https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol •   Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum •   Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI  •   Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:33 WIB,  
Penulis : JP
Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

Suasana foto bersama korban pengeroyokan dengan pihak pelaku.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Enjoy Pub berhasil menemukan kesepakatan damai dengan korban Holipa Akbar Hasibuan dengan didampingi oleh Bendrizal dari LBH Horas. Perdamaian itu difasilitasi oleh pihak Polsek Batam Kota, Senin (12 Januari 2026).

Para pelaku diketahui bernama Raynaldi Tambunan, Saor Martua Tambunan, Candro Hutagalung, Jaya Hutapea, Ivan Hutapea.

Kesepakatan perdamaian itu dirakit langsung dihadapan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Perdamaian itu dibenarkan oleh Benrizal. "Alhamdulillah sudah damai klien kami dengan para pelaku pengeroyokan. Ternyata mereka masih keluarga dan kalau di orang Batak masih satu rumput marga pada umumnya pelaku. Karena hal tersebut kami memaafkan dan mau berdamai," kata Bendrizal saat ditemui di Polsek Batam.

Bendrizal menyebutkan karena sudah ada kesepakatan perdamaian maka pihaknya mencabut LP di Polsek Batam terkait pengeroyokan yang menimpa kliennya.

Dalam kesempatan yang berbeda Bobby Ramadhana Fauzi menyebutkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi korban dan para pelaku untuk berdamai.

"Kami pihak Polsek Batam Kota hanya memfasilitasi saja untuk bisa dilakukan perdamaian. Alhamdulillah terjadi perdamaian diantara para pihak dan ini akan kita buat RJ (Restirative Justice) supaya para pelaku bisa dibebaskan," ucap Bobby Ramadhana Fauzi.

Saat musyawarah membuat surat perdamaian diketahui secara pasti pihak kepolisian Polsek Batam Kota bersifat netral atau berpihak kepada salah satu pihak.

Usai perdamaian terlaksana pihak Holipa Akbar Hasibuan dan didampingi penasehat hukumnya serta para pelaku juga keluarganya langsung berfoto bersama sembari mengucapkan terimakasih kepada Polsek Batam Kota atas terlaksana RJ.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Enjoy PubPengeroyokanLBH HorasPolsek Batam Kota
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 
    Hukrim

    Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 

    Senin, 12 Jan 2026 | 03:18 WIB
  • Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku
    Hukrim

    Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku

    Sabtu, 27 Des 2025 | 09:45 WIB
  • Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri
    Daerah

    Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri

    Minggu, 14 Des 2025 | 14:52 WIB
  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB
  • Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing
    Hukrim

    Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing

    Minggu, 20 Apr 2025 | 15:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Divonis 6 Tahun, Berkas PETIR Berkaitan Kasus Korupsi Jumbo di Riau Masuk Daftar Pemusnahan

    Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:06 WIB
  • 02

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 - 01:55 WIB
  • 03

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 - 22:23 WIB
  • 04

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 - 20:54 WIB
  • 05

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB

TERBARU

  • Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Tiga Bulan Sejak Penggrebekan, Tersangka Rokok Ilegal Rp300 M di Pekanbaru Masih Nol

    Jumat, 03 Apr 2026 | 22:45 WIB
  • Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kisruh Lahan Pasar Panam Ahli Waris Menang di PTUN, Sebut Pemkot Tak Punya Dasar Hukum

    Kamis, 02 Apr 2026 | 13:15 WIB
  • Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Penampakan Jaksa Muhammad Arfian di Ruang Persidangan PN Batam Usai Minta Maaf di Komisi III DPR-RI 

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:02 WIB
  • Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 | 08:23 WIB
  • Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Diduga Rekayasa, Warga Pekanbaru Jadi Tersangka Tanpa BAP dan Saksi, Polsek Medan Sebut Salah Ketik

    Senin, 30 Mar 2026 | 23:42 WIB
  • Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Sidang Eksepsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Pendukung Padati PN Pekanbaru

    Senin, 30 Mar 2026 | 15:45 WIB
  • Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 | 00:30 WIB
  • GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    GMKI Batam Sebut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Sebagai Bentuk Ujian Terhadap Integritas Bangsa dan Negara Indonesia di Wilayah Perbatasan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 22:55 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com