https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh •   Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah •   K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong  •   Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:20 WIB,  
Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

SEROJANEWS.COM - Seorang majikan bernama Roslina divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 10 tahun penjara karena telah menyiksa asisten rumah tangga (ART) secara kejam dan sadis. 

Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Dina Puspitasari pada hari Senin (08 Desember 2025).

Andi Bayu Mandala Putra Syadli mengatakan bahwa terdakwa Roslina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban bernama Intan mengalami luka berat secara permanen.

Andi Bayu Mandala Putra Syadli juga menjelaskan bahwa Roslina yang menyuruh Merliyati Loru Peda untuk memukuli Intan.

Kekejaman Roslina juga dipaparkan oleh Andi Bayu Mandala Putra Syadli. "Roslina juga tidak memberikan makan kepada Intan. Selanjutnya Intan meminta makan malahan disuguhkan kotoran anjing," kata Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Andi Bayu Mandala Putra Syadli melanjutkan kisah penyiksaan terhadap Intan. "Korban juga dipaksa minum air dari lobang toilet setelah memakan kotoran anjing," ucap Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Masih dalam penjelasan Andi Bayu Mandala Putra Syadli bahwa terdakwa Roslina dalam persidangan tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," ujar Andi Bayu Mandala Putra.

Karena perbuatan sadis yang dilakukan oleh Roslina kepada Intan. Ditambah lagi Roslina berbelit-belit dalam persidangan maka Andi Bayu Mandala Putra Syadli menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

 

 

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir
    Hukrim

    Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir

    Selasa, 09 Des 2025 | 21:43 WIB
  • HUT ke-5, Persadariau Gelar Bakti Sosial Bagikan 20 Peket Sembako kepada Janda Tua
    Peristiwa

    HUT ke-5, Persadariau Gelar Bakti Sosial Bagikan 20 Peket Sembako kepada Janda Tua

    Selasa, 09 Des 2025 | 13:59 WIB
  • Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara
    Hukrim

    Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

    Selasa, 09 Des 2025 | 05:30 WIB
  • Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar
    Hukrim

    Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar

    Minggu, 07 Des 2025 | 17:28 WIB
  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 05

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB

TERBARU

  • Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Empat Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pekanbaru Diringkus, Dua Ditangkap di Aceh

    Minggu, 03 Mei 2026 | 00:24 WIB
  • Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan 3 Periode di Bui Terancam Ganti Rugi Miliaran Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:24 WIB
  • K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    K-SPSI Batam Bekerjasama Menjaga Kebersihan Bersama Dinas Kebersihan Melakukan Kegiatan Gotong Royong 

    Jumat, 01 Mei 2026 | 14:09 WIB
  • Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Pembunuhan di Pekanbaru, Lansia 60 Tahun Tewas di Rumah Sendiri, Polisi Buru 4 Pelaku Diduga Saling Kenal

    Kamis, 30 Apr 2026 | 18:13 WIB
  • Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Endus "Aroma Tak Sedap" di Dinkes Pekanbaru, Ormas G3S Laporkan 10 Kegiatan Pemeliharaan Puskesmas ke Kejari

    Kamis, 30 Apr 2026 | 12:41 WIB
  • Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Dugaan Rokok Ilegal Sitaan Bea Cukai Dumai Dijadikan Suvenir, KNPI Riau Minta Audit Internal

    Rabu, 29 Apr 2026 | 18:04 WIB
  • Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Terlibat Perkara PPMI Secara Ilegal, Nurhasah Tidak Dijebloskan ke Dalam Penjara

    Rabu, 29 Apr 2026 | 17:37 WIB
  • Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 | 00:52 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com