https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap

Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:37 WIB,  
Penulis : JP
Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap

Suasana sidang perkara penyelundupan emas yang menjerat Eza Aditya bin Jumali di PN Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Eza Aditya bin Jumali ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman belum kunjung meracik surat tuntutan dalam perkara a quo.

Hal itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Monalisa Anita Theresia Siagian dan Douglas RP Napitupulu pada hari Rabu (21 Januari 206).

Kala persidangan dibuka dan terbuka untuk umum terdengar Tiwik memerintahkan Gilang Prasetyo Rahman untuk membacakan surat tuntutan terdakwa Eza Aditya bin Jumali.

"Silahkan dibaca surat tuntutannya, jaksa. Karena hari ini agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Tiwik dari meja sebagai wakil tuhan.

Mendengarkan perintah dari wakil tuhan itu membuat Gilang Prasetyo Rahman menjawab bahwa surat tuntutan belum jadi diracik.

"Mohon waktu majelis karena surat tuntutan belum siap," ujar Gilang Prasetyo Rahman.

Kilas Balik Perkara Penyelundupan Emas yang Menjerat Eza Aditya

Pada 22 September 2025 silam, Eza Aditya bin Jumali bertemu dengan Mat Japit di Malaysia. 

Selanjutnya Mat Japit memberikan kepada terdakwa sebanyak 145 keping emas yang beratnya 2.541,3 gram atau 2,541 kilogram.

Emas selundupan itu harus diantarkan Eza Aditya bin Jumali kepada seseorang bernama Ramadhan (DPO) berdomisili di Batam.

Setelah mendapatkan emas selundupan tersebut, Eza Aditya bin Jumali bergegas untuk berangkat dari Malaysia ke Batam dengan menumpangi kapal MV Dolphin 5.

Setiba di pelabuhan Internasional Batam Centre, Eza Aditya bin Jumali dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Selanjutnya petugas menemukan sesuatu yang diduga kuat barang selundupan.

Dengan demikian petugas Bea Cukai melakukan pengecekan pada seluruh tubuh Eza Aditya bin Jumali. Dari hasil penggeledahan ditemukan 145 keping emas yang beratnya setelah ditimbang adalah 2.541,3 gram.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Penyelundupan EmasEza Aditya bin JumaliGilang Prasetyo RahmanPengadilan Negeri Batam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB
  • Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat
    Ragam

    Menghilang 2 Tahunan dari PN Batam Hakim Halimatussakdiah Dipecat

    Senin, 22 Des 2025 | 17:53 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam
    Peristiwa

    Jaksa Gilang Prasetyo Ramadhan Tidur Hingga Mendengkur di Ruang Sidang PN Batam

    Rabu, 03 Des 2025 | 15:45 WIB
  • Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan
    Hukrim
    Tidak Dibacakan Surat Dakwaan oleh JPU Gustirio Kurniawan Merupakan Perbuatan yang Diduga Melanggar KUHAP

    Praktek Dugaan Pelanggaran KUHAP Terjadi di PN Batam karena Jaksa Gustirio Kurniawan Tidak Membacakan Surat Dakwaan

    Rabu, 12 Nov 2025 | 04:29 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com