https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh •   Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan •   Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif •   Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

Sabtu, 07 Februari 2026 | 03:19 WIB,  
Penulis : Titus Puba Silalahi
Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

Pengurus PETIR, Aktivis dan Kuasa Hukum JS

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kuasa hukum Jekson Sihombing (JS), Fadil Saputra, SH, MH, menggelar konferensi pers fakta persidangan dugaan pemerasan yang menjerat kliennya, Jumat (6/2/2026). Konferensi pers itu dihadiri aktivis senior Leo Siagian, pengurus Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) dan Yosman Matondang Dewan Penasehat Laskar Prabowo 08 di Riau.

"Dalam persidangan terungkap bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan lebih dahulu, sementara laporan polisi (LP) baru dibuat beberapa jam setelah penangkapan," ungkap Fadil Saputra di salah satu kafe di Jalan Srikandi, Kota Pekanbaru.

‎Fadil Saputra menjelaskan dugaan kejanggalannya. “Pertama, penangkapan terjadi pukul 17.23 WIB, sementara Laporan Polisi pada pukul 21.36 WIB. Kedua, kalau pemerasan, artinya harus ada korban yang diperas. Tapi tidak mungkin dibuat dulu laporan baru terjadi pemerasan. Ini menjadi poin penting yang kami soroti," kata Fadil Saputra.

Fadil menerangkan bahwa ‎kesaksian dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi, masing-masing berinisial A dan R menyampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan pimpinan.

Ketika dua polisi tersebut ditanya lebih lanjut mengenai dasar hukum penangkapan, para saksi mengakui tidak menerima atau melihat surat perintah penangkapan.

‎“Mereka menyatakan hanya menjalankan perintah yang diterima melalui telfon pimpinan. Tidak mengetahui adanya surat penangkapan maupun laporan polisi pada saat penangkapan dilakukan,” tambah Fadil Saputra.

Fadil menegaskan bahwa dalam rekaman CCTV yang diajukan sebagai bukti, JS disebut tidak menerima uang, bahkan menolak dan dipaksa oleh oknum polisi agar memegang tas berisi uang itu.

‎”Kondisi tersebut patut diuji dalam persidangan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP, yang mengatur syarat sahnya penangkapan”, tegasnya 

Penasehat ormas PETIR DPW Jakarta, Leo Siagian (74) mengecam aksi penangkapan JS yang dilakukan oleh polda Riau yang melampaui kewenangan dan cacat prosedur itu.

"Kapolda Riau jadilah insan penegak hukum yang baik, benar dan jujur, jangan malah jadi ParCok seenaknya saja memerintahkan anak buahnya/anggota Polda menangkap seseorang dgn tuduhan pemerasan tanpa adanya laporan pengaduan dari si korban yang diperas," tegasnya.

"Kemudian ketika keluarga ingin besuk di hari besar seperti natal dan tahun baru yang lalu pun mereka dipersulit untuk besuk Jekson Sihombing bertemu secara fisik di Tahti Polda Riau, padahal pihak keluarga Jekson sudah meminta dan mendapatkan surat ijin dari Kejaksaan Negeri dan tambah dikuatkan ijin oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, ini terkesan Polisi seolah-olah memiliki kewenangan tertinggi," bebernya.

"Inilah bobroknya aparat kita, lebih patuh kepada perintah lisan dari atasan daripada ketentuan Undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Leo mengungkapkan jejak pelanggaran First Resources Group merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 200.000 hektare perkebunan di Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Perusahaan tersebut terdaftar di Bursa Efek Singapura sejak 2007 dan dikendalikan oleh keluarga Fangiono. Namun, di balik pencitraannya sebagai perusahaan publik, First Resources Group menyimpan rekam jejak panjang terkait dugaan pelanggaran hukum.

Berdasarkan dokumen investigasi yang diperolehnya dari Greenpeace, First Resources merupakan anak perusahaan (spin-off) dari PT Surya Dumai Industri Tbk, perusahaan yang didirikan oleh Martias Fangiono ayah dari Ciliandra Fangiono, CEO First Resources.

Satgas PKH telah menyegel 15 anak perusahaan First Resources Group/ Surya Dumai Group karena beroperasi di kawasan hutan Provinsi Riau. Beberapa diantaranya diduga kuat tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin hak guna usaha (HGU). 

Ia merincikan sejumlah anak perusahaan First Resources.

1. PT Ciliandra Perkasa (Kabupaten Kampar). Diduga memiliki kebun sawit seluas 2.505 hektare di luar HGU, termasuk 1.234 hektar di kawasan hutan produksi.

2. PT Surya Inti Sari Raya (Pekanbaru dan Siak). Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

3. PT Perdana Inti Sawit Perkasa (Rokan Hulu). Berada dalam kawasan hutan produksi konversi tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.

4. PT Subur Arum Makmur (Rokan Hulu dan Kampar). Terdapat ribuan hektare perkebunan yang dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin.

5. PT Murini Wood Indah Industri (Bengkalis). Sebagian besar kebunnya berada dalam kawasan hutan produksi konversi yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk perkebunan.

6. PT Meridan Sejati Surya Plantation (Siak dan Pelalawan). Diduga tidak memiliki izin lokasi dan telah menggarap lahan yang masuk kawasan hutan.

7. PT Priatama Riau (Bengkalis). Beroperasi tanpa izin di kawasan hutan produksi.

8. PT Surya Dumai Agrindo (Bengkalis). Terdapat kebun sawit seluas 210 hektare yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap.

9. PT Gerbang Sawit Indah (Rokan Hulu). Terdapat 539 hektare kebun sawit yang beroperasi tanpa izin dalam kawasan hutan produksi konversi.

10. PT Bumi Sawit Perkasa (Kampar). Sekitar 4.708 hektare kebun sawit berada di kawasan hutan produksi tanpa izin.

11. PT Cipta Palma Kencana (Indragiri Hilir). Beroperasi di kawasan hutan produksi konversi tanpa izin dari pemerintah.

12. PT Setia Agrindo Lestari (Indragiri Hilir). Diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan maupun izin HGU.

"Terakhir perusahaan Indo Green Jaya Abadi (Indragiri Hilir). Sekitar 1.665 hektare perkebunan sawitnya belum memiliki izin HGU," papar Leo Siagian sekaligus Ketum FJPK (Forum Jurnalis Peduli Keadilan) ini.

Ia mempertanyakan sudah sejauh apa penyitaan tersebut. "Masalahnya kita belum mendengar pengemplangan pajak yang dilakukan oleh First Resources Group yang telah merugikan negara sebesar 1,4 triliun itu sampai saat ini belum ada berita pengembalian uang ke negara", tambah Leo yang merupakan Organisasi Korwil Gerakan Jalan Lurus se-Sumatera ini.

Ia juga menyoroti masalah anggaran BPDPKS 57 triliun dari dana biodiesel yang diduga mengalir ke PT. Ciliandra Perkasa sebesar 2,18 trilyun. Kasus tersebut berstatus penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. 

"Namun sampai saat ini pun belum ada status tersangkanya. Apakah Jampidsus tidak berani mentersangkakan pengusaha perusahaan Ciliandra Perkasa karena ada "penguasa" yang melindungi sehingga kebal hukum," tanya dengan tegas.

Leo juga menyoroti kematian 2 balita di limbah PHR (pertamina hulu rokan) yang pernah dilaporkan oleh PETIR di polda Riau yang dimana laporan tersebut jalan ditempat.

"Laporan tersebut sudah satu tahun lebih "mandek", apakah Pertamina sudah "berkawan" dengan polda Riau?," tanyanya.

"Dan bahkan terkait kasus Jekson ini, kami sudah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk RDP, agar semuanya dibongkar, penangkapan atensi dari Mabes itu siapa dan siapa jenderal yang melindungi dibalik perusahaan ini," tandas Leo.

Yosman Matondang (71) Insan Pers senior Riau juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum di Polda Riau agar tidak ada ketimpangan dalam proses hukum terhadap Jekson.

"Saya sangat mendukung para aktivis di Riau dan menyuarakan keadilan demi tegaknya hukum di Riau dan menjaga hutan Riau, aktivis jangan diam ketika ada teman sejawat kita yang didzolimi dan ditindas, mari kita bersatu demi kemajuan Provinsi Riau," pintanya.

Ia membeberkan sejumlah prestasi dan laporan korupsi yang berhasil diungkap Jekson di Provinsi Riau selama ia menjadi aktivis. Diantaranya dugaan korupsi rumah Sakit Bangkinang, dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dugaan korupsi di Kementrian dan PUPR BWSS III yang sekarang sedang proses Penyidikan di kejati Riau.

Sementara itu dugaan korupsi PUPR Pelalawan, dugaan korupsi PT SPRH BUMD Kabupaten Rokan Hilir Rp551 miliar yang dilaporkan Jekson sudah ada tersangkanya.

Kemudian aksi demonstrasi oleh organisasi Petir di kejaksaan agung dan menkopolkam terkait penertiban kawasan hutan dan pelanggaran HGU dan dugaan penyimpangan provisi sumber daya hutan sehingga pemerintah mengeluarkan perpres tentang satgas penertiban kawasan hutan tahun 2025 oleh presiden Prabowo.

"Sehingga sekitar 8 perusahan First Resources yang dilaporkan telah disita satgas PKH pada bulan 5 tahun 2025. Kemudian ia berhasil menggiring satgas PKH untuk menertibkan kawasan TNTN di Kabupaten Pelalawan, selanjutnya ia berhasil menyampaikan laporan penertiban kawasan hutan oleh perkebunan sawit PT. Andika Perkasa di Kabupaten Rokan Hulu. Setelah itu ia berhasil melaporkan untuk menertibkan kawasan perkebunan PT Berkat Satu, serta masih banyak laporan lainnya yg telah ia sampaikan ke aparat penegak hukum," ujar Yosman menjelaskan.

"Selama jadi aktivis ia tidak pernah menggunakan Dana APBD atau Dana APBN, bahkan ia menggunakan dana dari stakeholders serta dana mandiri yang bisa dipertanggung Jawabkan. Artinya Jekson telah banyak menyelamatkan uang negara dan benar-benar mendukung astacita Presiden Prabowo," katanya menambahkan.

"Lembaga korupsi baik pemerintah maupun non pemerintah seharusnya memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap Jekson Sihombing bukan dibungkam dan ditindas", tutup Yosman Matondang yang dulu rumahnya pernah dibom di masa Orde Baru gegara mengungkap fakta. (Tim-red.03).

Editor : Admin
Sumber : Konferensi pers

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruPoldaPemerasanAktivisLahan SawitKorupsiOligarkiHukumPajakSurya DumaiCiliandr
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis
    Hukrim

    Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis

    Minggu, 08 Feb 2026 | 01:34 WIB
  • Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan
    Korupsi

    Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan

    Jumat, 06 Feb 2026 | 16:56 WIB
  • Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar
    Lingkungan

    Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:30 WIB
  • Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"
    Hukrim

    Kriminalisai Aktivis Jekson Sihombing, PPWI: "Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana"

    Minggu, 01 Feb 2026 | 12:29 WIB
  • Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"
    Korupsi

    Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"

    Kamis, 29 Jan 2026 | 14:17 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 02

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Selasa, 21 Apr 2026 | 23:16 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com