https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎ •   ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎ •   Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi" •   7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan

Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 16:56 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Penangkapan tersangka Jekson Sihombing (JS) oleh Polda Riau dipertanyakan karena tidak dilengkapi dengan Surat Laporan Polisi (LP) atau Surat Perintah Penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP dan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Penangkapan disebut hanya dilakukan berdasarkan perintah atasan.

Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan, Selasa (3/2/2026), setelah sebelumnya pada sidang 29 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi pelapor dari pihak PT Ciliandra, yaitu Nuryanto Hamzah (Manager Ciliandra Perkasa Surya Dumai Grup) dan Basril Boy.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Basril Boy mengungkapkan kronologi pelaporan. “Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, perusahaan memerintahkan saya untuk berkoordinasi dengan Polda Riau terkait perbuatan JS yang memaksa kami menyerahkan uang agar dia tidak membuat berita miring dan tidak melanjutkan unjuk rasa sebanyak tujuh kali di Jakarta,” ujarnya.

Basril melanjutkan, ia pergi ke Polda untuk berkoordinasi, sementara Nuryanto Hamzah menunggu dengan uang yang telah disiapkan perusahaan. “Saya kemudian menemui Nuryanto. Pukul 11.33 WIB, JS menelepon Nuryanto tapi tidak diangkat. Sebaliknya, sekitar pukul 11.34 WIB, Nuryanto menelepon balik dan JS memastikan waktu pertemuan,” tambahnya.

Nuryanto, yang juga memberikan kesaksian, mengatakan JS meminta bertemu pukul 17.00 WIB. “Sekitar pukul 15.51 WIB, saya mengirim pesan kepada JS bahwa saya sudah menuju sebuah kafe dengan membawa uang tunai Rp150 juta. Saya mengikutinya dari belakang, tetapi ternyata lokasi berubah menjadi Hotel Furaya. Saya masuk, sementara Basril menunggu di pasar buah,” jelas Nuryanto.

Setelah penangkapan terjadi sekitar pukul 17.33 WIB, Nuryanto dan JS keluar dari hotel didampingi polisi. “Saya mengikuti mereka ke Polda Riau untuk membuat laporan,” kata Basril Boy.

 

Polisi Akui Penangkapan Tanpa Dasar Administrasi

Pada sidang Selasa (3/2/2026), JPU menghadirkan dua anggota Polda Riau, M. Riky dan Andika, sebagai saksi. Di hadapan persidangan, keduanya mengaku melakukan penangkapan JS hanya berdasarkan perintah atasan, tanpa mengetahui adanya LP atau Surat Perintah Penangkapan.

“Kami menerima perintah dari atasan. Tidak tahu soal LP atau surat perintah,” kata salah satu saksi polisi tersebut.

 

Buntut Aksi Ungkap Dugaan Korupsi Pajak

Kasus ini berawal dari laporan Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) pada November 2024 kepada Kejaksaan Agung, mengenai dugaan korupsi pajak sawit di Riau yang melibatkan delapan perusahaan di bawah First Resource Group Ltd/Surya Dumai Group. PETIR menduga negara dirugikan hingga Rp1,4 triliun.

Menyusul laporan itu, sejumlah aksi unjuk rasa digelar sebanyak tujuh kali, termasuk di depan Kejagung dan Kemenkumham. Pada Maret 2025, pemilik First Resources, Martias Fangiono, diperiksa Kejagung.

Pada 22 Mei 2025, PETIR juga melaporkan dugaan keterkaitan kematian dua balita dan pencemaran lahan oleh limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Polda Riau. Laporan itu mengendap hampir setahun. Kemudian pelapor kembali mengkonfirmasi Polda Riau atas kelambanan dalam penanganan laporan masyarakat.

Tidak membuahkan hasil, konfirmasi tersebut justru menimbulkan kemarahan Kapolda Riau hingga berujung skenario penjebakan dalam kasus lain kepada Pelapor.

 

Aktivis Soroti Skenario Penjebakan

Ketua LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, M.Si., menanggapi terungkapnya fakta persidangan. Ia menduga ada upaya sistematis untuk membungkam pengungkapan kasus penggelapan pajak.

“Anehnya perusahaan bukannya membayar kerugian negara, tetapi justru menciptakan skenario penjebakan,” tegas Ganda Mora.

Ia menyoroti fakta bahwa manajer Surya Dumai lebih dulu berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan uang Rp150 juta yang akan diserahkan kepada JS. “Itu bukan pemaksaan. Tujuannya jelas: membungkam pengungkapan korupsi Rp1,4 triliun,” ujarnya.

Ganda Mora juga meminta majelis hakim memutus perkara dengan adil, menguji kebenaran materiil, dan tidak terjebak pada cacat prosedur yang telah terungkap.

 

Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur Serius

Kuasa hukum JS, Fadil Saputra, S.H., M.H., menegaskan fakta persidangan ini sangat mengejutkan dan patut menjadi perhatian serius penegak hukum.

“Penangkapan tanpa LP atau administrasi hukum yang sah adalah alarm peringatan bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan kepastian hukum,” kata Fadil.

Dia menambahkan, keengganan polisi penangkap menjelaskan dasar administrasi penangkapan di sidang merupakan indikasi kuat cacat prosedur. “Kondisi ini menunjukkan dugaan kesalahan serius yang bertentangan dengan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” pungkasnya.

 

 

Editor : Admin

TOPIK TERKAIT

PoldaRiauSidangPemerasanJekson SihombingPT Ciliandra PerkasaSurya Dumai GroupFirsr Resources
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar
    Lingkungan

    Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:30 WIB
  • Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"
    Hukrim

    Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"

    Minggu, 01 Feb 2026 | 12:29 WIB
  • Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"
    Korupsi

    Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"

    Kamis, 29 Jan 2026 | 14:17 WIB
  • Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan
    Peristiwa

    Penumpang Somasi PO Bus Sempati Star, Ditinggalkan di Tengah Jalan

    Rabu, 28 Jan 2026 | 21:05 WIB
  • Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri
    Korupsi

    Sidang Eks Ketum PETIR Pakai KUHP Baru, Hakim Sebut Kasus Pemerasan Harus Melalui Pembuktian Tersendiri

    Selasa, 27 Jan 2026 | 23:23 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Keluarga Pengurus Ikatan Tionghoa di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan, Kerugian Capai 600 Juta Lebih

    Rabu, 29 Jul 2026 - 00:05 WIB
  • 03

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 04

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 05

    Warga Berharap Panglong Arang Bakau di Meranti Buka Lagi, Ada Oknum Polairud Diduga Turut Main

    Senin, 20 Jul 2026 - 11:41 WIB

TERBARU

  • ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall  ‎  ‎

    ‎Kejati Kepri Layangkan Memori Banding karena PN Batam Vonis Ringan Touke Mega Mall ‎ ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 18:41 WIB
  • ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri   ‎

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 15:17 WIB
  • Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Kasus Penipuan Rp654 Juta Jalan di Tempat, Terlapor Bawa Nama Mertua Pengurus Walubi, Klaim Bisa "Bayar Polisi"

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:08 WIB
  • 7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    7 Orang WBP Rutan Kelas IIA Batam Akan Mendapatkan Kebebasan di HUT RI Ke-81

    Jumat, 14 Agu 2026 | 15:07 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Membantu untuk Memberangkatkan PMI Ilegal

    Kamis, 13 Agu 2026 | 19:18 WIB
  • Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Menjelang HUT RI Ke-81 Ternyata PN Batam Ciptakan Vonis Melambung kepada Carolein Parewang

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:29 WIB
  • Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Polres Pelalawan Diminta Buka Suara, Mengapa Kasus Karhutla Sawit Koperasi RTBS Tak Kunjung Jelas?

    Rabu, 12 Agu 2026 | 22:16 WIB
  • Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Jaksa Rumondang Manurung Hadirkan Saksi yang Bukan Pemilik Barang Bukti

    Rabu, 12 Agu 2026 | 20:54 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com