https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

Selasa, 27 Januari 2026 | 01:34 WIB,  
Penulis : Simson Damanik
Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

Dugaan intimidasi aktivis (ilustrasi)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Situasi penegakan hukum di Provinsi Riau mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Di tengah perjuangan para aktivis tengah menyuarakan kemanusiaan seorang sipil yang dikriminalisasi dan disiksa di strapsel, muncul fenomena penggunaan kekuatan premanisme untuk membungkam suara kritis aktivis.


Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026, menjadi bukti nyata betapa kekuasaan hukum di daerah Riau diduga telah berselingkuh demi melindungi kepentingan korporasi perusak hutan. Sembilan anggota organisasi GRIB Riau, yang dipimpin oleh seorang oknum bernama Baron, mendatangi Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.
 
Kedatangan kelompok yang berafiliasi dengan tokoh premanisme pendukung pemilik ijazah palsu asal Timor Timur, Hercules, ini bukanlah untuk berdialog, melainkan untuk mempertanyakan alasan Larshen melibatkan nama Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam narasi kriminalisasi Jekson Sihombing.

Walaupun aktivis anti korupsi Riau itu mengenal beberapa orang di antara para preman GRIB itu, namun kedatangan mereka terkait pemberitaan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Larshen Yunus dan aktivis kritis lainnya.
 
Dugaan kuat muncul bahwa kehadiran para preman ini adalah instruksi dari Kapolda Riau sebagai bentuk respons terhadap masifnya pemberitaan mengenai ketidakadilan yang menimpa Jekson. Larshen Yunus, dengan yakin menjelaskan kronologi kasus yang secara terang-benderang telah menabrak prosedur hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Jekson Sihombing, yang seharusnya mendapatkan hak-hak tersangka sesuai KUHAP, justru “disiksa” ke sel strapsel Dit Tahti Polda Riau sebagai bentuk tekanan psikologis dan pembunuhan karakter.
 
Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga vokal dalam isu integritas dan HAM, memberikan respons keras terhadap manuver Kapolda Riau. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai tindakan melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan dalam proses hukum adalah perilaku yang tidak hanya aneh, tetapi juga kekanak-kanakan bagi seorang jenderal bintang dua.
 
“Sesuatu yang memalukan bagi seorang Kapolda Riau untuk meminta pihak preman terlibat dalam proses hukum yang sedang ia jalankan. Ini menunjukkan bahwa Kapolda tersebut sesungguhnya adalah anggota jaringan preman asli yang kebetulan mengenakan baju polisi,” tegas Wilson Lalengke usai menerima laporan kejadian tersebut dari aktivis Larshen Yunus.
 
Pria asal Pekanbaru dan lulusan PMP-KN FKIP Universitas Riau itu menambahkan bahwa tindakan intimidasi melalui pihak ketiga ini mencoreng wajah institusi Polri. Tugas utama polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Jika seorang pejabat tinggi polisi justru menggunakan jasa “eksekutor” jalanan untuk mengintimidasi rakyat yang menuntut keadilan, maka ia telah kehilangan kelayakannya untuk mengemban amanah negara.
 
Kasus ini menjadi ujian bagi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Selama masa kampanye dan dalam berbagai pidato kenegaraannya di depan para pejabat TNI/Polri, Prabowo selalu menekankan bahwa pangkat dan jabatan diberikan oleh rakyat untuk mengabdi kepada rakyat, bukan untuk menyiksa atau mengintimidasi mereka.

Wilson Lalengke menuntut tindakan nyata dari sang Presiden untuk segera bertindak menyelamatkan rakyatnya di Riau. “Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera mencabut mandat rakyat yang diberikan kepada Kapolda Riau, Herry Heryawan. Jangan sampai apa yang diucapkan di podium bahwa aparat harus setia pada rakyat hanya menjadi ‘omon-omon’ kosong atau janji manis saat mengemis suara rakyat dalam pemilu,” cetus tokoh HAM Internasional itu.
 
