https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC •   Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung •   Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu •   Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:21 WIB,  
Penulis : JP
Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

Sidang perkara sabu-sabu yang menjerat terdakwa Pirmanto alias Firman bin Allismir.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Terdakwa bernama Pirmanto alias Firman bin Allismir (perkara Nomor 950/Pid.Sus/2025/PN Btm) mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari Fawas yang merupakan seorang narapidana yang saat ini mendekam di dalam penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Vabiannes Stuart Wattimena (ketua majelis) dan Ferry Irawan, Rinaldi, Selasa (16 Desember 2025).

”Saya mendapatkan sabu-sabu itu dari Fawas yang merupakan narapidana saat ini mendekam di dalam Lapas yang berlokasi di Tanjung Pinang,” kata Pirmanto menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan.

Pirmanto mengatakan bahwa Fawas yang menyuruh dirinya untuk menjemput sabu-sabu. Dirinya sudah 3 kali mengaku bekerja membantu Fawas mengantarkan sabu-sabu itu kepada pembeli.

”Sudah 3 kali saya menjemput sabu-sabu atas perintah Fawas. Lokasi tempat sabu-sabu itu di share location oleh Fawas baru saya ambil. Lalu sabu-sabu itu saya antarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan Fawas,”ucap Pirmanto yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Dwi Agung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan.

Pirmanto menerangkan bahwa dirinya mendapatkan uang yang jumlahnya besar. ”Pertama kali membantu saya mengambil sabu-sabu dan mengantarkannya kepada konsumen menjadaptkan upah 8,5 juta rupiah. Kedua kalinya saya dapat 7,5 juta rupiah dan yang terakhir ini saya dapatkan 10 juta lalu saya ditangkap polisi,” ujar Pirmanto.

Anehnya setelah mendengarkan semua keterangan yang dilontarkan Pirmanto maka awak media Serojanews.com langsung membaca (sipp.pn-batam.go.id). Ternyata diketahui bahwa Fawas berstatus DPO (daftar pencarian orang). Hal itu menimbulkan tanda tanya besar, kenapa bisa Fawas hanya ditetapkan DPO oleh jaksa dan Ditresnarkoba Polda Kepri?

Sementara jelas-jelas Fawas sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Pinang. Seyogianya pihak Kepolisian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri harus bergerak guna menangkap Fawas. Selanjutnya pihak Kejaksaan harus menyeret Fawas ke meja persidangan supaya ada sanksi pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Ditresnarkoba Polda KepriFawasPirmanto alias FirmanNarkobaPengadilan Negeri BatamLapas Tanjung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
    Hukrim

    Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

    Jumat, 26 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  
    Hukrim

    Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  

    Kamis, 11 Sep 2025 | 14:47 WIB
  • Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius
    Hukrim

    Sidang Narkoba Terdakwa Polisi, Dua Majelis Hakim PN Batam Berganti-ganti Misterius

    Selasa, 22 Jul 2025 | 21:43 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:55 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB
  • Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Ahli Waris Geram, Surat Kabid Dipasar Panam Labrak Putusan PTUN, Ada Oknum Cari Untung

    Rabu, 15 Apr 2026 | 17:45 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif,  Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Soroti Kejanggalan THL Hafal Detail 38 Stempel Instansi Palsu

    Rabu, 15 Apr 2026 | 01:01 WIB
  • Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Hujan Deras, Pemotor Ditemukan Tak Bernyawa Usai Terjatuh ke Parit Pemukiman Warga

    Minggu, 12 Apr 2026 | 22:34 WIB
  • Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Diduga Terseret Arus Saat Hujan, Seorang Warga Dilaporkan Hilang di Parit Perumahan

    Minggu, 12 Apr 2026 | 21:17 WIB
  • Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Diduga Beroperasi di Atas Lahan Sitaan Negara, Tambak Udang PT GKJ di Bengkalis Disorot

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 23:39 WIB
  • Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Penumpang Kapal Dumai Line Dilaporkan Hilang Setelah Melompat di Perairan Selat Meranti

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 21:44 WIB
  • Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

    Kasus Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Tiga Oknum Polisi Kena Sanksi Etik Dua Dipecat

    Sabtu, 11 Apr 2026 | 17:39 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com