Home › Hukrim › Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir
Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir
SEROJANEWS.COM, SAMOSIR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Punguan Raja Sitanggang Dohot Boruna (Purasitabor) Kabupaten Samosir melaporkan seorang warga bernama Luhut Siadari (LS) ke Polres Samosir. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindakan penghinaan terhadap Marga Sitanggang melalui pernyataan di platform digital. Laporan dengan Nomor STPM/189/VI/2025/SPKT/SMR telah diterima dan diproses oleh SPKT Polres setempat, Senin, (16/6/2025).
Pelapor, Dongan P. Sitanggang, yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan bahwa laporan dilayangkan akibat pernyataan LS dalam sebuah siaran langsung di platform Tiktok, "Komal Live", pada Jumat (14/3) malam. Dalam siaran tersebut, LS disebutkan menyatakan bahwa sejarah pengkhianatan marga Sitanggang tercatat di cagar budaya Sumatera Utara.
"Kami, seluruh marga Sitanggang yang tersebar di Indonesia, merasa sangat tidak senang dan tersinggung dengan tuduhan itu. Ini bukan hanya menghina kami sekarang, tetapi juga mencemari nama leluhur," ujar Dongan di Polres Samosir, Selasa (9/12/2025).
"Kami tidak terima disebut pengkhianat, apalagi pernyataan itu disampaikan di ruang publik yang bisa didengar siapa saja," tegasnya.
Pendamping hukum pelapor, Amandus Sitanggang SH MH C.Med, selaku Ketua Bidang Hukum DPP Raja Sitanggang Indonesia, menjelaskan bahwa penetapan LS sebagai tersangka telah memenuhi unsur hukum. "Status tersangka sudah sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Pernyataan LS diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," papar Amandus.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan telah melibatkan pemanggilan klarifikasi terhadap tersangka serta menghadirkan ahli bahasa dan ahli Teknologi Informasi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara.
"Hasil pemeriksaan ke dinas terkait menyatakan, tidak ada satu pun keterangan atau tulisan di Cagar Budaya Sumatera Utara yang sesuai dengan pernyataan tersangka. Ini memperkuat bahwa informasi yang disebarkan adalah keliru dan bersifat fitnah," tegas Amandus yang didampingi kuasa hukum lainnya, Saurman Sitanggang SH dan Ronaldo SH.
Amandus juga menyampaikan tuntutan dari seluruh jajaran Punguan Raja Sitanggang di Indonesia.
"Kami meminta Polres Samosir untuk segera melakukan penahanan terhadap LS dan menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Konfirmasi dari pihak kepolisian diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk. Edward membenarkan bahwa Luhut Siadari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya, benar. Sudah berstatus tersangka," ujar Edward singkat.






Komentar Via Facebook :