Home › Korupsi › Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan
Aktivis Pengungkap Korupsi Triliunan di Strapsel Berbulan Bulan
Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan
Polda Riau Tahan Aktivis di Strapsel Empat Bulan Usai Menyuarakan Korupsi di Tubuh Perusahaan Surya Dumai Group
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Penahanan aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing, di sel teroris (trapsel) Polda Riau terus menuai sorotan dan kritik tajam dari berbagai pihak. Proses hukum yang dialami Sihombing dinilai menyimpang dan menciderai aturan hukum yang berlaku.
Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus Ketua Umum PPWI Pusat, Prof. Wilson Lalengke, menyatakan penahanan tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kode Etik Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia mempertanyakan alasan Sihombing tetap ditahan di ruang khusus teroris, padahal persidangan telah berlangsung tiga kali dengan berkas lengkap (P21).
"Penahanan aktivis anti korupsi tiga bulan lebih mendekam di strapsel, hingga kini tidak kunjung dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang telah disiapkan pemerintah. Patut dipertanyakan, ada apa dengan Polisi," tandasnya, Senin (26/01/2025).
Kritik serupa disampaikan oleh Ketua Umum GNPK RI dari Bogor dan Ketua GNPK RI Provinsi Jambi. Keduanya, melalui konfirmasi telepon, mempertanyakan integritas penegakan hukum di Riau dan perlakuan tidak wajar terhadap aktivis anti-korupsi. Mereka juga menyayangkan jika himbauan Presiden terkait penegakan hukum tidak diindahkan oleh Polda Riau.
Di tempat terpisah di lingkungan Polda Riau, jurnalis berhasil menemui beberapa narasumber dan mengumpulkan komentar dari oknum polisi. Mereka menyampaikan tak dapat berbuat banyak karena sedang menjalankan tugas.
"Kami bawahan ini serba susah, kami selalu terjerat simalakama, kalau sudah ada perintah dari komandan jawaban kami bawahan cuma satu. Selalu 'siap', 'siap', 'siap benar', atau salah pokok nya siap," tutur sumber yang mengetahui adanya persoalan Jekson Sihombing.
Melalui sejumlah informasi dari berbagai sumber, persoalan penegakan hukum di Riau. "Jekson bukanlah orang yang pertama tetapi mungkin ini yang ke sekian kali apalagi menyangkut kepada perusahaan PT Surya Dumai Group," pungkas sumber meminta identitasnya disembunyikan.
Ironis nya, kenapa para pejabat yang bersangkutan tertutup untuk di konfirmasi seperti Polda, Jaksa dan Pengadilan Negeri Pekanbaru, semua bungkam saat akan di konfirmasi alasannya kewengan dari pimpinan, sedangkan pimpinan sangat susah untuk di temui.
Arus dari aktivis Anti Korupsi, dari Desa hingga ke Kota bermunculan agar segera adakan demo besar di Jakarta dan Riau terkait sila ke 5. Perihal keadilan sosial bagi seluruh Indonesia, sebab penahanan saudara Jekson Sihombing dari Ormas Petir tidak sesuai hukum dan perundang undangan yang ada.
Keluarga besar Jekson Sihombing di wakili oleh Ketua DPC RATU PRABU 08 Bungo Prov Jambi, Leiden Sihombing mendukung penuhi KETUM PPWI Wilson Lalengke, dan Ketum GNPK RI dari Bogor juga Ketua wilayah RATU PRABU 08 Jambi agar mendesak Presuden RI Prabowo Subianto sebagai pimpinan negara untuk memberikan perhatian secara husus kepada semua lembaga ANTI KORUPSI di Indonesia, serta harus melindungi setiap lembaga anti korupsi demi membersihkan para cukong cukong si pengebiri uang negara. (TIM/RED)






Komentar Via Facebook :