https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:12 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, Larshen Yunus, mengecam perlakuan terhadap Jekson Sihombing, mantan Ketua PETIR, yang masih mendekam di Strapsel (sel khusus) Polda Riau. Larshen menilai ada upaya pembungkaman, kriminalisasi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap aktivis yang vokal mengungkap kasus korupsi triliunan rupiah ini.

Yang dimana seorang aktivis dalam mengungkap fakta korupsi justru malah mendapat perlakuan melebihi pelaku teroris.

"Perlakuan terhadap Jekson Sihombing ini bahkan melebihi teroris kelas atas. Pelaku narkoba dengan barang bukti satu kilogram saja sudah dipindahkan dari tahanan Polda. Sementara Jekson, yang menyuarakan korupsi triliunan, justru dibungkam hebat. Apakah pelaku korupsi lebih berkuasa daripada aturan KUHAP dan Undang-Undang?" tegas Larshen kepada SerojaNews.com, Jumat, Jumat, (23/01/2025).

Larshen menyoroti fakta bahwa Jekson belum juga dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) meski telah lebih dari tiga bulan ditahan di Strapsel Polda Riau. 

Menurut Larshen sudah seharusnya tim Record Muri memberi penghargaan kepada penegak hukum di Riau terutama Kapolda Riau karena kasus ini pertama kali masuk dalam sejarah di Indonesia dalam mengkriminalisasi aktivis.

Pengungkap korupsi diperlakukan seperti penjahat kelas kakap dikurung disebuah penjara kecil. Sebuah penjara di dalam penjara sangat kecil tiga bulan lebih lamanya.

"Korupsi BPDPKS senilai 57 Triliun dan lahan sawit di Riau senilai 1,4 Triliun itu lah yang disuarakan Jekson Sihombing. Kenapa yang bersuara yang ditangkap? Perusahaan yang menerima aliran dana yang merugikan negara ini kenapa didiamkan? Dana sebesar itu jika diberikan ke petani dan rakyat pasti mereka sejahtera. Wahai penegak hukum dimanakah hati nurani kalian. Apakah kalian masih punya hati?," tegas Larshen.

Ia juga mengkritik perpanjangan masa penahanan Jekson di Strapsel hingga Maret mendatang. Hal ini dinilai merupakan dukungan kongkalingkong serangkai aparat penegak hukum yang bekerja sama untuk melakukan "pembunuhan karakter" secara perlahan untuk menutupi aktivis yang menyuarakan kebenaran.

Tidak menutup kemungkinan, kata Larshen, hal ini menimbulkan kalang kabut ditengah gejolak pihak yang terlibat usai terungkap aliran dana raksasa itu ke publik, sehingga dibungkam hebat.

Ia menceritakan peristiwa penangkapan sejak 13 Oktober 2025 lalu di Hotel Furaya. Ditemukan kejanggalan yang dimana hal itu telah diatur sedemikian rupa dibalut dengan operasi tangkap tangan buntut menyuarakan korupsi. Meski barang bukti sejumlah uang tidak ditemukan.

"Sidang sudah dua kali berjalan, keluarga tersangka mengaku sudah mengajukan permohonan pemindahan ke rutan namun belum ada kejelasan. Hai pak Hakim, pak Jaksa, pak Kapolda, bapak itu perwakilan rakyat dan perwakilan Tuhan di dunia ini. Jangan bermain-main dengan nasib seseorang," katanya.

Terakhir, ia juga menambahkan, jika majelis Hakim berlarut larut tidak memberi kepastian tersangka ke Rutan, Hakim juga turut ikut serta dalam melakukan pelanggaran HAM.

Kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan pemindahan kliennya ke Rutan sesuai prosedur kepada jaksa dan majelis hakim, namun belum mendapat kepastian. Menurutnya pengajuan itu sudah diajukan kepada Jaksa, dan Hakim sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita sudah ajukan pemindahan. Karena itu hak setiap orang. Bahkan permohonan ke hakim sudah kita ajukan, namun belum ada jawaban yang pasti," ujar Fadil saat dikonfirmasi.

Advokat sekaligus Aktivis ini berpendapat terkait pemindahan saudara Jekson yang saat ini belum diterima oleh majel hakim pemeriksa perkara, dianggap bertentangan dengan KUHAP.

"Kita telah sampaikan dengan tulisan, dipersidangan juga dengan lisan sudah berulang. Jika dalam waktu dekat mejelis pemeriksa perkara tidak kunjung memindahkan sesuai KUHAP, kita akan ambil tindakan," tegasnya.

Pihaknya mengaku sedang mencoba berkoodinasi dengan Komisi Yudisial. Namun jika hal tersebut menemui jalan buntu, lanjut Fadil, menurutnya sudah seharusnya masyarakat menggelar orasi.

"Kita minta dukungan masyarakat kita orasi kan," pungkasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jonson Parancis S.H., M.H. dikonfirmasi terkait permohonan pemindahan terdakwa Jekson Sihombing yang diajukan keluarga tersangka dan kuasa hukum tersangka sejak kemaren, hingga berita ini tayang belum ada jawaban.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruKNPIPETIRKorupsiLahan SawitPengadilan NegeriKejaksaan TinggiPoldaBPDPKS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka
    Korupsi

    Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka

    Jumat, 23 Jan 2026 | 20:24 WIB
  • Dugaan Penyelewengan Kegiatan Rehab Puskesmas Pekanbaru, PETIR Segera Buat Laporan
    Korupsi

    Dugaan Penyelewengan Kegiatan Rehab Puskesmas Pekanbaru, PETIR Segera Buat Laporan

    Jumat, 23 Jan 2026 | 14:24 WIB
  • Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap

    Rabu, 21 Jan 2026 | 16:37 WIB
  • Polda Riau Kriminalisasi Aktivis Buntut Kritik Korupsi Rp57 T, Penggelapan Pajak Hingga Kematian Dua Balita
    Hukrim

    Polda Riau Kriminalisasi Aktivis Buntut Kritik Korupsi Rp57 T, Penggelapan Pajak Hingga Kematian Dua Balita

    Minggu, 18 Jan 2026 | 01:55 WIB
  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 - 00:43 WIB
  • 04

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 05

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com