Home › Ragam › Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat
Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (18/12/2025) di Gedung MA.
Hakim Halimatussakdiah menghilang selama dua tahunan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam ternyata diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada hari Kamis (18 Desember 2025).
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
Duduk perkara bermula dari laporan pelapor yang adalah suami sah terlapor. Terlapor diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi masyarakat inisial S. Perselingkuhan diduga terjadi sejak tahun 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Dalam perkembangannya, ditemukan bukti berupa dokumen foto saat pelapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.
Terlapor sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan. Bahkan terlapor mengajukan pensiun dini, meskipun secara persyaratan tidak ditemukan urgensinya. Terlapor juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Dalam pembelaannya, terlapor sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH. Meskipun demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup membuktikan terjadinya perselingkuhan. Pembelaan dari terlapor dan IKAHI ditolak oleh MKH.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” tegas Prim Haryadi sebelum menjatuhkan putusan.
MKH ini merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Kabar Dipecatnya Halimatussakdiah Menjadi Buah Bibir di PN Batam
Sejumlah pegawai PN Batam bercerita bahwa Halimatussakdiah masih tercatat sebagai hakim di PN Batam. Namun sudah dua tahunan tidak kelihatan dan sempat mengajukan permohonan pengunduran diri tetapi tidak dikabulkan.
Terdengar juga bahwa rumah tangga Halimatussakdiah berantakan saat bertugas menjadi hakim PN Batam. "Suaminya orangnya cemburuan sekali, mungkin saja takut kehilangan ibu itu," sekilas cerita pegawai PN Batam, Senin (22 Desember 2025).
Selain itu suami dari hakim Halimatussakdiah kabarnya sudah meninggal dunia karena memikirkan perselingkuhan yang dilakukan hakim PN Batam itu.
Terhadap gosip tentang Halimatussakdiah maka awak media SEROJANEWS.COM melakukan konfirmasi kepada juru bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.
"Saya tidak kenal dengan beliau (Halimatussakdiah). Saya masuk di PN Batam tidak pernah ketemu beliau. Memang tadi teman-teman satu angkatan menghubungi saya menanyakan terkait beliau," kata Vabiannes Stuart Wattimena.
Mendengar pernyataan Vabiannes maka awak media ini melayangkan pertanyaan: Teman satu angkatan Pak Jubir apakah ada bertanya terkait inisial HS yang diberhentikan secara tidak hormat oleh KY dan MA adalah Halimatussakdiah?
"Benar HS itu inisial atas nama Halimatussakdiah," ucap Vabiannes saat dihubungi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Senin (22 Desember 2025).
Vabiannes menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah suami dari Halimatussakdiah yang merupakan pelapor perselingkuhan itu telah meninggal dunia.
"Kalau suami dari Halimatussakdiah jujur saya tidak mengetahui apakah masih hidup atau sudah meninggal. Saya juga tidak kenal maka saya tidak bisa menjawab. Kalau hakim yang bertugas di PN Batam ketika saya bertugas saat ini bisa saya jawab," ujar Vabiannes.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :