https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN •   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:20 WIB,  
Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

SEROJANEWS.COM - Seorang majikan bernama Roslina divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 10 tahun penjara karena telah menyiksa asisten rumah tangga (ART) secara kejam dan sadis. 

Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Dina Puspitasari pada hari Senin (08 Desember 2025).

Andi Bayu Mandala Putra Syadli mengatakan bahwa terdakwa Roslina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban bernama Intan mengalami luka berat secara permanen.

Andi Bayu Mandala Putra Syadli juga menjelaskan bahwa Roslina yang menyuruh Merliyati Loru Peda untuk memukuli Intan.

Kekejaman Roslina juga dipaparkan oleh Andi Bayu Mandala Putra Syadli. "Roslina juga tidak memberikan makan kepada Intan. Selanjutnya Intan meminta makan malahan disuguhkan kotoran anjing," kata Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Andi Bayu Mandala Putra Syadli melanjutkan kisah penyiksaan terhadap Intan. "Korban juga dipaksa minum air dari lobang toilet setelah memakan kotoran anjing," ucap Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Masih dalam penjelasan Andi Bayu Mandala Putra Syadli bahwa terdakwa Roslina dalam persidangan tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," ujar Andi Bayu Mandala Putra.

Karena perbuatan sadis yang dilakukan oleh Roslina kepada Intan. Ditambah lagi Roslina berbelit-belit dalam persidangan maka Andi Bayu Mandala Putra Syadli menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

 

 

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir
    Hukrim

    Akibat Pernyataan di TikTok, Satu Warga Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Berbasis SARA di Samosir

    Selasa, 09 Des 2025 | 21:43 WIB
  • HUT ke-5, Persadariau Gelar Bakti Sosial Bagikan 20 Peket Sembako kepada Janda Tua
    Peristiwa

    HUT ke-5, Persadariau Gelar Bakti Sosial Bagikan 20 Peket Sembako kepada Janda Tua

    Selasa, 09 Des 2025 | 13:59 WIB
  • Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara
    Hukrim

    Menempatkan PMI Secara Ilegal, Agnesia Dwirifa Divonis PN Batam 3 Bulan Penjara

    Selasa, 09 Des 2025 | 05:30 WIB
  • Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar
    Hukrim

    Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar

    Minggu, 07 Des 2025 | 17:28 WIB
  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 - 10:04 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com