Home › Hukrim › Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap
Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap
Suasana sidang perkara penyelundupan emas yang menjerat Eza Aditya bin Jumali di PN Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Eza Aditya bin Jumali ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman belum kunjung meracik surat tuntutan dalam perkara a quo.
Hal itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Monalisa Anita Theresia Siagian dan Douglas RP Napitupulu pada hari Rabu (21 Januari 206).
Kala persidangan dibuka dan terbuka untuk umum terdengar Tiwik memerintahkan Gilang Prasetyo Rahman untuk membacakan surat tuntutan terdakwa Eza Aditya bin Jumali.
"Silahkan dibaca surat tuntutannya, jaksa. Karena hari ini agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Tiwik dari meja sebagai wakil tuhan.
Mendengarkan perintah dari wakil tuhan itu membuat Gilang Prasetyo Rahman menjawab bahwa surat tuntutan belum jadi diracik.
"Mohon waktu majelis karena surat tuntutan belum siap," ujar Gilang Prasetyo Rahman.
Kilas Balik Perkara Penyelundupan Emas yang Menjerat Eza Aditya
Pada 22 September 2025 silam, Eza Aditya bin Jumali bertemu dengan Mat Japit di Malaysia.
Selanjutnya Mat Japit memberikan kepada terdakwa sebanyak 145 keping emas yang beratnya 2.541,3 gram atau 2,541 kilogram.
Emas selundupan itu harus diantarkan Eza Aditya bin Jumali kepada seseorang bernama Ramadhan (DPO) berdomisili di Batam.
Setelah mendapatkan emas selundupan tersebut, Eza Aditya bin Jumali bergegas untuk berangkat dari Malaysia ke Batam dengan menumpangi kapal MV Dolphin 5.
Setiba di pelabuhan Internasional Batam Centre, Eza Aditya bin Jumali dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Selanjutnya petugas menemukan sesuatu yang diduga kuat barang selundupan.
Dengan demikian petugas Bea Cukai melakukan pengecekan pada seluruh tubuh Eza Aditya bin Jumali. Dari hasil penggeledahan ditemukan 145 keping emas yang beratnya setelah ditimbang adalah 2.541,3 gram.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP
Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan






Komentar Via Facebook :