https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat •   Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi •   Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi •   Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

Selasa, 03 Februari 2026 | 13:30 WIB,  
Penulis : Paiman Simatupang
Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

Plt PETIR Berti Sitanggang

SEROJANEWS, KAMPAR – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam mengusut dugaan gratifikasi atas penerbitan surat tanah di kawasan hutan.

Sejumlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah diterbitkan oleh oknum Camat Kuok pada tahun 2024 lalu. Sehingga ratusan hektare lahan di dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kampar menjadi milik sekelompok individu.

“Laporan kami di kejari sudah sejak satu tahun yang lalu. Tapi sampai detik ini belum ada perkembangan yang signifikan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang kepada wartawan, (2/2/26).

PETIR menilai tindakan yang dilakukan para pihak sangat jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem serta fungsi hutan.

Menurut Berti, penerbitan dokumen kepemilikan lahan di kawasan hutan tidak melalui prosedur yang sah sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbarui dengan Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengesahkan peraturan tentang pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Pihak yang menerbitkan SKGR patut untuk diperiksa. Sebab perbuatannya terindikasi penyalahgunaan wewenang sebagai camat,” tegas Berti.

Dia menambahkan, bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus kawasan hutan bisa diterbitkan surat keterangan ganti rugi tanah. Kawasan hutan adalah aset negara yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi tanpa proses pelepasan resmi.

Namun kenyataannya, SKGR justru dikeluarkan oleh pejabat Kecamatan Kuok di atas kawasan yang belum dilepaskan KLHK dari status kehutanan.

Berti mengungkapkan juga, dirinya telah berulang kali mempertanyakan secara langsung ke Kejari Kampar untuk meminta informasi terkait penanganan perkara yang dilaporkan pihaknya.

“Terakhir saya datangi kejari kampar bulan Desember tahun lalu, pihak Intelijen mengatakan perkara itu akan dilimpahkan ke bidang Pidsus. Namun hingga saat ini bukti surat pemberitahuan dari kejaksaan tak kunjung diterima,” terangnya.

Plt Ketum PETIR mendesak kejaksaan untuk menerapkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sejumlah SKGR tanah tersebut.

“Kami berharap kejari kampar benar-benar mengusut dugaan perkara penerbitan SKGR di kawasan HPT di kecamatan kuok. Jika terbukti bersalah maka segera tetapkan tersangkanya,” harap Berti Sitanggang.

Sementara, Kejaksaan Negeri Kampar ketika dikonfirmasi pada hari Senin (2/2/26) melalui Kepala Seks Intelijen Jackson Apriyanto, belum memberikan tanggapan resmi. ***

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

RiauKamparLaporanKawasan HutanLahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"
    Hukrim

    Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"

    Minggu, 01 Feb 2026 | 12:29 WIB
  • Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"
    Korupsi

    Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"

    Kamis, 29 Jan 2026 | 14:17 WIB
  • Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan
    Peristiwa

    Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan

    Rabu, 28 Jan 2026 | 21:05 WIB
  • Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri
    Korupsi

    Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

    Selasa, 27 Jan 2026 | 23:23 WIB
  • Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson
    Hukrim

    Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

    Selasa, 27 Jan 2026 | 01:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 02

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 03

    Curiga Ada Upaya Pembungkaman, GMPK Soroti Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan, Status Masih Terdakwa Banding

    Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:05 WIB
  • 04

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 - 19:47 WIB
  • 05

    Pemindahan Aktivis ke Nusakambangan Diam-Diam, Orangtua Khawatirkan Peristiwa Munir dan Kasus Km 50

    Senin, 27 Apr 2026 - 00:52 WIB

TERBARU

  • Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Vendor PT ENG Diduga Suplai Tanah Timbun Dari Tambang Liar Untuk Tol Pekanbaru-Rengat

    Minggu, 10 Mei 2026 | 00:43 WIB
  • Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Dugaan Pungli di Polri Bukan Pelanggaran Biasa, Tapi Korupsi dan Pengkhianatan Reformasi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 01:07 WIB
  • Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Fakta Persidangan, Jual Narkoba Bentuk Vape, Karyawan First Club di Batam Ditangkap Polisi

    Jumat, 08 Mei 2026 | 00:39 WIB
  • Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 | 17:07 WIB
  • Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 | 21:44 WIB
  • Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Material Proyek Tol Pekanbaru-Rengat di Palas Diduga Disuplai Dari Tambang Liar

    Selasa, 05 Mei 2026 | 23:02 WIB
  • Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Menteri PKP Muarar Sirait Terpilih Sebagai Ketum DPP PIKI, Pengurus PIKI Riau Siap Kawal Kepemimpinan Baru

    Selasa, 05 Mei 2026 | 21:28 WIB
  • "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 | 14:07 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com