https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 

Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 

Senin, 12 Januari 2026 | 03:18 WIB,  
Penulis : JP
Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 

Manager Enjoy Pub, Abdullah Yusuf. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Abdullah Yusuf selaku manager operasional Enjoy Pub mengatakan bahwa tidak benar tindak pidana pengeroyokan terjadi di dalam areanya. Peristiwa itu terjadi di luar area Enjoy Pub pada tanggal 21 Desember 2025 silam.

"Memang iya bermula dari dalam lokasi Enjoy Pub keributan itu. Karena urusan pribadi mereka makanya mereka keluar dan ribut di aspal. Kami tidak mau ambil resiko," kata Abdullah Yusuf saat ditemui oleh jurnalis Serojanews.com di kawasan Nagoya Thamrin, Jumat (09 Januari 2026).

Menurut Abdullah Yusuf bahwa memang benar salah satu pihak yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana pengeroyokan itu sedang menikmati hidup di Enjoy Pub kala itu.

"Itu persoalan pribadi mereka. Ketepatan salah satunya sedang minum di situ (Enjoy Pub). Terkait dengan tempat kita, entah salah tuang, gelas pecah beda lagi urusannya. Ini memang persoalan pribadi mereka maka berkelahilah di dalam itu," ucap Abdullah Yusuf.

Abdullah Yusuf menegaskan bahwa pihak Enjoy Pub juga sudah ada 2 orang yang diperiksa Polsek Batam Kota terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Diantaranya ada 1 orang petugas keamanan dan 1 orang petugas kebersihan.

"Kami tidak mengetahui persoalan pribadi mereka. Karena mereka ribut dengan suara besar maka kami amankan mereka dan suruh keluar terkait urusan pribadi. Kalau terkait pelayanan tidak baik maka tinggal komplain aja. Security yang suruh keluar mereka yang ribut-ribut itu," ujar Abdullah Yusuf.

Abdullah Yusuf menyebutkan bahwa petugas keamanan Enjoy Pub hanya seorang diri saja sehingga tidak bisa mendamaikan Holipa Akbar Hasibuan dengan Raynaldi Tambunan bersama 6 orang rekannya.

"Mereka disuruh keluar sama security. Tidak didamaikan sama security karena cuman 1 orang. Security-nya bukan macam di diskotik planet yang berlapis-lapis begitu petugas keamanannya. Security kami juga badannya kecil, macam mana dia mau mendamaikan? Soalnya Enjoy Pub hanya tempat karoke biasa," kata Abdullah Yusuf sembari tertawa.

Masih menurut Abdullah Yusuf bahwa pihak Polsek Batam Kota sudah mengambil bukti rekaman video cctv dari lokasi Enjoy Pub.

"Awalnya pihak penyidik meminta salinan video tidak pidana namun kami tidak memberikan karena tidak ada surat resmi. Setelah itu pihak Polsek Batam Kota mengirimkan surat resminya baru kami izinkan mereka mengambil salinan video pengeroyokan dari lokasi kami," ucap Abdullah Yusuf.

Dalam kesempatan itu, Abdullah Yusuf menerangkan bahwa Enjoy Pub milik Tony yang merupakan pengusaha dari Medan, Sumatra Utara.

"Pemilik yang saya ketahui itu ada dua orang. Salah satunya suku Thionghoa yang merupakan pengusaha dari Medan bernama Tony. Sudah 7 sampai 8 tahunan Enjoy Pub beroperasi," ucap Abdullah Yusuf.

Sampai dengan saat ini pihak Polsek Batam Kota sudah menangkap 5 orang pelaku pengeroyokan yang menimpa Holipa Akbar Hasibuan. Masih ada 2 orang pelaku yang belum mampu diringkus oleh Polsek Batam Kota.

Selain itu, Cindy yang merupakan karyawan dari Enjoy Pub kerapkali mendesak Holipa Akbar Hasibuan supaya segera berdamai dengan Raynaldi Tambunan dan 4 orang pelaku lainnya yang masih mendekam di Polsek Batam Kota.

Diketahui secara pasti bahwa keluarga pelaku sudah dua kali menemui Holipa Akbar Hasibuan untuk bisa berdamai. Namun sampai hari ini perdamaian diantara keduanya belum didapatkan. Sampai-sampai pihak Polsek Batam Kota harus turun tangan menjadi juru perdamaian diantara keduanya.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Enjoy PubPengeroyokanRaynaldi TambunanHolipa Akbar HasibuanPolsek Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku
    Hukrim

    Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku

    Sabtu, 27 Des 2025 | 09:45 WIB
  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB
  • Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing
    Hukrim

    Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing

    Minggu, 20 Apr 2025 | 15:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com