https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh •   Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit •   Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan •   Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:23 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

(Foto: Jekson Sihombing didampingi kuasa hukum Fadil Saputra) Hakim sebut pemindahan dari strapsel merupakan ranah jaksa penuntut umum (JPU)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing memasuki babak baru dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (27/1/2025).

Pembacaan putusan sela itu dibacakan oleh ke ketua majelis hakim dipimpin Jonson Parancis. Dalam putusannya membenarkan kualitas formil surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 16 Desember 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa persidangan akan menggunakan KUHP baru Tahun 2025.

Majelis hakim membacakan hal yang menguntungkan terdakwa, yakni mengenai penyesuaian jangka waktu sangkaan suatu pasal, bukan pada beban pembuktian.

Majelis hakim menyatakan bahwa dalil dakwaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Jekson Sihombing yang disebut krusial ini dinilai tidak sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Akibatnya, hakim memutuskan bahwa kasus pemerasan tersebut tidak dapat langsung dibuktikan dalam persidangan ini dan harus melalui proses pembuktian tersendiri di persidangan yang lebih lanjut.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra S.H., M.H., mengatakan majelis hakim tidak mengikuti perkembangan penegakan hukum di era modern.

la mencontohkan kasus Khariq Anhar, dalam kasus UU ITE dalam menyebarluasan kritik Institusi Kepolisian. Dalam putusan Khariq Anhar, hakim menyebutkan Khariq melakukan penyebarluasan demo melalui tiktok dan media lainnya. Penjabaran 'media lainnya' ini terlalu luas, sehingga hal ini menyulitkan terdakwa dalam pembuktian.

"Majelis hakim tidak memperhatikan putusan saudara Khariq Anhar yang mengkoreksi unsur unsur yang ada didalam surat dakwaan. Bukan sebatas menilai formil dakwaan," ujarnya, Selasa (27/01/2025).

Sementara itu, upaya permohonan pemindahan status tahanan kliennya dari Sel Tahanan Khusus (Strapsel) Polda Riau ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) masih menemui jalan buntu.

Majelis hakim berpendapat dirinya tidak mengetahui bagian dari strapsel. Namun hakim menyerahkan permohonan pemindahan ini kepada JPU, bahwa hal tersebut yang seharusnya merupakan ranah Jaksa. Dalam persidangan majelis hakim berpendapat jikalau rumah tahanan itu sama.

Merujuk dengan pasal 108 Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Fadil Saputra mendefinisikan Rutan sebagai rumah tahanan negara yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (bidang imigrasi dan Pemasyarakatan), berbeda secara kelembagaan dengan sel tahanan kepolisian.

 

Terdakwa Minta Pindah Blok Tahanan

Dalam sidang, terdakwa Jekson Sihombing memohon agar dirinya dipindahkan ke blok tahanan yang lain dengan alasan didalam strapsel tempat dirinya ditahan saat ini merupakan penjahat kelas teroris kelas atas.

Dalam sidang, Jekson Sihombing juga mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke blok tahanan lain jika tetap ditahan di Strapsel. Ia beralasan di dalam Strapsel saat ini ditempatkan bersama para tersangka kasus terorisme kelas atas.

Terhadap permohonan ini, majelis hakim kembali menolak dengan pendapat bahwa pemindahan dapat dipertimbangkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPengadilan NegeriSurya DumaiPT CiliandraPemerasanPetirPoldaJekson Sihombing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson
    Hukrim

    Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

    Selasa, 27 Jan 2026 | 01:34 WIB
  • Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan
    Korupsi
    Aktivis Pengungkap Korupsi Triliunan di Strapsel Berbulan Bulan

    Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan

    Selasa, 27 Jan 2026 | 00:29 WIB
  • Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"
    Korupsi

    Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"

    Sabtu, 24 Jan 2026 | 23:22 WIB
  • Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"
    Korupsi

    Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

    Jumat, 23 Jan 2026 | 21:12 WIB
  • Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka
    Korupsi

    Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka

    Jumat, 23 Jan 2026 | 20:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 04

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

    Sidang SPPD Fiktif, Hakim Peringatkan Terdakwa Jhonny soal 38 Stempel Palsu Jangan Berbelit

    Rabu, 22 Apr 2026 | 01:02 WIB
  • Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Selasa, 21 Apr 2026 | 23:16 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com