Home › Daerah › Rutan Kelas IIA Batam Ajukan 57 Warga Binaan Untuk Mendapatkan Remisi Natal Tahun 2025
Rutan Kelas IIA Batam Ajukan 57 Warga Binaan Untuk Mendapatkan Remisi Natal Tahun 2025
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. (Sumber foto: Dokumentasi pribadi Fajar Teguh Wibowo)
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sebanyak 57 orang warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam akan mendapatkan remisi Natal Tahun 2025 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Fajar Teguh Wibowo selaku Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Jumat (19 Desember 2025).
Fajar Teguh Wibowo mengatakan bahwa pihak sudah mengirimkan nama-nama 57 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi Natal pada 25 Desember 2025 mendatang.
”Dari 136 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik di Rutan Kelas IIA Batam ternyata hanya 87 orang saja yang sudah berstatus terpidana. Selanjutnya hanya 57 orang saja yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi di hari Natal mendatang,” kata Fajar Teguh Wibowo.
Fajar Teguh Wibowo menyebutkan saat ini ada 49 orang penghuni di Rutan Kelas IIA Batam yang masih berstatus tahanan dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Batam belum menjatuhkan vonis.
”Selain itu ada 4 orang warga binaan yang saat ini menjalani hukuman tambahan karena tidak mampu membayarkan pidana dendanya,” ujar Fajar Teguh Wibowo.
Fajar Teguh Wibowo menambahkan bahwa sebelum tanggal 25 Desember 2025 mendatang ada 3 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam yang akan mendapatkan kebebasan.
”Sebelum hari Natal ada 3 orang warga binaan yang bebas dari rutan ini, diantaranya 2 orang bebas murni dan 1 orang bebas karena mendapatkan integrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucap Fajar Teguh Wibowo.
”Bertepatan di hari Natal ternyata ada 2 warga binaan kami yang bebas karena mendapatkan remisi,” kata Fajar Teguh Wibowo.

Komentar Via Facebook :