Home › Hukrim › Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
Sidang perkara sabu-sabu yang menjerat terdakwa Pirmanto alias Firman bin Allismir.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa bernama Pirmanto alias Firman bin Allismir (perkara Nomor 950/Pid.Sus/2025/PN Btm) mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari Fawas yang merupakan seorang narapidana yang saat ini mendekam di dalam penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Rinaldi, Selasa (16 Desember 2025).
”Saya mendapatkan sabu-sabu itu dari Fawas yang merupakan narapidana saat ini mendekam di dalam Lapas yang berlokasi di Tanjung Pinang,” kata Pirmanto menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.
Pirmanto mengatakan bahwa Fawas yang menyuruh dirinya untuk menjemput sabu-sabu. Dirinya sudah 3 kali mengaku bekerja membantu Fawas mengantarkan sabu-sabu itu kepada pembeli.
”Sudah 3 kali saya menjemput sabu-sabu atas perintah Fawas. Lokasi tempat sabu-sabu itu di share location oleh Fawas baru saya ambil. Lalu sabu-sabu itu saya antarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan Fawas,”ucap Pirmanto yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Dwi Agung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan.
Pirmanto menerangkan bahwa dirinya mendapatkan uang yang jumlahnya besar. ”Pertama kali membantu saya mengambil sabu-sabu dan mengantarkannya kepada konsumen menjadaptkan upah 8,5 juta rupiah. Kedua kalinya saya dapat 7,5 juta rupiah dan yang terakhir ini saya dapatkan 10 juta lalu saya ditangkap polisi,” ujar Pirmanto.
Anehnya setelah mendengarkan semua keterangan yang dilontarkan Pirmanto maka awak media Serojanews.com langsung membaca (sipp.pn-batam.go.id). Ternyata diketahui bahwa Fawas berstatus DPO (daftar pencarian orang). Hal itu menimbulkan tanda tanya besar, kenapa bisa Fawas hanya ditetapkan DPO oleh jaksa dan Ditresnarkoba Polda Kepri?
Sementara jelas-jelas Fawas sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang. Seyogianya pihak Kepolisian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri harus bergerak guna menangkap Fawas. Selanjutnya pihak Kejaksaan harus menyeret Fawas ke meja persidangan supaya ada sanksi pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :