Home › Politik › Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
Sidang Kasus Jekson Sihombing Ditunda, JPU dan Terdakwa Absen
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, ditunda Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru pada Selasa (10/2/2026). Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Penundaan sidang ini diumumkan oleh ketua majelis hakim, Jonson Parancis. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (12/2/2026). “Jaksa tidak hadir, jadi sidang kita ditunda hingga Kamis besok,” ujar Parancis singkat sekitar pukul 17.00 WIB.
Sidang yang berlangsung diruang inklusi tersebut seharusnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan ahli JPU. Selain JPU, terdakwa juga tidak dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum Jekson Sihombing, Fadil Saputra S.H., M.H., yang telah berada di pengadilan sejak pagi, menyatakan tidak mendapat informasi resmi terkait ketidakhadiran tersebut. “Kita dapat info bahwa sidang mau ditunda. Penundaan sidang ini harus melalui prosedur di dalam sidang dengan menghadirkan terdakwa. Namun, JPU-nya tidak hadir, terdakwa juga tidak dihadirkan,” kata Fadil kepada jurnalis di luar ruang sidang.
Fadil mengaku tidak melihat kehadiran JPU Mutiara Shandy Putri S.,H. maupun jaksa lainnya. Ia menyayangkan ketidakhadiran tersebut dan menyatakan akan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam sidang mendatang. “Hal ini akan menjadi catatan. Ke depan, kita akan keberatan dan menyampaikan catatan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Terakhir Fadil menjelaskan, sebelumnya sidang tersebut sempat akan ditunda tanpa dibuka. Namun hal tersebut disanggah pengacara lulusan Universitas Riau itu hingga akhirnya sidang ditunda dengan dibuka tanpa kehadiran terdakwa.
"Seyogyanya sidang harus tetap dibuka walaupun ditunda. Kalau perintah KUHAP itukan jelas terdakwa dihadapkan kedepan majelis hakim diruang pengadilan. Apakah dihadapkan sah atau tidak nanti akan kita kaji lebih dalam menurut KUHAP," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :