Home › Hukrim › Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota
Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota
Suasana foto bersama korban pengeroyokan dengan pihak pelaku.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Enjoy Pub berhasil menemukan kesepakatan damai dengan korban Holipa Akbar Hasibuan dengan didampingi oleh Bendrizal dari LBH Horas. Perdamaian itu difasilitasi oleh pihak Polsek Batam Kota, Senin (12 Januari 2026).
Para pelaku diketahui bernama Raynaldi Tambunan, Saor Martua Tambunan, Candro Hutagalung, Jaya Hutapea, Ivan Hutapea.
Kesepakatan perdamaian itu dirakit langsung dihadapan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.
Perdamaian itu dibenarkan oleh Benrizal. "Alhamdulillah sudah damai klien kami dengan para pelaku pengeroyokan. Ternyata mereka masih keluarga dan kalau di orang Batak masih satu rumput marga pada umumnya pelaku. Karena hal tersebut kami memaafkan dan mau berdamai," kata Bendrizal saat ditemui di Polsek Batam.
Bendrizal menyebutkan karena sudah ada kesepakatan perdamaian maka pihaknya mencabut LP di Polsek Batam terkait pengeroyokan yang menimpa kliennya.
Dalam kesempatan yang berbeda Bobby Ramadhana Fauzi menyebutkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi korban dan para pelaku untuk berdamai.
"Kami pihak Polsek Batam Kota hanya memfasilitasi saja untuk bisa dilakukan perdamaian. Alhamdulillah terjadi perdamaian diantara para pihak dan ini akan kita buat RJ (Restirative Justice) supaya para pelaku bisa dibebaskan," ucap Bobby Ramadhana Fauzi.
Saat musyawarah membuat surat perdamaian diketahui secara pasti pihak kepolisian Polsek Batam Kota bersifat netral atau berpihak kepada salah satu pihak.
Usai perdamaian terlaksana pihak Holipa Akbar Hasibuan dan didampingi penasehat hukumnya serta para pelaku juga keluarganya langsung berfoto bersama sembari mengucapkan terimakasih kepada Polsek Batam Kota atas terlaksana RJ.






Komentar Via Facebook :