https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung •   ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam •   Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan •   Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara 

Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara 

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:53 WIB,  
Penulis : JP
Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara 

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Eza Aditya.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman menuntut terdakwa Eza Aditya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, Rabu (28 Januari 2026).

Tuntutan itu terjadi karena Eza Aditya diketahui telah menyeludupkan emas 2.541,3 gram dari Malaysia ke Batam.

Dalam persidangan Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa Eza Aditya telah menyeludupkan emas dari Malaysia ke Batam.

"Menyatakan terdakwa telah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum atas barang berupa 145 pcs perhiasan emas dengan berat 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia," kata Gilang Prasetyo Rahman.

Gilang Prasetyo Rahman menyebutkan perbuatan Eza Aditya telah bertentangan dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Menuntut terdakwa Eza Aditya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan," ucap Gilang Prasetyo Rahman.

Gilang Prasetyo Rahman juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa 143 pcs emas dirampas untuk negara.

Kilas Balik Perkara Penyelundupan Emas yang Menjerat Eza Aditya

Pada 22 September 2025 silam, Eza Aditya bin Jumali bertemu dengan Mat Japit di Malaysia. 

Selanjutnya Mat Japit memberikan kepada terdakwa sebanyak 145 keping emas yang beratnya 2.541,3 gram atau 2,541 kilogram.

Emas selundupan itu harus diantarkan Eza Aditya bin Jumali kepada seseorang bernama Ramadhan (DPO) berdomisili di Batam.

Setelah mendapatkan emas selundupan tersebut, Eza Aditya bin Jumali bergegas untuk berangkat dari Malaysia ke Batam dengan menumpangi kapal MV Dolphin 5.

Setiba di pelabuhan Internasional Batam Centre, Eza Aditya bin Jumali dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Selanjutnya petugas menemukan sesuatu yang diduga kuat barang selundupan.

Dengan demikian petugas Bea Cukai melakukan pengecekan pada seluruh tubuh Eza Aditya bin Jumali. Dari hasil penggeledahan ditemukan 145 keping emas yang beratnya setelah ditimbang adalah 2.541,3 gram.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Penyelundupan EmasEza AdityaGilang Prasetyo RahmanKepriPengadilan NegeriBatam
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri
    Korupsi

    Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

    Selasa, 27 Jan 2026 | 23:23 WIB
  • Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"
    Korupsi

    Pengungkap Korupsi Sawit Diperlakukan Bak Teroris, Distrapsel Lebih dari Tiga Bulan, Larshen: "Ini Pelanggaran HAM"

    Jumat, 23 Jan 2026 | 21:12 WIB
  • Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap

    Rabu, 21 Jan 2026 | 16:37 WIB
  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB
  • Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota
    Hukrim

    Perkara Pengeroyokan Berujung Damai di Polsek Batam Kota

    Selasa, 13 Jan 2026 | 14:33 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 04

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 05

    Jurus Berkelit Terdakwa Esra Angelina di Persidangan Usai Menggelapkan Uang Sejumlah 1,8 Miliar Rupiah

    Senin, 27 Jul 2026 - 21:08 WIB

TERBARU

  • Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Keributan di Homestay Mimi Coco, Jaksa Tuduh 7 Orang Terdakwa Melakukan Pengeroyokan Terhadap Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 01:09 WIB
  • ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    ‎Kejari Batam Tidak Kasih Makanan Para Tahanan yang Bersidang Sampai Malam

    Rabu, 19 Agu 2026 | 23:06 WIB
  • Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Pemuda yang Diduga ODGJ Dituntut 13 Tahun Penjara karena Kasus Pembunuhan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Dua Anggota Polri Penjaga Tahanan Terlibat Perbincangan dengan Tahanan hingga Bermain Ponsel saat Persidangan di PN Batam

    Selasa, 18 Agu 2026 | 17:51 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Sita Barang Bukti Perjudian Milik Akau ‎

    Senin, 17 Agu 2026 | 01:00 WIB
  • ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam  ‎

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 | 18:52 WIB
  • Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Ngos-Ngosan Ala Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dengan Masyarakat Kampung Tua

    Minggu, 16 Agu 2026 | 16:10 WIB
  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com