Home › Daerah › Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri
Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri
Tim LBH Horas bersama Gundur Simanjuntak.
SEROJANEWS.COM, BATAM - PT BPR Barelang Mandiri langsung disomasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas setelah memecat seorang karyawan bernama Gundur Simanjuntak secara sepihak pada 26 November 2025 silam.
Somasi yang dilayangkan oleh LBH Horas itu dibenarkan oleh Advokat bernama Handrianto Sianipar. “Benar kami sudah melayangkan dua kali somasi kepada direktur utama PT BPR Barelang Mandiri, Joni. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan terhadap somasi yang telah kami layangkan,” kata Handrianto Sianipar saat ditemui di Batam Centre (14 Desember 2025).
Handrianto Sianipar menyebutkan bahwa Gundur Simanjuntak telah bekerja di PT BPR Barelang Mandiri mulai tanggal 04 Oktober 2013. Selanjutnya Gundur Simanjuntak dipecat secara sepihak oleh PT BPR Barelang Mandiri pada 26 November 2025.
“Sudah 12 tahun klien kami itu kerja di PT BPR Barelang Mandiri, namun secara sepihak dipecat. Hanya karena berita dugaan pencurian yang menjeratnya. Sebenarnya itu semua hanya kesalahpahaman saja dan semuanya sudah berdamai bahkan perkaranya sudah diberhentikan oleh pihak kepolisian,” ucap Handrianto Sianipar.
Penghentian perkara dugaan pencurian yang menjerat Gundur Simanjuntak tercatat dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diproduksi oleh Polsek Sagulung dengan Nomor: SPPP/173/XI/RED.1.8/2025/Reskrim, Selasa (18 November 2025).
Handrianto Sianipar menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat merugikan PT BPR Barelang Mandiri.
“Dugaan tindak pidana yang menjerat Gundur Simanjutak saat di Polsek Sagulung bukanlah merupakan suatu tindakan yang bersifat fraud alias tindakan curang karena tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Lagian klien kami juga tidak pernah melakukan tindakan yang sifat berpotensi merugikan PT BPR Barelang Mandiri,” ujar Handrianto Sianipar.
Handrianto Sianipar menegaskan bahwa kliennya telah berstatus karyawan permanen di PT BPR Barelang Mandiri. “Tidak logis pembayaran uang pisah hanya 250 ribu rupiah diberikan pihak PT BPR Barelang Mandiri kepada Gundur Simanjuntak sementara sudah berstatus permanen,” kata Handrianto Sianipar.
Handrianto Sianipar menjelaskan pembayaran 28 November 2025 diketahui bahwa kliennya didatangi oleh HRD dari BPR Barelang Mandiri di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
“Kedatangan pihak HRD dari PT BPR Barelang Mandiri ke rumah klien kami bertujuan menyerahkan uang pisah yang 250 ribu rupiah tadi dan juga surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi kalau seorang karyawan yang berstatus permanen lalu dipecat harus mengacu pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya, waktu kerja, waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja,” ucap Handrianto Sianipar.
Jadi dengan adanya pemecatan yang dialami oleh Guntur Simanjuntak menurut Handrianto Sianipar bahwa PT BPR Barelang Mandiri telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setelah dua kali dilayangkan somasi oleh pihak LBH Horas barulah pihak PT BPR Barelang Mandiri membalasnya. Surat balasan atas somasi itu diterima oleh LBH Horas pada tanggal 11 Desember 2025 dengan maksud untuk melakukan ritus bipartit (perundingan untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan kedua belah pihak. Dalam hal ini pihak Gundur Simanjuntak yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan PT BPR Barelang Mandiri).
Bipartit tersebut diagendakan pada hari Jumat (12 Desember 2025) sekitar pukul 13:30 WIB yang bertempat di kantor pusat BPR Barelang Mandiri berlokasi di Kompleks Pertokoan Palm Spring, Kota Batam.
“Sesuai dengan waktu yang ditentukan ternyata Direktur Utama PT BPR Barelang Mandiri tidak ada di tempat. Kami seakan-akan dipermainkan oleh Joni karena tidak terlihat niatannya untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak DPRD Kota Batam guna menuntaskan semuanya. Sebelum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam kami mohonkan maka kami akan meminta supaya pihak Disnaker Kota Batam menyelenggarakan tripartit guna menuntaskan semuanya,” ujar Handrianto Sianipar.
Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada kuasa hukum PT BPR Barelang Mandiri, Ade Triniti. "Saya belum dapat kuasa terkait persoalan tersebut sehingga belum bisa menjawab dan berkomentar," kata Ade Triniti saat dikonfirmasi pada hari Minggu (14 Desember 2025).
Selain itu pihak media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada Joni selaku direktur PT BPR Barelang Mandiri.

Komentar Via Facebook :