Home › Hukrim › Terdakwa Aman Dituntut 1 Tahun Penjara, PH: Klien Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Kuasa
Terdakwa Aman Dituntut 1 Tahun Penjara, PH: Klien Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Kuasa
Suasana sidang terdakwa pemalsuan surat, Aman saat di PN Batam.
SEROJANEWS.COMX, BATAM - Terdakwa Aman dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dan Aditya Syaummil Patria karena dituduh telah memalsukan surat kuasa dari korban bernama Tuti.
Selanjutnya menggunakan surat kuasa itu, Aman mendatangi Junianto guna menagih utangnya kepada Tuti sebesar 50 ribu Dollar Singapura. Saat itu Junianto hanya memiliki uang senilai 5 juta rupiah dan menyerahkan uang tersebut kepada Aman.
Uang hasil tagihan dari Junianto kabarnya tidak diserahkan oleh Aman kepada Tuti selaku pemberi kuasa. Karena hal tersebut mengantarkan Aman harus mendekam di dalam penjara.
Sementara diketahui bahwa pemberian uang 5 juta rupiah dari Junianto kepada Aman tidak dapat dibuktikan secara nyata atau hanya sekedar kata-kata saja tanpa dilengkapi bukti kuitansi pembayaran.
Penasehat hukum Aman bernama Khoirul Akbar menolak tuntutan 1 tahun yang dimohonkan JPU dalam persidangan pada hari Selasa (16 Desember 2025).
Khoirul Akbar mengatakan bahwa ada 2 orang saksi yang memberikan keterangan bahwa sejatinya surat kuasa yang diterima kliennya benar-benar didapatkan langsung dari Tuti.
”Berdasarkan keterangan saksi Arpandi Karjono, Tommy Kevin menyebutkan bahwa surat kuasa untuk menagih Junianto didapatkan terdakwa dari tangan Tuti. Hanya seorang diri saja Tuti menerangkan bahwa surat kuasa tersebut telah dipalsukan oleh terdakwa,” kata Khoirul Akbar dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Verdian Marthim, Irfan Lubis pada hari Kamis (18 Desember 2025).
Khoirul Akbar menyimpulkan berdasarkan Pasal 185 ayat 2 KUHAP bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kliennya bersalah.
”Unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukan saksi. Keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bersalahnya terdakwa kecuali didukung alat bukti lain yang sah seperti pengakuan terdakwa. Sementara dalam persidangan Aman sebagai terdakwa menolak keterangan bahwa dirinya telah menerima uang 5 juta rupiah dari Junianto,” ucap Khoirul Akbar.
Jadi Khoirul Akbar menyebutkan bahwa tidak benar Tuti mengalami kerugian 5 juta rupiah karena ulah kliennya itu.
”Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati pemakaian surat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana,” ujar Khoirul Akbar.
Selanjutnya Khoirul Akbar meminta supaya Aman segera dibebaskan oleh PN Batam karena tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
”Kami tutup pembelaan ini dengan mengutip adagium hukum yang selalu kita dengarkan bersama, walaupun sangat jarang diterapkan secara konsisten, yaitu lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah atau yang disebut asas In dubio proreo dan Pasal 183 KUHAP,” ujar Khoirul Akbar.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :