Home › Lingkungan › Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar
Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar
Plt PETIR Berti Sitanggang
SEROJANEWS, KAMPAR – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam mengusut dugaan gratifikasi atas penerbitan surat tanah di kawasan hutan.
Sejumlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah diterbitkan oleh oknum Camat Kuok pada tahun 2024 lalu. Sehingga ratusan hektare lahan di dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kampar menjadi milik sekelompok individu.
“Laporan kami di kejari sudah sejak satu tahun yang lalu. Tapi sampai detik ini belum ada perkembangan yang signifikan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang kepada wartawan, (2/2/26).
PETIR menilai tindakan yang dilakukan para pihak sangat jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem serta fungsi hutan.
Menurut Berti, penerbitan dokumen kepemilikan lahan di kawasan hutan tidak melalui prosedur yang sah sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbarui dengan Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengesahkan peraturan tentang pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Pihak yang menerbitkan SKGR patut untuk diperiksa. Sebab perbuatannya terindikasi penyalahgunaan wewenang sebagai camat,” tegas Berti.
Dia menambahkan, bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus kawasan hutan bisa diterbitkan surat keterangan ganti rugi tanah. Kawasan hutan adalah aset negara yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi tanpa proses pelepasan resmi.
Namun kenyataannya, SKGR justru dikeluarkan oleh pejabat Kecamatan Kuok di atas kawasan yang belum dilepaskan KLHK dari status kehutanan.
Berti mengungkapkan juga, dirinya telah berulang kali mempertanyakan secara langsung ke Kejari Kampar untuk meminta informasi terkait penanganan perkara yang dilaporkan pihaknya.
“Terakhir saya datangi kejari kampar bulan Desember tahun lalu, pihak Intelijen mengatakan perkara itu akan dilimpahkan ke bidang Pidsus. Namun hingga saat ini bukti surat pemberitahuan dari kejaksaan tak kunjung diterima,” terangnya.
Plt Ketum PETIR mendesak kejaksaan untuk menerapkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sejumlah SKGR tanah tersebut.
“Kami berharap kejari kampar benar-benar mengusut dugaan perkara penerbitan SKGR di kawasan HPT di kecamatan kuok. Jika terbukti bersalah maka segera tetapkan tersangkanya,” harap Berti Sitanggang.
Sementara, Kejaksaan Negeri Kampar ketika dikonfirmasi pada hari Senin (2/2/26) melalui Kepala Seks Intelijen Jackson Apriyanto, belum memberikan tanggapan resmi. ***






Komentar Via Facebook :