Home › Korupsi › Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan
Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Penangkapan tersangka Jekson Sihombing (JS) oleh Polda Riau dipertanyakan karena tidak dilengkapi dengan Surat Laporan Polisi (LP) atau Surat Perintah Penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP dan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Penangkapan disebut hanya dilakukan berdasarkan perintah atasan.
Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan, Selasa (3/2/2026), setelah sebelumnya pada sidang 29 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi pelapor dari pihak PT Ciliandra, yaitu Nuryanto Hamzah (Manager Ciliandra Perkasa Surya Dumai Grup) dan Basril Boy.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Basril Boy mengungkapkan kronologi pelaporan. “Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, perusahaan memerintahkan saya untuk berkoordinasi dengan Polda Riau terkait perbuatan JS yang memaksa kami menyerahkan uang agar dia tidak membuat berita miring dan tidak melanjutkan unjuk rasa sebanyak tujuh kali di Jakarta,” ujarnya.
Basril melanjutkan, ia pergi ke Polda untuk berkoordinasi, sementara Nuryanto Hamzah menunggu dengan uang yang telah disiapkan perusahaan. “Saya kemudian menemui Nuryanto. Pukul 11.33 WIB, JS menelepon Nuryanto tapi tidak diangkat. Sebaliknya, sekitar pukul 11.34 WIB, Nuryanto menelepon balik dan JS memastikan waktu pertemuan,” tambahnya.
Nuryanto, yang juga memberikan kesaksian, mengatakan JS meminta bertemu pukul 17.00 WIB. “Sekitar pukul 15.51 WIB, saya mengirim pesan kepada JS bahwa saya sudah menuju sebuah kafe dengan membawa uang tunai Rp150 juta. Saya mengikutinya dari belakang, tetapi ternyata lokasi berubah menjadi Hotel Furaya. Saya masuk, sementara Basril menunggu di pasar buah,” jelas Nuryanto.
Setelah penangkapan terjadi sekitar pukul 17.33 WIB, Nuryanto dan JS keluar dari hotel didampingi polisi. “Saya mengikuti mereka ke Polda Riau untuk membuat laporan,” kata Basril Boy.
Polisi Akui Penangkapan Tanpa Dasar Administrasi
Pada sidang Selasa (3/2/2026), JPU menghadirkan dua anggota Polda Riau, M. Riky dan Andika, sebagai saksi. Di hadapan persidangan, keduanya mengaku melakukan penangkapan JS hanya berdasarkan perintah atasan, tanpa mengetahui adanya LP atau Surat Perintah Penangkapan.
“Kami menerima perintah dari atasan. Tidak tahu soal LP atau surat perintah,” kata salah satu saksi polisi tersebut.
Buntut Aksi Ungkap Dugaan Korupsi Pajak
Kasus ini berawal dari laporan Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) pada November 2024 kepada Kejaksaan Agung, mengenai dugaan korupsi pajak sawit di Riau yang melibatkan delapan perusahaan di bawah First Resource Group Ltd/Surya Dumai Group. PETIR menduga negara dirugikan hingga Rp1,4 triliun.
Menyusul laporan itu, sejumlah aksi unjuk rasa digelar sebanyak tujuh kali, termasuk di depan Kejagung dan Kemenkumham. Pada Maret 2025, pemilik First Resources, Martias Fangiono, diperiksa Kejagung.
Pada 22 Mei 2025, PETIR juga melaporkan dugaan keterkaitan kematian dua balita dan pencemaran lahan oleh limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau. Laporan itu mengendap hampir setahun. Kemudian pelapor kembali mengkonfirmasi Polda Riau atas kelambanan dalam penanganan laporan masyarakat.
Tidak membuahkan hasil, konfirmasi tersebut justru menimbulkan kemarahan Kapolda Riau hingga berujung skenario penjebakan dalam kasus lain kepada Pelapor.
Aktivis Soroti Skenario Penjebakan
Ketua LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, M.Si., menanggapi terungkapnya fakta persidangan. Ia menduga ada upaya sistematis untuk membungkam pengungkapan kasus penggelapan pajak.
“Anehnya perusahaan bukannya membayar kerugian negara, tetapi justru menciptakan skenario penjebakan,” tegas Ganda Mora.
Ia menyoroti fakta bahwa manajer Surya Dumai lebih dulu berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan uang Rp150 juta yang akan diserahkan kepada JS. “Itu bukan pemaksaan. Tujuannya jelas: membungkam pengungkapan korupsi Rp1,4 triliun,” ujarnya.
Ganda Mora juga meminta majelis hakim memutus perkara dengan adil, menguji kebenaran materiil, dan tidak terjebak pada cacat prosedur yang telah terungkap.
Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur Serius
Kuasa hukum JS, Fadil Saputra, S.H., M.H., menegaskan fakta persidangan ini sangat mengejutkan dan patut menjadi perhatian serius penegak hukum.
“Penangkapan tanpa LP atau administrasi hukum yang sah adalah alarm peringatan bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan kepastian hukum,” kata Fadil.
Dia menambahkan, keengganan polisi penangkap menjelaskan dasar administrasi penangkapan di sidang merupakan indikasi kuat cacat prosedur. “Kondisi ini menunjukkan dugaan kesalahan serius yang bertentangan dengan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” pungkasnya.






Komentar Via Facebook :