https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:23 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

(Foto: Jekson Sihombing didampingi kuasa hukum Fadil Saputra) Hakim sebut pemindahan dari strapsel merupakan ranah jaksa penuntut umum (JPU)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing memasuki babak baru dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (27/1/2025).

Pembacaan putusan sela itu dibacakan oleh ke ketua majelis hakim dipimpin Jonson Parancis. Dalam putusannya membenarkan kualitas formil surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 16 Desember 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa persidangan akan menggunakan KUHP baru Tahun 2025.

Majelis hakim membacakan hal yang menguntungkan terdakwa, yakni mengenai penyesuaian jangka waktu sangkaan suatu pasal, bukan pada beban pembuktian.

Majelis hakim menyatakan bahwa dalil dakwaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Jekson Sihombing yang disebut krusial ini dinilai tidak sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Akibatnya, hakim memutuskan bahwa kasus pemerasan tersebut tidak dapat langsung dibuktikan dalam persidangan ini dan harus melalui proses pembuktian tersendiri di persidangan yang lebih lanjut.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra S.H., M.H., mengatakan majelis hakim tidak mengikuti perkembangan penegakan hukum di era modern.

la mencontohkan kasus Khariq Anhar, dalam kasus UU ITE dalam menyebarluasan kritik Institusi Kepolisian. Dalam putusan Khariq Anhar, hakim menyebutkan Khariq melakukan penyebarluasan demo melalui tiktok dan media lainnya. Penjabaran 'media lainnya' ini terlalu luas, sehingga hal ini menyulitkan terdakwa dalam pembuktian.

"Majelis hakim tidak memperhatikan putusan saudara Khariq Anhar yang mengkoreksi unsur unsur yang ada didalam surat dakwaan. Bukan sebatas menilai formil dakwaan," ujarnya, Selasa (27/01/2025).

Sementara itu, upaya permohonan pemindahan status tahanan kliennya dari Sel Tahanan Khusus (Strapsel) Polda Riau ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) masih menemui jalan buntu.

Majelis hakim berpendapat dirinya tidak mengetahui bagian dari strapsel. Namun hakim menyerahkan permohonan pemindahan ini kepada JPU, bahwa hal tersebut yang seharusnya merupakan ranah Jaksa. Dalam persidangan majelis hakim berpendapat jikalau rumah tahanan itu sama.

Merujuk dengan pasal 108 Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Fadil Saputra mendefinisikan Rutan sebagai rumah tahanan negara yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (bidang imigrasi dan Pemasyarakatan), berbeda secara kelembagaan dengan sel tahanan kepolisian.

 

Terdakwa Minta Pindah Blok Tahanan

Dalam sidang, terdakwa Jekson Sihombing memohon agar dirinya dipindahkan ke blok tahanan yang lain dengan alasan didalam strapsel tempat dirinya ditahan saat ini merupakan penjahat kelas teroris kelas atas.

Dalam sidang, Jekson Sihombing juga mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke blok tahanan lain jika tetap ditahan di Strapsel. Ia beralasan di dalam Strapsel saat ini ditempatkan bersama para tersangka kasus terorisme kelas atas.

Terhadap permohonan ini, majelis hakim kembali menolak dengan pendapat bahwa pemindahan dapat dipertimbangkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPengadilan NegeriSurya DumaiPT CiliandraPemerasanPetirPoldaJekson Sihombing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson
    Hukrim

    Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

    Selasa, 27 Jan 2026 | 01:34 WIB
  • Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan
    Korupsi
    Aktivis Pengungkap Korupsi Triliunan di Strapsel Berbulan Bulan

    Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan

    Selasa, 27 Jan 2026 | 00:29 WIB
  • Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"
    Korupsi

    Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"

    Sabtu, 24 Jan 2026 | 23:22 WIB
  • Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"
    Korupsi

    Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

    Jumat, 23 Jan 2026 | 21:12 WIB
  • Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka
    Korupsi

    Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka

    Jumat, 23 Jan 2026 | 20:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com