https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Rutan Kelas IIA Batam Ajukan 57 Warga Binaan Untuk Mendapatkan Remisi Natal Tahun 2025

Rutan Kelas IIA Batam Ajukan 57 Warga Binaan Untuk Mendapatkan Remisi Natal Tahun 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:14 WIB,  
Penulis : JP
Rutan Kelas IIA Batam Ajukan 57 Warga Binaan Untuk Mendapatkan Remisi Natal Tahun 2025

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. (Sumber foto: Dokumentasi pribadi Fajar Teguh Wibowo)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sebanyak 57 orang warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam akan mendapatkan remisi Natal Tahun 2025 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Fajar Teguh Wibowo selaku Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Jumat (19 Desember 2025).

Fajar Teguh Wibowo mengatakan bahwa pihak sudah mengirimkan nama-nama 57 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi Natal pada 25 Desember 2025 mendatang.

”Dari 136 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik di Rutan Kelas IIA Batam ternyata hanya 87 orang saja yang sudah berstatus terpidana. Selanjutnya hanya 57 orang saja yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi di hari Natal mendatang,” kata Fajar Teguh Wibowo.

Fajar Teguh Wibowo menyebutkan saat ini ada 49 orang penghuni di Rutan Kelas IIA Batam yang masih berstatus tahanan dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Batam belum menjatuhkan vonis.

”Selain itu ada 4 orang warga binaan yang saat ini menjalani hukuman tambahan karena tidak mampu membayarkan pidana dendanya,” ujar Fajar Teguh Wibowo.

Fajar Teguh Wibowo menambahkan bahwa sebelum tanggal 25 Desember 2025 mendatang ada 3 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam yang akan mendapatkan kebebasan.

”Sebelum hari Natal ada 3 orang warga binaan yang bebas dari rutan ini, diantaranya 2 orang bebas murni dan 1 orang bebas karena mendapatkan integrasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucap Fajar Teguh Wibowo.

”Bertepatan di hari Natal ternyata ada 2 warga binaan kami yang bebas karena mendapatkan remisi,” kata Fajar Teguh Wibowo.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Rutan Kelas IIA BatamRemisi NatalFajar Teguh Wibowo
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com