Home › Hukrim › MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
Jufrizal dijemput tim penasehat hukumnya dari Rutan Kelas IIA Batam 06 Februari 2025 silam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jufrizal alias Jal Bin Muhammad Kasim dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh majelis hakim MA-RI, Dwiarso Santiarto (ketua majelis) dan Achmad Setyo Pidjoharsoyo dan Yanto pada hari Rabu (09 Juli 2025) silam.
Usai dibacakan vonis tersebut tidak langsung membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan eksekusi dengan tujuan menjebloskan Jufrizal ke dalam tahanan.
Selanjutnya jurnalis media Serojanews.com melakukan konfirmasi kepada pihak Rutan Kelas IIA Batam.
Dalam konfirmasi itu, Fajar Teguh Wibowo selaku Kepala Rutan Kelas IIA Batam mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan Jufrizal di dalam penjara.
"Setelah dibebaskan kemarin oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepri tidak pernah ada Jufrizal masuk kembali ke Rutan Kelas IIA Batam," kata Fajar Teguh Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (29 Desember 2025).
Jufrizal divonis bebas (vrijspraak) oleh PT Kepri pada 17 Januari 2025 silam. Selanjutnya pihak Kejari Batam baru membebaskan Jufrizal pada 06 Februari 2025.
Setelah Jufrizal mendapatkan kesempatan menghirup udara segar tidak pernah kembali ke dalam penjara walaupun divonis 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh MA-RI.
Jurnalis SerojaNews.com mengkonfirmasi I Wayan Wiradarma Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan terhadap terdakwa Jufrizal alias Jal Bin Muhammad Kasim.
Namun dalam responnya I Wayan Wiradarma lebih memilih diam tidak berkomentar banyak.
"Saya cek. Masih dicek. Nanti konfirmasi Kasdum," ucap I Wayan Wiradarma melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (29 Desember 2025).
Sampai saat ini, Iqram Syahputra selaku Kasdum (kepala seksi pidana umum) Kejari Batam tidak bisa dihubungi karena telah memblokir nomor ponsel awak media ini.
Pada 18 Maret 2024 silam, Jufrizal baru pulang dari Malaysia sebagai TKI (tenaga kerja Indonesia) secara ilegal. Kedatangan Jufrizal dijemput oleh Dika alias Is dari salah satu pelabuhan tikus di Kota Batam.
Jufrizal ditampung oleh Dika di kamar kosnya yang berlokasi di Kampung Aceh, Kecamatan Sungai Beduk - Kota Batam. Selanjutnya pada petang hari sekitar pukul 18:00 WIB, Dika menjemput Jufrizal untuk jalan-jalan keliling Kota Batam dengan menunggangi sepeda motor.
Saat berkeliling Kota Batam dan keduanya tiba di daerah Jodoh, langsung Jufrizal meminta makan. Dika membawa Jufrizal makan di warung Mie Aceh yang berlokasi di Jodoh.
Sempat keduanya makan bersama di warung Mie Aceh. Namun setelah menyantap hidangan Dika langsung pamit meninggalkan Jufrizal di warung Mie Aceh itu.
Beberapa saat kemudian Dika datang ke warung Mie Aceh yang berlokasi di Jodoh tempat Jufrizal ditinggalkannya. Kedatangan Dika ternyata bersama-sama dengan temannya bernama Yosda Afrianda yang juga mengendarai sepeda motor.
Selanjutnya Dika langsung memerintahkan kepada Jufrizal untuk menemani Yosda Afrianda. Mendengarkan perintah itu Jufrizal langsung naik dan duduk di atas motor yang dikemudikan oleh Yosda Afrianda.
Yosda Afrianda dan Jufrizal berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak saling mengenal. Saat dalam perjalanan Jufrizal sempat bertanya kepada Yosda Afrianda terkait perjalanan tersebut.
"Saya hanya sempat bertanya kepada Yosda Afrianda kala itu, mau kemana kita memangnya, abang?” ujar Jufrizal mencoba menceritakan kisahnya selama perjalanan dibonceng Yosda Afrianda.
Kala itu Yosda Afrianda hanya menjawab bahwa mereka bertujuan untuk membeli makanan saja. Selanjutnya Yosda Afrianda berhenti di Alfamart untuk membeli makanan.
Yosda Afrianda keluar dari Alfamart dengan menenteng kantong plastik berisi makanan. Lalu keduanya melanjutkan perjalanan yang tidak diketahui tujuannya oleh Jufrizal.
Kalau menurut Yosda Afrianda bahwa perjalanan yang mereka lakukan saat itu hanya untuk mengantarkan makanan yang telah dibelinya. Jufrizal sempat diberikan 1 bungkus roti oleh Yosda Afrianda untuk dimakan.
Perjalanan keduanya ternyata tiba di perumahan Baloi Centre. Saat berada di kawasan perumahan itu ternyata keduanya hanya mutar-mutar saja.
