https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Terdakwa Aman Dituntut 1 Tahun Penjara, PH: Klien Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Kuasa

Terdakwa Aman Dituntut 1 Tahun Penjara, PH: Klien Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Kuasa

Jumat, 19 Desember 2025 | 05:53 WIB,  
Penulis : JP
Terdakwa Aman Dituntut 1 Tahun Penjara, PH: Klien Kami Tidak Pernah Memalsukan Surat Kuasa

Suasana sidang terdakwa pemalsuan surat, Aman saat di PN Batam.

SEROJANEWS.COMX, BATAM - Terdakwa Aman dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum  (JPU) Muhammad Arfian dan Aditya Syaummil Patria karena dituduh telah memalsukan surat kuasa dari korban bernama Tuti.

Selanjutnya menggunakan surat kuasa itu, Aman mendatangi Junianto guna menagih utangnya kepada Tuti sebesar 50 ribu Dollar Singapura. Saat itu Junianto hanya memiliki uang senilai 5 juta rupiah dan menyerahkan uang tersebut kepada Aman.

Uang hasil tagihan dari Junianto kabarnya tidak diserahkan oleh Aman kepada Tuti selaku pemberi kuasa. Karena hal tersebut mengantarkan Aman harus mendekam di dalam penjara.

Sementara diketahui bahwa pemberian uang 5 juta rupiah dari Junianto kepada Aman tidak dapat dibuktikan secara nyata atau hanya sekedar kata-kata saja tanpa dilengkapi bukti kuitansi pembayaran.

Penasehat hukum Aman bernama Khoirul Akbar menolak tuntutan 1 tahun yang dimohonkan JPU dalam persidangan pada hari Selasa (16 Desember 2025).

Khoirul Akbar mengatakan bahwa ada 2 orang saksi yang memberikan keterangan bahwa sejatinya surat kuasa yang diterima kliennya benar-benar didapatkan langsung dari Tuti.

”Berdasarkan keterangan saksi Arpandi Karjono, Tommy Kevin menyebutkan bahwa surat kuasa untuk menagih Junianto didapatkan terdakwa dari tangan Tuti. Hanya seorang diri saja Tuti menerangkan bahwa surat kuasa tersebut telah dipalsukan oleh terdakwa,” kata Khoirul Akbar dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Verdian Marthim, Irfan Lubis pada hari Kamis (18 Desember 2025).

Khoirul Akbar menyimpulkan berdasarkan Pasal 185 ayat 2 KUHAP bahwa keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kliennya bersalah.

”Unus testis nullus testis yang artinya satu saksi bukan saksi. Keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bersalahnya terdakwa kecuali didukung alat bukti lain yang sah seperti pengakuan terdakwa. Sementara dalam persidangan Aman sebagai terdakwa menolak keterangan bahwa dirinya telah menerima uang 5 juta rupiah dari Junianto,” ucap Khoirul Akbar.

Jadi Khoirul Akbar menyebutkan bahwa tidak benar Tuti mengalami kerugian 5 juta rupiah karena ulah kliennya itu.

”Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati pemakaian surat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat 2 KUHPidana,” ujar Khoirul Akbar.

Selanjutnya Khoirul Akbar meminta supaya Aman segera dibebaskan oleh PN Batam karena tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

”Kami tutup pembelaan ini dengan mengutip adagium hukum yang selalu kita dengarkan bersama, walaupun sangat jarang diterapkan secara konsisten, yaitu lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah atau yang disebut asas In dubio proreo dan Pasal 183 KUHAP,” ujar Khoirul Akbar. 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KUHAPKUHPPemalsuan SuratAmanKhoirul Akbar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau
    Lingkungan

    Belantara Foundation Gandeng Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura Riau

    Jumat, 12 Sep 2025 | 12:30 WIB
  • Belantara Foundation Kolaborasi Bersama Mahasiswa Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau
    Lingkungan

    Belantara Foundation Kolaborasi Bersama Mahasiswa Jepang Tanam Pohon di Tahura SSH Riau

    Sabtu, 02 Agu 2025 | 10:29 WIB
  • Kesulitan Ajukan Pinjaman ke Bank, FG Minta AM Hapus Berita Penimbunan Minyak
    Ragam

    Kesulitan Ajukan Pinjaman ke Bank, FG Minta AM Hapus Berita Penimbunan Minyak

    Jumat, 23 Mei 2025 | 19:39 WIB
  • TK Rehobot Perkenalkan Dunia Pemadam Kebakaran kepada Siswa Melalui Sosialisasi Interaktif
    Ragam

    TK Rehobot Perkenalkan Dunia Pemadam Kebakaran kepada Siswa Melalui Sosialisasi Interaktif

    Sabtu, 26 Apr 2025 | 12:21 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 - 21:07 WIB
  • 05

    Pengelolaan Pasar Panam Diduga Cacat Hukum, Ahli Waris Lapor Kejari Pekanbaru

    Selasa, 17 Mar 2026 - 15:51 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com