https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Lingkungan › Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

Selasa, 03 Februari 2026 | 13:30 WIB,  
Penulis : Paiman Simatupang
Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

Plt PETIR Berti Sitanggang

SEROJANEWS, KAMPAR – Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam mengusut dugaan gratifikasi atas penerbitan surat tanah di kawasan hutan.

Sejumlah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah diterbitkan oleh oknum Camat Kuok pada tahun 2024 lalu. Sehingga ratusan hektare lahan di dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kampar menjadi milik sekelompok individu.

“Laporan kami di kejari sudah sejak satu tahun yang lalu. Tapi sampai detik ini belum ada perkembangan yang signifikan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang kepada wartawan, (2/2/26).

PETIR menilai tindakan yang dilakukan para pihak sangat jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem serta fungsi hutan.

Menurut Berti, penerbitan dokumen kepemilikan lahan di kawasan hutan tidak melalui prosedur yang sah sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbarui dengan Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengesahkan peraturan tentang pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Pihak yang menerbitkan SKGR patut untuk diperiksa. Sebab perbuatannya terindikasi penyalahgunaan wewenang sebagai camat,” tegas Berti.

Dia menambahkan, bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus kawasan hutan bisa diterbitkan surat keterangan ganti rugi tanah. Kawasan hutan adalah aset negara yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi tanpa proses pelepasan resmi.

Namun kenyataannya, SKGR justru dikeluarkan oleh pejabat Kecamatan Kuok di atas kawasan yang belum dilepaskan KLHK dari status kehutanan.

Berti mengungkapkan juga, dirinya telah berulang kali mempertanyakan secara langsung ke Kejari Kampar untuk meminta informasi terkait penanganan perkara yang dilaporkan pihaknya.

“Terakhir saya datangi kejari kampar bulan Desember tahun lalu, pihak Intelijen mengatakan perkara itu akan dilimpahkan ke bidang Pidsus. Namun hingga saat ini bukti surat pemberitahuan dari kejaksaan tak kunjung diterima,” terangnya.

Plt Ketum PETIR mendesak kejaksaan untuk menerapkan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sejumlah SKGR tanah tersebut.

“Kami berharap kejari kampar benar-benar mengusut dugaan perkara penerbitan SKGR di kawasan HPT di kecamatan kuok. Jika terbukti bersalah maka segera tetapkan tersangkanya,” harap Berti Sitanggang.

Sementara, Kejaksaan Negeri Kampar ketika dikonfirmasi pada hari Senin (2/2/26) melalui Kepala Seks Intelijen Jackson Apriyanto, belum memberikan tanggapan resmi. ***

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

RiauKamparLaporanKawasan HutanLahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"
    Hukrim

    Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"

    Minggu, 01 Feb 2026 | 12:29 WIB
  • Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"
    Korupsi

    Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"

    Kamis, 29 Jan 2026 | 14:17 WIB
  • Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan
    Peristiwa

    Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan

    Rabu, 28 Jan 2026 | 21:05 WIB
  • Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri
    Korupsi

    Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

    Selasa, 27 Jan 2026 | 23:23 WIB
  • Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson
    Hukrim

    Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

    Selasa, 27 Jan 2026 | 01:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Januari-April 2026, 54 Orang Jadi Tersangka

    Minggu, 10 Mei 2026 - 00:43 WIB
  • 04

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 05

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com