https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025 •   Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas •   PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi •   Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Ragam › Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat

Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:53 WIB,  
Penulis : Redaksi
Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025) di Gedung MA.

Hakim Halimatussakdiah menghilang selama dua tahunan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada hari Kamis (18 Desember 2025).

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.

Duduk perkara bermula dari laporan pelapor yang adalah suami sah terlapor. Terlapor diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi masyarakat inisial S. Perselingkuhan diduga terjadi sejak tahun 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Dalam perkembangannya, ditemukan bukti berupa dokumen foto saat pelapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.

Terlapor sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan. Bahkan terlapor mengajukan pensiun dini, meskipun secara persyaratan tidak ditemukan urgensinya. Terlapor juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.

Dalam pembelaannya, terlapor sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH. Meskipun demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup membuktikan terjadinya perselingkuhan. Pembelaan dari terlapor dan IKAHI ditolak oleh MKH.

“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas  Prim Haryadi sebelum menjatuhkan putusan. 

MKH ini merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Kabar Dipecatnya Halimatussakdiah Menjadi Buah Bibir di PN Batam

Sejumlah pegawai PN Batam bercerita bahwa Halimatussakdiah masih tercatat sebagai hakim di PN Batam. Namun sudah dua tahunan tidak kelihatan dan sempat mengajukan permohonan pengunduran diri tetapi tidak dikabulkan.

Terdengar juga bahwa rumah tangga Halimatussakdiah berantakan saat bertugas menjadi hakim PN Batam. "Suaminya orangnya cemburuan sekali, mungkin saja takut kehilangan ibu itu," sekilas cerita pegawai PN Batam, Senin (22 Desember 2025).

Selain itu suami dari hakim Halimatussakdiah kabarnya sudah meninggal dunia karena memikirkan perselingkuhan yang dilakukan hakim PN Batam itu.

Terhadap gosip tentang Halimatussakdiah maka awak media SEROJANEWS.COM melakukan konfirmasi kepada juru bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.

"Saya tidak kenal dengan beliau (Halimatussakdiah). Saya masuk di PN Batam tidak pernah ketemu beliau. Memang tadi teman-teman satu angkatan menghubungi saya menanyakan terkait beliau," kata Vabiannes Stuart Wattimena.

Mendengar pernyataan Vabiannes maka awak media ini melayangkan pertanyaan: Teman satu angkatan Pak Jubir apakah ada bertanya terkait inisial HS yang diberhentikan secara tidak hormat oleh KY dan MA adalah Halimatussakdiah?

"Benar HS itu inisial atas nama Halimatussakdiah," ucap Vabiannes saat dihubungi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Senin (22 Desember 2025).

Vabiannes menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah suami dari Halimatussakdiah yang merupakan pelapor perselingkuhan itu telah meninggal dunia.

"Kalau suami dari Halimatussakdiah jujur saya tidak mengetahui apakah masih hidup atau sudah meninggal. Saya juga tidak kenal maka saya tidak bisa menjawab. Kalau hakim yang bertugas di PN Batam ketika saya bertugas saat ini bisa saya jawab," ujar Vabiannes.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Hakim HalimatussakdiahPengadilan Negeri BatamMahkamah AgungKomisi Yudisial
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua
    Hukrim

    Marta Trivera Hutabarat Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Menghajar Mantan Mertua

    Rabu, 27 Agu 2025 | 11:06 WIB
  • PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"
    Daerah

    PN Batam Tak Punya Data Statistik Perceraian, Vabiannes: "Sifatnya Tertutup Harus Dihitung Satu-Satu"

    Rabu, 13 Agu 2025 | 16:13 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 03

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 04

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB
  • 05

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB

TERBARU

  • G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    G3S Desak Kejari Periksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi Proyek Sekolah Disdik Pekanbaru Tahun 2025

    Kamis, 21 Mei 2026 | 23:05 WIB
  • Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Resmi Terima Mandat, Adrian Tegaskan Riau Darurat Korupsi GMPK Siap Bertindak Tuntas

    Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB
  • PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    PT Musim Mas Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Hutan, KNPI Riau Desak Polda Periksa Aktor Dibalik Korporasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 10:10 WIB
  • Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 | 12:33 WIB
  • Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Unjukrasa di DPRD Riau, Massa Soroti Penggunaan Material Ilegal Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

    Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:40 WIB
  • Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan, Warga Keluhkan Bau Busuk

    Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42 WIB
  • Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 | 01:39 WIB
  • Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com