Prabowo pernah berjanji akan memecat pejabat atau aparat yang tidak bekerja untuk rakyat, apalagi mereka yang justru menjadi backing bagi pengusaha jahat yang melakukan perusakan hutan di Riau. Sinergi antara oknum polisi dengan korporasi seperti PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group untuk membungkam aktivis adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.
 
Secara akademis dan hukum, tindakan mengintimidasi saksi atau pembela HAM melalui pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice (perintangan proses hukum) dan pelanggaran etika profesi kepolisian yang berat. Beberapa hal yang semestinya menjadi atensi Prabowo melalui Kapolri atas perilaku intimidatif Kapolda Riau Herry Heryawan, antara lain: pertama, adanya pelanggaran HAM sistemik melalui penahanan di sel strapsel Jekson Sihombing tanpa alasan disipliner yang sah. Fakta ini adalah bentuk penyiksaan (torture) yang dilarang keras menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
 
Kedua, kriminalisasi aktivis yang merupakan strategi busuk, untuk pengalihan isu dari substansi perusakan hutan dan dugaan penggelapan pajak oleh korporasi menjadi kasus pidana personal terhadap Jekson Sihombing, adalah pola klasik pembungkaman suara kritis.

Rekayasa kasus dalam kasus Jekson Sihombing sangat jelas dan terang-benderang, menuduhnya melakukan pemerasan sebesar 5 miliar yang sangat tidak mungkin dapat dilakukan oleh warga sipil hanya dengan ancaman pemberitaan. Pemerasan dengan jumlah miliaran selama ini justru jamak dilakukan oleh aparat hukum, terutama para pimpinan Polri level perwira, menggunakan KUHP sebagai alat ancaman terhadap korbannya.
 
Ketiga, terjadi erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum karena penggunaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang identik dengan premanisme dalam urusan hukum kepolisian menghancurkan kredibilitas negara di mata masyarakat sipil. Sebagaimana sering digaungkan pimpinan Polri bahwa premanisme harus diberantas, namun faktanya Kapolda Riau Herry Heryawan, terindikasi kuat berjejaring dengan para preman dan memanfaatkan mereka untuk mengintimidasi rakyat dan atau melindungi kepentingan pribadinya.
 
Kini rakyat Indonesia, khususnya di Riau, menanti keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan aparatur negara dari oknum-oknum “premanistik”. Jika seorang Kapolda dibiarkan menggunakan preman untuk menekan aktivis kemanusiaan, maka supremasi hukum telah mati dan digantikan oleh hukum rimba yang dikendalikan oleh pemilik modal.
 
Masa depan perlindungan hutan Riau dan martabat penegakan hukum nasional sedang dipertaruhkan. Integritas Presiden Prabowo akan diukur dari seberapa cepat dan tegas sang Presiden berpangkat Jenderal TNI Purnawirawan itu mencopot pejabat Polri yang lebih setia kepada “perusahaan bajingan perusak hutan” daripada kepada rakyat yang memberikan mereka mandat kekuasaan.

 

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruIntimidasiPolda RiauKorporasiPremanGribKNPI RiauKritikJekson SihombingStrapse
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan
    Korupsi
    Aktivis Pengungkap Korupsi Triliunan di Strapsel Berbulan Bulan

    Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan

    Selasa, 27 Jan 2026 | 00:29 WIB
  • Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"
    Korupsi

    Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"

    Sabtu, 24 Jan 2026 | 23:22 WIB
  • Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"
    Korupsi

    Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

    Jumat, 23 Jan 2026 | 21:12 WIB
  • Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka
    Korupsi

    Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka

    Jumat, 23 Jan 2026 | 20:24 WIB
  • Dugaan Penyelewengan Kegiatan Rehab Puskesmas Pekanbaru, PETIR Segera Buat Laporan
    Korupsi

    Dugaan Penyelewengan Kegiatan Rehab Puskesmas Pekanbaru, PETIR Segera Buat Laporan

    Jumat, 23 Jan 2026 | 14:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com