https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh •   Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan •   Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif •   Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:38 WIB,  
Penulis : JP
Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

Sidang perkara narkotika yang menjerat Ariq Tri Anugrah di PN Batam. (Sumber foto: JP - SEROJANEWS.COM)

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil Patria menuntut terdakwa Ariq Tri Anugrah dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda 3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. 

Tuntutan itu terjadi karena Ariq Tri Anugrah (perkara nomor 925/Pid.Sus/2025/PN Btm) terlibat sindikat narkoba Internasional, dan dari tangannya didapatkan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 Kilogram.

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (18 Desember 2025) silam, Aditya Syaummil Patria mengatakan bahwa Ariq Tri Anugrah telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Aditya Syaummil Patria menyatakan bahwa perbuatan Ariq Tri Anugrah telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Ariq Tri Anugrah dengan pidana selama 18 tahun dan denda 3 miliar rupiah. Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Aditya Syaummil Patria.

Selanjutnya terhadap tuntutan itu, terdakwa Ariq Tri Anugrah mengajukan nota pembelaan alias pledoi kepada majelis hakim PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, Ferri Irawan, Ellen Yolanda Sinaga.

Pada hari Kamis (08 Januari 2026) dilanjutkan sidang pembacaan pledoi. Dalam persidangan itu Ariq Tri Anugrah melalui penasehat hukumnya, Eliswita memohon hukumannya diringankan.

Saat itu, Eliswita menerangkan bahwa kliennya mengakui kesalahannya dalam perkara a quo. "Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jadi terdakwa mohon keringanan hukuman," ucap advokat perempuan berdarah Minang itu.

Dalam persidangan itu, Aditya Syaummil Patria menegaskan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan pledoi yang disampaikan Eliswita.

"Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia," ujar Aditya Syaummil Patria.

Selanjutnya Vabianes Stuart Wattimena menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ariq Tri Anugrah.

Pada hari Selasa (13 Januari 2026) sidang pembacaan vonis dilakukan. Dalam persidangan kala itu, Vabianes Stuart Wattimena mengatakan bahwa sidang pembacaan vonis terhadap Ariq Tri Anugrah belum bisa dilanjutkan.

"Sidang kita tunda dulu 1 minggu. Kami majelis hakim belum bermusyawarah untuk membuat putusannya," kata Vabianes Stuart Wattimena.

Kilas Balik Tindak Pidana Narkotika yang Menjerat Ariq Tri Anugrah

Pada bulan Mei 2025 silam, diketahui Ariq Tri Anugrah menghubungi seseorang bergelar Aa (DPO) untuk minta pekerjaan melalui aplikasi Twin Me. Namun kala itu, Aa tidak kunjung memberikan jawaban atas permintaan Ariq Tri Anugrah.

Sekira pada tanggal 15 Juni 2025 silam, Aa mulai menyuruh Ariq Tri Anugrah untuk bekerja menjemput dan mengantarkan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dari Batam ke Jakarta dengan upah 2 juta rupiah.

Terhadap pekerjaan tersebut ternyata Ariq Tri Anugrah sepakat untuk mengerjakannya. Selanjutnya Aa meminta foto KTP dan nomor rekening Ariq Tri Anugrah. Sesuai dengan permintaan Aa maka Ariq Tri Anugrah langsung mengirimkan foto KTP miliknya dan nomor rekening Bank Jago.

Tidak berselang lama, Aa mengirimkan kepada Ariq Tri Anugrah berupa foto tiket kereta cepat Whoosh dari Bandung dengan tujuan Jakarta. Selain itu Aa juga mengirimkan uang ke rekening Bank Jago milik terdakwa Ariq Tri Anugrah senilai 1 juta rupiah.

Ariq Tri Anugrah masih dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta ternyata sudah mendapatkan kiriman foto tiket pesawat Garuda dari Jakarta tujuan Batam. Karena tiket pesawat itu hanya berlaku pada tanggal 15 Juni 2025 maka Ariq Tri Anugrah langsung berangkat dari Jakarta ke Batam sesuai jadwal tiket tersebut.

Ketika Ariq Tri Anugrah tiba di Batam langsung menginap di RedDoorz yang berada di Batam Centre. Pada keesokan harinya (16 Juni 2025) Ariq Tri Anugrah untuk meminta uang kepada Aa sebagai biaya hidup di Batam sembari menunggu perintah lanjutan. Selanjutnya Aa mengirimkan uang 1 juta rupiah (dua kali transaksi).

Pada tanggal 17 Juni 2025 ternyata Ariq Tri Anugrah kembali menghubungi Aa untuk menanyakan kenapa begitu lama dirinya menunggu narkoba yang akan dibawanya. Saat itu Aa tetap menyuruh Ariq Tri Anugrah untuk tetap sabar menunggu. Pada hari itu juga, Ariq Tri Anugrah mendapatkan kiriman uang Rp. 500.000 di rekeningnya dari Aa.

Keesokan harinya (18 Juni 2025) sekitar pukul 05:00 WIB, Ariq Tri Anugrah dihubungi seseorang (tidak diketahui namanya) yang diduga berdomisili di Negara Malaysia. Dalam komunikasi itu, Ariq Tri Anugrah diberikan nomor telepon seorang pria bernama Shamsuri (terdakwa dalam berkas terpisah).

Ariq Tri Anugrah mulai berkomunikasi secara intens kepada Shamsuri terkait keberadaan narkoba yang akan diantarkannya. Selanjutnya pada malam hari, keduanya bertemu di warung kopi Nagoya guna membahas penyerahan narkoba jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5.726 gram itu.

Setelah pertemuan keduanya berakhir, Ariq Tri Anugrah kembali ke penginapannya dan saat itu juga Aa langsung mengirimkan uang Rp. 700.000 ke rekeningnya.

Pada tanggal 19 Juni 2025 silam, Ariq Tri Anugrah dihubungi seseorang untuk menanyakan pembayaran uang kapal yang digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca dari Malaysia ke perairan yang berada di Nongsa, Kota Batam.

Karena hal itu maka Ariq Tri Anugrah menghubungi Aa untuk melakukan pembayaran uang kapal tersebut. Selanjutnya Aa melakukan pembayaran transportasi kapal untuk pengangkutan narkoba itu.

Ariq Tri Anugrah langsung mendatangi perairan Nongsa tempat narkoba jenis MDMB-4en-Pinaca diantar. Setiba di lokasi Ariq Tri Anugrah langsung diciduk oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

MDMB-4en-PinacaAriq Tri AnugrahSindikat NarkobaInternasionalPengadilan Negeri BatamPolda Kepri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat
    Ragam

    Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat

    Senin, 22 Des 2025 | 17:53 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB
  • Indonesia Masuk Daftar Kedua Penerima Panggilan Spam Tertinggi di Dunia
    Nasional

    Indonesia Masuk Daftar Kedua Penerima Panggilan Spam Tertinggi di Dunia

    Kamis, 15 Mei 2025 | 18:08 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 02

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 03

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 04

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Selasa, 21 Apr 2026 | 23:16 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com