https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah •   ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup  •   ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎ •   Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Daerah › Menjelang Penyumpahan Advokat di PT Kepri, Peradi Lantik 66 Orang Sebagai Anggota

Menjelang Penyumpahan Advokat di PT Kepri, Peradi Lantik 66 Orang Sebagai Anggota

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:22 WIB,  
Penulis : JP
Menjelang Penyumpahan Advokat di PT Kepri, Peradi Lantik 66 Orang Sebagai Anggota

Foto bersama usai penobatan 66 orang menjadi anggota Peradi. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sebelum dilantik dan diangkat sumpah menjadi advokat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepri ternyata Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menobatkan 66 orang menjadi anggota Peradi Cabang Kota Batam, Minggu (21 Desember 2025).

Prosesi penobatan dan penerimaan 66 orang advokat oleh Peradi itu dipimpin Roely Panggabean selaku Wakil Ketua Umum Peradi.

Dalam acara itu, Roely Panggabean berpesan supaya 66 orang advokat akan disumpah oleh PT Kepri pada hari Selasa (23 Desember 2025) mendatang harus bisa menjaga sikap dan perbuatannya dalam menjalankan profesi guna menjaga nama baik pribadi dan oraganisasi Peradi.

”Peradi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam perjalanannya sudah 3 kali diuji dan hasilnya Peradi menjadi satu-satunya organisasi Advokat yang sah. Jadi lakukan tugas dan wewenang sebagai Advokat. Hari-hari ini ada hal yang paling penting yaitu persoalan etika karena saudara-saudara sudah diajarkan kode etik advokat dalam PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) yang menjadi pedoman menjalankan tugas profesi. Jadi kalau saudara melanggar kode etik itu maka konsekuensinya anda diadukan ke dewan kehormatan advokat Peradi. Selanjutnya dewan kehormatan yang akan memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik itu,” kata Roely Panggabean saat memberikan kata sambutan di Hotel Planet Holiday yang disaksikan oleh semua pengurus DPC Peradi Batam.

Roely Panggabean menyimpulkan bahwa supaya tidak melanggar kode etik advokat maka lakukan tugas profesi sesuai dengan hati nurani.

”Hati nurani tidak bisa dibohongi. Kepentingan kita yang utama adalah membantu masyarakat yang membutuhkan untuk mencari keadilan. Jadi mencari keadilan tidak melalui jalan yang benar tentu melanggar kode etik profesi dan terimalah konsekuensinya,” ucap  Roely Panggabean.

Dalam pidatonya Roely menyerukan supaya para advokat yang tergabung di Peradi untuk melakukan tugas profesi dengan senang hati.

”Tentunya saudara-saudari lakukanlah tugas profesi ini dengan senang hati untuk mendapatkan keadilan sekalipun anda tidak dibayar,” ujar Roely Panggabean.

Dalam kesempatan itu juga, Roely Panggabean juga menerangkan bahwa Peradi sudah memiliki 192 cabang di seluruh Indonesia dan memiliki anggota lebih dari 80 ribuan.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan wawancara kepada Ketua DPC Peradi Batam, Mustari. Dia mengucapkan selamat datang di Peradi Batam terkhususnya kepada 66 orang advokat yang akan dilantik oleh PT Kepri.

”Ada 66 orang anggota Peradi yang akan disumpah sebagai Advokat oleh PT Kepri. Penyumpahan itu dua hari lagi dan mereka yang baru ini telah kita terima sebagai anggota Peradi. Selamat datang dan selamat bergabung di Peradi Cabang Batam. Mari sama-sama kita menjalankan profesi Advokat ini untuk mencari keadilan bagi masyarakat. Jadikanlah Peradi ini rumah baru kalian untuk menjalankan profesi yang mulia itu,” kata Mustari.

Mustari menuturkan bahwa kehadiran para advokat baru di Peradi menjadi tali perekat silahturahmi di tengah-tengah keluarga besar organisasi.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PeradiDPC Peradi BatamPengadilan Tinggi Kepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • 01

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 - 05:52 WIB
  • 02

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 - 17:29 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 - 22:04 WIB
  • 05

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 - 11:51 WIB

TERBARU

  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkat PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 | 01:38 WIB
  • Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Terlibat Membantu Pembunuhan LC di Batam Terdakwa Putri Aengelina dan Salmiati Minta Dibebaskan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 00:11 WIB
  • Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Sidang Perkara Narkoba Terdakwa Wee Lei Ditunda karena Jaksa Rumondang Manurung Tidak Menghadirkan Penerjemah

    Selasa, 08 Sep 2026 | 19:30 WIB
  • Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 | 14:16 WIB
  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com