Home › Korupsi › Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri
Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri
(Foto: Jekson Sihombing didampingi kuasa hukum Fadil Saputra) Hakim sebut pemindahan dari strapsel merupakan ranah jaksa penuntut umum (JPU)
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing memasuki babak baru dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (27/1/2025).
Pembacaan putusan sela itu dibacakan oleh ke ketua majelis hakim dipimpin Jonson Parancis. Dalam putusannya membenarkan kualitas formil surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 16 Desember 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa persidangan akan menggunakan KUHP baru Tahun 2025.
Majelis hakim membacakan hal yang menguntungkan terdakwa, yakni mengenai penyesuaian jangka waktu sangkaan suatu pasal, bukan pada beban pembuktian.
Majelis hakim menyatakan bahwa dalil dakwaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Jekson Sihombing yang disebut krusial ini dinilai tidak sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
Akibatnya, hakim memutuskan bahwa kasus pemerasan tersebut tidak dapat langsung dibuktikan dalam persidangan ini dan harus melalui proses pembuktian tersendiri di persidangan yang lebih lanjut.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra S.H., M.H., mengatakan majelis hakim tidak mengikuti perkembangan penegakan hukum di era modern.
la mencontohkan kasus Khariq Anhar, dalam kasus UU ITE dalam menyebarluasan kritik Institusi Kepolisian. Dalam putusan Khariq Anhar, hakim menyebutkan Khariq melakukan penyebarluasan demo melalui tiktok dan media lainnya. Penjabaran 'media lainnya' ini terlalu luas, sehingga hal ini menyulitkan terdakwa dalam pembuktian.
"Majelis hakim tidak memperhatikan putusan saudara Khariq Anhar yang mengkoreksi unsur unsur yang ada didalam surat dakwaan. Bukan sebatas menilai formil dakwaan," ujarnya, Selasa (27/01/2025).
Sementara itu, upaya permohonan pemindahan status tahanan kliennya dari Sel Tahanan Khusus (Strapsel) Polda Riau ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) masih menemui jalan buntu.
Majelis hakim berpendapat dirinya tidak mengetahui bagian dari strapsel. Namun hakim menyerahkan permohonan pemindahan ini kepada JPU, bahwa hal tersebut yang seharusnya merupakan ranah Jaksa. Dalam persidangan majelis hakim berpendapat jikalau rumah tahanan itu sama.
Merujuk dengan pasal 108 Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Fadil Saputra mendefinisikan Rutan sebagai rumah tahanan negara yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (bidang imigrasi dan Pemasyarakatan), berbeda secara kelembagaan dengan sel tahanan kepolisian.
Terdakwa Minta Pindah Blok Tahanan
Dalam sidang, terdakwa Jekson Sihombing memohon agar dirinya dipindahkan ke blok tahanan yang lain dengan alasan didalam strapsel tempat dirinya ditahan saat ini merupakan penjahat kelas teroris kelas atas.
Dalam sidang, Jekson Sihombing juga mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke blok tahanan lain jika tetap ditahan di Strapsel. Ia beralasan di dalam Strapsel saat ini ditempatkan bersama para tersangka kasus terorisme kelas atas.
Terhadap permohonan ini, majelis hakim kembali menolak dengan pendapat bahwa pemindahan dapat dipertimbangkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Aktivis Pengungkap Korupsi Triliunan di Strapsel Berbulan Bulan
Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan






Komentar Via Facebook :