https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku

Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku

Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:45 WIB,  
Penulis : JP
Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku

Korban mendatangi Polsek Batam Kota

SEROJANEWS.COM, BATAM – Seorang pemuda bernama Holipa Akbar Hasibuan (33 tahun) mengalami luka-luka setelah dikeroyok puluhan orang tak dikenal (OTK) di kawasan Batam Kota. Hingga kini, keluarganya menuntut Polsek Batam Kota untuk segera menangkap para pelaku.

Kejadian bermula pada Minggu (21/12/2025) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Usai keluar dari tempat hiburan malam Enjoy Pub di Mitra Raya 2, korban dan kekasihnya hendak makan di warung terdekat. Di lokasi itu, seorang perempuan mendekati dan meminta maaf atas cekcok yang terjadi sebelumnya di dalam pub.

Namun, situasi berubah ketika seorang lelaki tiba-tiba menghampiri dan memaki Holipa. “Pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak baik. Saat saya tanya kata-kata mu dilalamatkan kesiapa, dia bilang, ‘Kau tunggu di sini ya!. Saya lanjut makan karena saya fikir dia mabuk,” ujar Holipa saat ditemui di Polsek Batam Kota, Jumat (26/12/2025).

Tak lama kemudian, segerombolan orang yang disebut korban mencapai 10–20 orang keluar dari Enjoy Pub dan langsung menyerangnya. Holipa Akbar Hasibuan menerangkan puluhan orang itu ada meninju dan menendang dirinya. ”Saya dipukul dan ditendang sampai terjatuh. Setelah terjatuh saya dipijak-pijak para pelaku hingga mengakibatkan susah bernafas seakan-akan mau mendekati maut saja,” ujar Holipa Akbar Hasibuan.

Akibat pengeroyokan itu, Holipa mengalami memar dan luka di sekujur tubuh, termasuk kepala, dahi, lutut, dan siku tangan. Ia telah menjalani visum di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB.

Holipa Akbar Hasibuan menyebutkan bahwa dirinya sudah membuat laporan polisi (LP) di Polsek Batam Kota Pada hari Minggu (21 Desember 2025) silam sekira pukul 18:15 WIB. Dia juga mendesak supaya pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelakunya supaya diproses hukum.

LP terkait dugaan pengeroyokan yang menjadikan Holipa Akbar Hasibuan sebagai pelapor tercatat dengan Nomor: LP/B287/XII/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/ Polresta Barelang/ Polda Kepri dan ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Abdul Gani.

Merasa belum ada penanganan lima hari sejak melapor ke Polsek Batam, Holipa didampingi paguyuban IKBI Batam mendatangi Polsek Batam Kota, Jumat (26/12). Mereka bertemu penyidik Brigadir Indra Gunawan.

Dalam pertemuan itu, Indra mengaku telah memeriksa saksi, termasuk satpam Enjoy Pub, dan telah mengambil rekaman CCTV. Namun, ia mengeluhkan keterbatasan personel karena rekan penyidiknya sedang cuti natal. “Kami minta waktu sebentar. Saya piket sendiri karena yang nasrani lagi cutikan,” ujarnya.

Ia juga menyebut telah mendapatkan satu nomor telepon salah satu pelaku, meski belum memeriksa pengelola Enjoy Pub. Indra tidak bisa memastikan waktu penyelesaian kasus ini karena jumlah pelaku yang terlibat dalam rekaman CCTV terlihat banyak, sekitar 15–20 orang.

Konfirmasi terpisah, Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, membenarkan bahwa tim reskrim telah melakukan sejumlah langkah, seperti mendatangi TKP dan meminta keterangan korban serta saksi. Namun, penangkapan belum dilakukan.

"LP dibuat tanggal 21 Desember 2025 sekarang tanggal 26 Desember 2026. Tim reskrim Polsek Batam Kota dan kanit sudah melaksanakan langkah-langkah dan upaya dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan meminta resmi rekaman cctv. Korban dan temannya sudah dimintai keterangan oleh tim reskrim dan menyampaikan bahwa tidak kenal dengan semua pelaku,” kata Anak Agung Made Winarta melalui pesan singkat WhatsApp menjawab konfirmasi tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit untuk memperkuat proses penyidikan.

Korban dan keluarganya berharap proses hukum segera berjalan agar para pelaku dapat ditindak sesuai undang-undang berlaku.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

KepriPolsekBatam KotaPelakuPenganiayaanKorbanEnjoy PubPolisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Berlindung di Balik Tulisan
    Hukrim

    Berlindung di Balik Tulisan 'Dilarang Berjudi' Bisnis Judi Gelper Ikan-ikan Ini Tak Tersentuh Hukum

    Senin, 22 Des 2025 | 15:59 WIB
  • Menjelang Penyumpahan Advokat di PT Kepri, Peradi Lantik 66 Orang Sebagai Anggota
    Daerah

    Menjelang Penyumpahan Advokat di PT Kepri, Peradi Lantik 66 Orang Sebagai Anggota

    Minggu, 21 Des 2025 | 23:22 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar
    Hukrim

    Misteri Pesan WA Atas Nama Pejabat Polda Usai Pemberitaan Tambang di Kampar

    Minggu, 07 Des 2025 | 17:28 WIB
  • Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
    Hukrim

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

    Selasa, 02 Des 2025 | 15:39 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com