https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana   •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!" •   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:33 WIB,  
Penulis : JP
Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

Suasana foto bersama korban pengeroyokan dengan pihak pelaku.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Enjoy Pub berhasil menemukan kesepakatan damai dengan korban Holipa Akbar Hasibuan dengan didampingi oleh Bendrizal dari LBH Horas. Perdamaian itu difasilitasi oleh pihak Polsek Batam Kota, Senin (12 Januari 2026).

Para pelaku diketahui bernama Raynaldi Tambunan, Saor Martua Tambunan, Candro Hutagalung, Jaya Hutapea, Ivan Hutapea.

Kesepakatan perdamaian itu dirakit langsung dihadapan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi.

Perdamaian itu dibenarkan oleh Benrizal. "Alhamdulillah sudah damai klien kami dengan para pelaku pengeroyokan. Ternyata mereka masih keluarga dan kalau di orang Batak masih satu rumput marga pada umumnya pelaku. Karena hal tersebut kami memaafkan dan mau berdamai," kata Bendrizal saat ditemui di Polsek Batam.

Bendrizal menyebutkan karena sudah ada kesepakatan perdamaian maka pihaknya mencabut LP di Polsek Batam terkait pengeroyokan yang menimpa kliennya.

Dalam kesempatan yang berbeda Bobby Ramadhana Fauzi menyebutkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi korban dan para pelaku untuk berdamai.

"Kami pihak Polsek Batam Kota hanya memfasilitasi saja untuk bisa dilakukan perdamaian. Alhamdulillah terjadi perdamaian diantara para pihak dan ini akan kita buat RJ (Restirative Justice) supaya para pelaku bisa dibebaskan," ucap Bobby Ramadhana Fauzi.

Saat musyawarah membuat surat perdamaian diketahui secara pasti pihak kepolisian Polsek Batam Kota bersifat netral atau berpihak kepada salah satu pihak.

Usai perdamaian terlaksana pihak Holipa Akbar Hasibuan dan didampingi penasehat hukumnya serta para pelaku juga keluarganya langsung berfoto bersama sembari mengucapkan terimakasih kepada Polsek Batam Kota atas terlaksana RJ.

 

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Enjoy PubPengeroyokanLBH HorasPolsek Batam Kota
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 
    Hukrim

    Klarifikasi Enjoy Pub Terkait Pengeroyokan yang Dilakukan Tamunya 

    Senin, 12 Jan 2026 | 03:18 WIB
  • Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku
    Hukrim

    Dikeroyok Puluhan OTK Hingga Babak Belur, Korban Datangi Polsek Batam Desak Tangkap Pelaku

    Sabtu, 27 Des 2025 | 09:45 WIB
  • Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri
    Daerah

    Pecat Karyawan Secara Sepihak, LBH Horas Langsung Layangkan Somasi ke BPR Barelang Mandiri

    Minggu, 14 Des 2025 | 14:52 WIB
  • Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa
    Hukrim

    Peristiwa Pengeroyokan di Favorite Massage Batam, Korban Mengaku Tak Kenal Dengan Para Terdakwa

    Jumat, 27 Jun 2025 | 17:04 WIB
  • Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing
    Hukrim

    Buntut Korban Pengeroyokan di Sako Margasari, DPC GRIB JAYA Gelar Unjuk Rasa ke Polres Kuansing

    Minggu, 20 Apr 2025 | 15:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 03

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 04

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB
  • 05

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 - 19:17 WIB

TERBARU

  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com