Jufrizal tidak mengetahui kenapa Yosda Afrianda membawa dirinya dengan menunggangi sepeda motor harus berputar-putar di perumahan Baloi Centre. Karena hal itu maka Jufrizal meminta untuk diantarkan kembali ke Alfamart tempat beli makanan tadi.
“Saat itu sudah tengah malam, kami keliling-keliling di perumahan Baloi Centre pakai motor. Saya takut makanya saya tanyakan ke Yosda Afrianda, mau kemana kita memangnya? Kala itu Yosda menjawab kita antarkan makanan ini dulu,” ucap Jufrizal.
“Saya takut, abang. Turunkan aja saya di Alfamart tadi. Nanti dipikir orang maling kita, abang. Aku nunggu di Alfamart tadi aja,” katanya Jufrizal.
Akhirnya Yosda Afrianda menyanggupi permintaan Jufrizal dan menurunkannya ke Alfamart tempat pembelian makanan.
“Selanjutnya Yosda Afrianda pergi mengemudikan motor kembali ke perumahan Baloi Centre untuk mengantarkan makanan yang dibelinya tadi. Tidak kunjung datang walaupun sudah ditunggu-tunggu, akhirnya yang datang 1 orang polisi berpakaian bebas. Selanjutnya datang lagi 3 orang juga berpakaian bebas ternyata polisi dan saya langsung ditangkap untuk dibawa ke Polresta Barelang. Saat penangkapan itu saya tidak melihat Yosda Afrianda dan kami baru bertemu saat di Polresta Barelang,” ucap Jufrizal dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (28 Agustus 2024).
Masih dalam suasana persidangan, Jufrizal mengaku bahwa dirinya dipukuli oleh penyidik dari Resnarkoba Polresta Barelang, Aipda Muzirwan.
Selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Douglas Napitupulu (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring untuk menghadirkan Aipda Muzirwan di persidangan.
Pada tanggal 04 September 2024 silam, Aipda Muzirwan berhasil dihadirkan oleh Tri Yanuarty Sembiring dalam persidangan. Dalam ruang persidangan Aipda Muzirwan menjelaskan bahwa pihaknya selaku penyidik yang memeriksa Jufrizal tidak pernah melakukan kekerasan.
“Kami bahkan memberikan Jufrizal ini minum teh botol, Yang Mulia. Kami tidak pernah memukul Jufrizal saat pemeriksaan di penyidikan,” kata Aipda Muzirwan yang berpenampilan gondrong dan berbadan gemoy.
Anehnya dalam persidangan itu, Jufrizal malah terlihat grogi dan terlihat gugup. Sampai-sampai Jufrizal tidak berani mengucapkan Aipda Muzirwan yang memukulnya.
“Saya dipukul pakai botol aqua oleh penyidik teman Abang Muzirwan yang satu lagi,” ucap Jufrizal.
Keterangan Jufrizal di persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu (04 September 2024) jelas bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikannya pada persidangan di tanggal 28 Agustus 2024.
Jelas sekali Jufrizal itu plin-plan dalam memberikan keterangan. Jika benar Aipda Muzirwan yang memukulnya dengan botol aqua dengan tujuan memaksa Jufrizal menandatangani BAP maka di persidangan itulah harus dibongkar semuanya.
Selanjutnya pada 23 September 2024 silam, Tri Yanuarty Sembiring secara resmi di persidangan menuntut Jufrizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 5.623.750.000 subsider 9 bulan kurungan.
Menurut Tri Yanuarty Sembiring melalui surat tuntutannya bahwa Jufrizal telah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan Tri Yanuarty itu maka penasehat hukum yang mendampingi Jufrizal atas nama Rano dan Yudi mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pada hari Senin (30 September 2024) sidang pembacaan pledoi dilaksanakan. Dalam persidangan diketahui Rano menyebutkan Jufrizal tidak pernah mengetahui Yosda Afrianda membawa narkoba.
“Jufrizal tidak paham sama dakwaan JPU. Tuntutan JPU yang menuntut Jufrizal sangat tidak berkeadilan. Karena terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah melihat terdakwa Yosda Afrianda membawa sabu-sabu sebagai barang bukti. Dalam fakta persidangan para saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang menerangkan bahwa Jufrizal mengetahui narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh Yosda Afrianda,” ujar Rano.
Saat itu Rano meminta majelis hakim PN Batam membebaskan Jufrizal dari segala dakwaan dan tuntutan yang dibuat JPU.
Tepat di tanggal 06 November 2025 silam, majelis hakim PN Batam yang dipimpin Douglas Napitupulu menjatuhkan vonis kepada Jufrizal dengan pidana selama 6 tahun, denda 5 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Terhadap vonis itu ternyata Jufrizal melalui penasehat hukumnya, Erik Kandouw mengajukan banding ke PT Kepri.
Alhasil PT Kepri membebaskan Jufrizal dari segala dakwaan dan tuntutan. Vonis itu dibacakan majelis hakim PT Kepri, Djoni Iswantoro (ketua majelis) dan Morgan Simanjuntak, IG Eko Purwanto pada hari Jumat (17 Januari 2025).






Komentar Via Facebook :