https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes •   ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping  •   Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara •   Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:23 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

(Foto: Jekson Sihombing didampingi kuasa hukum Fadil Saputra) Hakim sebut pemindahan dari strapsel merupakan ranah jaksa penuntut umum (JPU)

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing memasuki babak baru dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (27/1/2025).

Pembacaan putusan sela itu dibacakan oleh ke ketua majelis hakim dipimpin Jonson Parancis. Dalam putusannya membenarkan kualitas formil surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 16 Desember 2025. Majelis hakim juga menetapkan bahwa persidangan akan menggunakan KUHP baru Tahun 2025.

Majelis hakim membacakan hal yang menguntungkan terdakwa, yakni mengenai penyesuaian jangka waktu sangkaan suatu pasal, bukan pada beban pembuktian.

Majelis hakim menyatakan bahwa dalil dakwaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Jekson Sihombing yang disebut krusial ini dinilai tidak sesuai dengan proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Akibatnya, hakim memutuskan bahwa kasus pemerasan tersebut tidak dapat langsung dibuktikan dalam persidangan ini dan harus melalui proses pembuktian tersendiri di persidangan yang lebih lanjut.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra S.H., M.H., mengatakan majelis hakim tidak mengikuti perkembangan penegakan hukum di era modern.

la mencontohkan kasus Khariq Anhar, dalam kasus UU ITE dalam menyebarluasan kritik Institusi Kepolisian. Dalam putusan Khariq Anhar, hakim menyebutkan Khariq melakukan penyebarluasan demo melalui tiktok dan media lainnya. Penjabaran 'media lainnya' ini terlalu luas, sehingga hal ini menyulitkan terdakwa dalam pembuktian.

"Majelis hakim tidak memperhatikan putusan saudara Khariq Anhar yang mengkoreksi unsur unsur yang ada didalam surat dakwaan. Bukan sebatas menilai formil dakwaan," ujarnya, Selasa (27/01/2025).

Sementara itu, upaya permohonan pemindahan status tahanan kliennya dari Sel Tahanan Khusus (Strapsel) Polda Riau ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) masih menemui jalan buntu.

Majelis hakim berpendapat dirinya tidak mengetahui bagian dari strapsel. Namun hakim menyerahkan permohonan pemindahan ini kepada JPU, bahwa hal tersebut yang seharusnya merupakan ranah Jaksa. Dalam persidangan majelis hakim berpendapat jikalau rumah tahanan itu sama.

Merujuk dengan pasal 108 Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, Fadil Saputra mendefinisikan Rutan sebagai rumah tahanan negara yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (bidang imigrasi dan Pemasyarakatan), berbeda secara kelembagaan dengan sel tahanan kepolisian.

 

Terdakwa Minta Pindah Blok Tahanan

Dalam sidang, terdakwa Jekson Sihombing memohon agar dirinya dipindahkan ke blok tahanan yang lain dengan alasan didalam strapsel tempat dirinya ditahan saat ini merupakan penjahat kelas teroris kelas atas.

Dalam sidang, Jekson Sihombing juga mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke blok tahanan lain jika tetap ditahan di Strapsel. Ia beralasan di dalam Strapsel saat ini ditempatkan bersama para tersangka kasus terorisme kelas atas.

Terhadap permohonan ini, majelis hakim kembali menolak dengan pendapat bahwa pemindahan dapat dipertimbangkan setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPengadilan NegeriSurya DumaiPT CiliandraPemerasanPetirPoldaJekson Sihombing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson
    Hukrim

    Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

    Selasa, 27 Jan 2026 | 01:34 WIB
  • Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan
    Korupsi
    Aktivis Pengungkap Korupsi Triliunan di Strapsel Berbulan Bulan

    Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan

    Selasa, 27 Jan 2026 | 00:29 WIB
  • Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"
    Korupsi

    Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"

    Sabtu, 24 Jan 2026 | 23:22 WIB
  • Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"
    Korupsi

    Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

    Jumat, 23 Jan 2026 | 21:12 WIB
  • Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka
    Korupsi

    Dua Tahun Laporan Korupsi Proyek Irigasi Mengendap di Kejati, PETIR Desak Tetapkan Tersangka

    Jumat, 23 Jan 2026 | 20:24 WIB

Terpopuler

  • 01

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 - 22:34 WIB
  • 02

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 - 17:35 WIB
  • 03

    Dugaan Kriminaliasi Advokat Rindo Manurung di Polresta Barelang

    Selasa, 08 Sep 2026 - 14:16 WIB
  • 04

    Lima Bulan Tak Ada Kejelasan, Pelapor Desak Polresta Pekanbaru Tuntaskan Kasus Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Klenteng

    Kamis, 10 Sep 2026 - 01:38 WIB
  • 05

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 - 11:54 WIB

TERBARU

  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB
  • Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Diduga Menghina Suku Melayu Menggunakan Medsos, Raja Situmorang Dituntut 6 Bulan Penjara

    Selasa, 15 Sep 2026 | 22:35 WIB
  • Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Pria Tewas di Hotel Evo, LM Anggota DPRD Meranti Ternyata Istri HS Oknum Polairud Dikaitkan Bisnis Arang Bakau Ilegal Selat Panjang

    Minggu, 13 Sep 2026 | 22:34 WIB
  • ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI  ‎

    ‎Otto Hasibuan: Peradi Resmi Terdaftar Kemenkum RI ‎

    Minggu, 13 Sep 2026 | 14:12 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Sudah 3 Kali Terlibat Memberangkatkan PMI Ilegal dan Mendapatkan Keuntungan 12 Juta Rupiah

    Jumat, 11 Sep 2026 | 17:35 WIB
  • ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    ‎PN Batam Vonis Dua Pembunuh Pekerja LC Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup 

    Jumat, 11 Sep 2026 | 14:33 WIB
  • ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati  ‎

    ‎Dua Terdakwa Pembunuh LC di Batam Selamat Dari Pidana Mati ‎

    Jumat, 11 Sep 2026 | 11:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com