Home › Korupsi › Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka
Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka
Penampakan Proyek Irigasi senilai 11 Miliar di Rambah Samo, Rohul
PEKANBARU, SEROJANEWS.COM – Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier D.I Osaka di Kabupaten Rokan Hulu.
Laporan yang diajukan sejak dua tahun ini dinilai tak kunjung menunjukkan progres yang signifikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, menyatakan kekesalan atas lambannya penanganan kasus itu.
"Laporan itu kami serahkan ke Kejati Riau sudah sejak lama. Sampai sekarang belum ada keterbukaan terkait pemeriksaan para pihak dan tindak lanjutnya," ujar Berti dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat (23/1/2026).
Menurut Berti, ketidakberesan pada proyek yang selesai fisiknya di awal 2023 itu sudah tampak jelas. Tim PETIR menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari kekurangan volume material, item pekerjaan yang tak dikerjakan, hingga kualitas konstruksi yang jauh dari standar.
"Kami juga mendapati kondisi fisik konstruksi irigasi sangat jauh dari kualitas bagus," tegasnya.
Berti menilai penyimpangan terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau selaku pelaksana anggaran. Proyek ini dinilai melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa serta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Secara finansial, PETIR memperkirakan negara sudah dirugikan setidaknya Rp 4 miliar dari proyek tersebut. "Namun, tidak tertutup kemungkinan angka kerugian bisa lebih besar lagi jika penegak hukum memeriksa kasus ini secara intensif," imbuh Berti.
PETIR mendesak Kejati Riau untuk segera meningkatkan status penyidikan kasus ini dan tidak membiarkannya stagnan pada tahap penyelidikan. Mereka juga meminta penegak hukum untuk menetapkan tersangka jika telah ditemukan bukti yang cukup.
"Jika para pihak yang terlibat dalam kegiatan itu terbukti bersalah melakukan penyelewengan, segera tetapkan menjadi tersangka," tandas Berti.






Komentar Via Facebook :