https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan •   Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi •   Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara •   Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan

Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan

Rabu, 28 Januari 2026 | 21:05 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan

Padil Saputra S.H., M.H.,

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Seorang penumpang bus antarprovinsi melayangkan somasi hukum kepada perusahaan otobus PT Bintang Sempati Star atas dugaan pelanggaran keselamatan dan perlindungan konsumen dalam perjalanan rute Medan–Pekanbaru.

Somasi tersebut mencantumkan tuntutan kompensasi immateriil sebesar Rp800,00 (delapan ratus rupiah), bukan sebagai persoalan nominal, melainkan sebagai penegasan prinsip dan bentuk protes terhadap buruknya pelayanan angkutan umum.

Peristiwa bermula ketika penumpang yang bersangkutan ditinggalkan bus di tengah perjalanan, tepatnya di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tanpa pemberitahuan, tanpa pengamanan, serta tanpa penyediaan transportasi lanjutan oleh pihak perusahaan.

Penumpang atas nama Padil Saputra, menyatakan bahwa somasi ini bertujuan mengingatkan penyelenggara angkutan agar tidak mengabaikan keselamatan penumpang yang menurut undang-undang merupakan kewajiban mutlak.

“Nilai Rp800 itu simbolik. Yang dipersoalkan adalah kelalaian serius yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Jika ini dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang pada siapa pun. Angka 8 (delapan) juga identik dengan bapak Presiden, saya senang dengan angka 8 (delapan),” ujarnya, Rabu (28/01/2025).

Padil menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan angkutan bertanggung jawab sejak penumpang diangkut hingga tiba di tujuan.

Dalam somasi tersebut, pihak penumpang menuntut permintaan maaf tertulis, pengembalian sebagian ongkos perjalanan, kompensasi immateriil, serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Apabila somasi tersebut tidak ditanggapi, penumpang membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pelaporan ke Dinas Perhubungan, hingga gugatan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keselamatan penumpang bukan sekadar layanan tambahan, melainkan hak yang dijamin undang-undang, dan bahwa somasi dengan nilai kecil sekalipun dapat menjadi alarm keras bagi praktik pelayanan yang lalai.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026, Padil Saputra merupakan penumpang sah Bus PO 'Sempati Star' dengan rute Medan–Pekanbaru. Berdasarkan tiket nomor PMGF2X2E7U58, Armada MDN–PKU / Double Decker dengan Nomor Polisi BL 7866 AA.

Bahwa dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, setibanya di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Padil Saputra ditinggalkan oleh Bus PO Sempati Star tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa prosedur pengamanan, serta tanpa penyediaan sarana transportasi lanjutan atau bentuk pertanggungjawaban lainnya.

Bahwa penumpang yang duduk di sebelah Padil Saputra telah menyampaikan kejadian tersebut kepada awak kendaraan (petugas pendamping pengemudi/kernet). Namun demikian, informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan diabaikan oleh pihak awak Bus PO Sempati Star, sehingga Padil Saputra tetap dibiarkan dalam keadaan tertinggal.

Akibat dari tindakan tersebut, Padil Saputra mengalami kerugian materiil dan immateriil, antara lain berupa keterlambatan tiba di tujuan, timbulnya biaya tambahan untuk transportasi dan akomodasi, tekanan psikologis berupa rasa takut dan ketidaknyamanan, serta potensi risiko terhadap keselamatan jiwa.

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPenumpangBusSempati StarR
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara 
    Hukrim

    Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara 

    Rabu, 28 Jan 2026 | 18:53 WIB
  • Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri
    Korupsi

    Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

    Selasa, 27 Jan 2026 | 23:23 WIB
  • Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson
    Hukrim

    Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

    Selasa, 27 Jan 2026 | 01:34 WIB
  • Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan
    Korupsi
    Aktivis Pengungkap Korupsi Triliunan di Strapsel Berbulan Bulan

    Perlakuan Tidak Wajar Terhadap Sipil, Penahanan Aktivis di Strapsel Polda Riau Jadi Sorotan

    Selasa, 27 Jan 2026 | 00:29 WIB
  • Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"
    Korupsi

    Tuduhan Pemerasan Rp5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: "Waras Ente?"

    Sabtu, 24 Jan 2026 | 23:22 WIB

Terpopuler

  • 01

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 - 21:14 WIB
  • 02

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 05

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB

TERBARU

  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB
  • Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Iteba Berhentikan Mahasiswa Tanpa Sidang Senat, Kevin Jonathan Manurung Ajukan Gugatan ke PTUN

    Rabu, 07 Okt 2026 | 21:14 WIB
  • Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Hakim PN Batam Tegur Saksi Dea Rahmawati Supaya Berhati-hati Dalam Bekerja Demi Terhindar dari Tindak Pidana  

    Selasa, 06 Okt 2026 | 10:04 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Kapolda Riau Promosi Jadi Kabaharkam Polri, Pemuda LIRA: "Karhutla Belum Tuntas!"

    Senin, 05 Okt 2026 | 21:48 WIB
  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com