Home › Korupsi › Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M
Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M
Tanda terima laporan dugaan korupsi proyek presesrvasi jalan SP Siak Sri Indrapura Mengkapan Buton Rp122 Miliar
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Organisasi kemasyarakatan Pemuda Tri Karya (PETIR) mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi yang telah mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Juni 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek preservasi Jalan Simpang Siak Sri Indrapura Mengkapan/Buton yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Plt Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
"Sampai sekarang kami belum tahu sejauh mana proses penanganan pengaduan yang disampaikan ke Kejati Riau," ujar Berti saat ditemui baru-baru ini.
Proyek preservasi jalan tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2020–2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp122.025.409.921. Namun, PETIR menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp30 miliar.
"Meskipun telah dilakukan perbaikan, tim kami menemukan kondisi lapangan masih terdapat kerusakan, termasuk di bidang jalan yang berada di bibir jembatan. Diduga ini akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi," beber Berti.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. "Kami minta kejaksaan lebih terbuka dan transparan dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons laporan PETIR secara tertulis.
"Untuk laporan tersebut, pelapor sudah diberikan perkembangan melalui surat tertanggal 12 Juni 2025. Langkah hukum terhadap semua laporan akan kami tindaklanjuti jika ditemukan bukti perbuatan pidana," kata Zikrullah, Kamis (6/2/26).
Namun, Zikrullah enggan merinci lebih lanjut ketika ditanya apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "Itu sudah pasti kita lakukan," ujarnya singkat.
Sementara itu, jurnalis Indonesiawarta mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada mantan Ketua Umum PETIR, mengingat telah terjadi transisi kepemimpinan di organisasi tersebut. Eks ketua yang ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/2/26), mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan dimaksud.
"Belum ada pemberitahuan apa pun selama saya masih menjabat sebagai ketua organisasi," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :