Home › Hukrim › Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara
Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Eza Aditya.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman menuntut terdakwa Eza Aditya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, Rabu (28 Januari 2026).
Tuntutan itu terjadi karena Eza Aditya diketahui telah menyeludupkan emas 2.541,3 gram dari Malaysia ke Batam.
Dalam persidangan Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa Eza Aditya telah menyeludupkan emas dari Malaysia ke Batam.
"Menyatakan terdakwa telah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum atas barang berupa 145 pcs perhiasan emas dengan berat 2.541,3 gram yang dibawa dari Malaysia ke Batam, Indonesia," kata Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang Prasetyo Rahman menyebutkan perbuatan Eza Aditya telah bertentangan dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Menuntut terdakwa Eza Aditya dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 60 hari kurungan," ucap Gilang Prasetyo Rahman.
Gilang Prasetyo Rahman juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa 143 pcs emas dirampas untuk negara.
Kilas Balik Perkara Penyelundupan Emas yang Menjerat Eza Aditya
Pada 22 September 2025 silam, Eza Aditya bin Jumali bertemu dengan Mat Japit di Malaysia.
Selanjutnya Mat Japit memberikan kepada terdakwa sebanyak 145 keping emas yang beratnya 2.541,3 gram atau 2,541 kilogram.
Emas selundupan itu harus diantarkan Eza Aditya bin Jumali kepada seseorang bernama Ramadhan (DPO) berdomisili di Batam.
Setelah mendapatkan emas selundupan tersebut, Eza Aditya bin Jumali bergegas untuk berangkat dari Malaysia ke Batam dengan menumpangi kapal MV Dolphin 5.
Setiba di pelabuhan Internasional Batam Centre, Eza Aditya bin Jumali dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray. Selanjutnya petugas menemukan sesuatu yang diduga kuat barang selundupan.
Dengan demikian petugas Bea Cukai melakukan pengecekan pada seluruh tubuh Eza Aditya bin Jumali. Dari hasil penggeledahan ditemukan 145 keping emas yang beratnya setelah ditimbang adalah 2.541,3 gram.






Komentar Via Facebook :