Home › Hukrim › Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
Majikan Kejam kepada ART di Batam Divonis 10 Tahun Penjara
SEROJANEWS.COM - Seorang majikan bernama Roslina divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 10 tahun penjara karena telah menyiksa asisten rumah tangga (ART) secara kejam dan sadis.
Vonis itu dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Batam, Andi Bayu Mandala Putra Syadli (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Dina Puspitasari pada hari Senin (08 Desember 2025).
Andi Bayu Mandala Putra Syadli mengatakan bahwa terdakwa Roslina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban bernama Intan mengalami luka berat secara permanen.
Andi Bayu Mandala Putra Syadli juga menjelaskan bahwa Roslina yang menyuruh Merliyati Loru Peda untuk memukuli Intan.
Kekejaman Roslina juga dipaparkan oleh Andi Bayu Mandala Putra Syadli. "Roslina juga tidak memberikan makan kepada Intan. Selanjutnya Intan meminta makan malahan disuguhkan kotoran anjing," kata Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Andi Bayu Mandala Putra Syadli melanjutkan kisah penyiksaan terhadap Intan. "Korban juga dipaksa minum air dari lobang toilet setelah memakan kotoran anjing," ucap Andi Bayu Mandala Putra Syadli.
Masih dalam penjelasan Andi Bayu Mandala Putra Syadli bahwa terdakwa Roslina dalam persidangan tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan," ujar Andi Bayu Mandala Putra.
Karena perbuatan sadis yang dilakukan oleh Roslina kepada Intan. Ditambah lagi Roslina berbelit-belit dalam persidangan maka Andi Bayu Mandala Putra Syadli menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.






Komentar Via Facebook :