https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:38 WIB,  
Penulis : JP
Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

Sidang perkara narkotika yang menjerat Ariq Tri Anugrah di PN Batam. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria menuntut terdakwa Ariq Tri Anugrah dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda 3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. 

Tuntutan itu terjadi karena Ariq Tri Anugrah (perkara nomor 925/Pid.Sus/2025/PN Btm) terlibat sindikat narkoba Internasional, dan dari tangannya didapatkan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 Kilogram.

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (18 Desember 2025) silam, Aditya Syaummil Patria mengatakan bahwa Ariq Tri Anugrah telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Aditya Syaummil Patria menyatakan bahwa perbuatan Ariq Tri Anugrah telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Ariq Tri Anugrah dengan pidana selama 18 tahun dan denda 3 miliar rupiah. Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Aditya Syaummil Patria.

Selanjutnya terhadap tuntutan itu, terdakwa Ariq Tri Anugrah mengajukan nota pembelaan alias pledoi kepada majelis hakim PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, Ferri Irawan, Ellen Yolanda Sinaga.

Pada hari Kamis (08 Januari 2026) dilanjutkan sidang pembacaan pledoi. Dalam persidangan itu Ariq Tri Anugrah melalui penasehat hukumnya, Eliswita memohon hukumannya diringankan.

Saat itu, Eliswita menerangkan bahwa kliennya mengakui kesalahannya dalam perkara a quo. "Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jadi terdakwa mohon keringanan hukuman," ucap advokat perempuan berdarah Minang itu.

Dalam persidangan itu, Aditya Syaummil Patria menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan pledoi yang disampaikan Eliswita.

"Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia," ujar Aditya Syaummil Patria.

Selanjutnya Vabianes Stuart Wattimena menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ariq Tri Anugrah.

Pada hari Selasa (13 Januari 2026) sidang pembacaan vonis dilakukan. Dalam persidangan kala itu, Vabianes Stuart Wattimena mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap Ariq Tri Anugrah belum bisa dilanjutkan.

"Sidang kita tunda dulu 1 minggu. Kami majelis hakim belum bermusyawarah untuk membuat putusannya," kata Vabianes Stuart Wattimena.

Kilas Balik Tindak Pidana Narkotika yang Menjerat Ariq Tri Anugrah

Pada bulan Mei 2025 silam, diketahui Ariq Tri Anugrah menghubungi seseorang bergelar Aa (DPO) untuk minta pekerjaan melalui aplikasi Twin Me. Namun kala itu, Aa tidak kunjung memberikan jawaban atas permintaan Ariq Tri Anugrah.

Sekira pada tanggal 15 Juni 2025 silam, Aa mulai menyuruh Ariq Tri Anugrah untuk bekerja menjemput dan mengantarkan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dari Batam ke Jakarta dengan upah 2 juta rupiah.

Terhadap pekerjaan tersebut ternyata Ariq Tri Anugrah sepakat untuk mengerjakannya. Selanjutnya Aa meminta foto KTP dan nomor rekening Ariq Tri Anugrah. Sesuai dengan permintaan Aa maka Ariq Tri Anugrah langsung mengirimkan foto KTP miliknya dan nomor rekening Bank Jago.

Tidak berselang lama, Aa mengirimkan kepada Ariq Tri Anugrah berupa foto tiket kereta cepat Whoosh dari Bandung dengan tujuan Jakarta. Selain itu Aa juga mengirimkan uang ke rekening Bank Jago milik terdakwa Ariq Tri Anugrah senilai 1 juta rupiah.

Ariq Tri Anugrah masih dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta ternyata sudah mendapatkan kiriman foto tiket pesawat Garuda dari Jakarta tujuan Batam. Karena tiket pesawat itu hanya berlaku pada tanggal 15 Juni 2025 maka Ariq Tri Anugrah langsung berangkat dari Jakarta ke Batam sesuai jadwal tiket tersebut.

Ketika Ariq Tri Anugrah tiba di Batam langsung menginap di RedDoorz yang berada di Batam Centre. Pada keesokan harinya (16 Juni 2025) Ariq Tri Anugrah untuk meminta uang kepada Aa sebagai biaya hidup di Batam sembari menunggu perintah lanjutan. Selanjutnya Aa mengirimkan uang 1 juta rupiah (dua kali transaksi).

Pada tanggal 17 Juni 2025 ternyata Ariq Tri Anugrah kembali menghubungi Aa untuk menanyakan kenapa begitu lama dirinya menunggu narkoba yang akan dibawanya. Saat itu Aa tetap menyuruh Ariq Tri Anugrah untuk tetap sabar menunggu. Pada hari itu juga, Ariq Tri Anugrah mendapatkan kiriman uang Rp. 500.000 di rekeningnya dari Aa.

Keesokan harinya (18 Juni 2025) sekitar pukul 05:00 WIB, Ariq Tri Anugrah dihubungi seseorang (tidak diketahui namanya) yang diduga berdomisili di Negara Malaysia. Dalam komunikasi itu, Ariq Tri Anugrah diberikan nomor telepon seorang pria bernama Shamsuri (terdakwa dalam berkas terpisah).

Ariq Tri Anugrah mulai berkomunikasi secara intens kepada Shamsuri terkait keberadaan narkoba yang akan diantarkannya. Selanjutnya pada malam hari, keduanya bertemu di warung kopi Nagoya guna membahas penyerahan narkoba jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5.726 gram itu.

Setelah pertemuan keduanya berakhir, Ariq Tri Anugrah kembali ke penginapannya dan saat itu juga Aa langsung mengirimkan uang Rp. 700.000 ke rekeningnya.

Pada tanggal 19 Juni 2025 silam, Ariq Tri Anugrah dihubungi seseorang untuk menanyakan pembayaran uang kapal yang digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dari Malaysia ke perairan yang berada di Nongsa, Kota Batam.

Karena hal itu maka Ariq Tri Anugrah menghubungi Aa untuk melakukan pembayaran uang kapal tersebut. Selanjutnya Aa melakukan pembayaran transportasi kapal untuk pengangkutan narkoba itu.

Ariq Tri Anugrah langsung mendatangi perairan Nongsa tempat narkoba jenis MDMB-4en-Pinaca diantar. Setiba di lokasi Ariq Tri Anugrah langsung diciduk oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MDMB-4en-PinacaAriq Tri AnugrahSindikat NarkobaInternasionalPengadilan Negeri BatamPolda Kepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat
    Ragam

    Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat

    Senin, 22 Des 2025 | 17:53 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Indonesia Masuk Daftar Kedua Penerima Panggilan Spam Tertinggi di Dunia
    Nasional

    Indonesia Masuk Daftar Kedua Penerima Panggilan Spam Tertinggi di Dunia

    Kamis, 15 Mei 2025 | 18:08 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com