 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com