https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales  •   Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah •   Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara •   Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M

Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M

Jumat, 13 Februari 2026 | 22:37 WIB,  
Penulis : Redaksi
Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M

Tanda terima laporan dugaan korupsi proyek presesrvasi jalan SP Siak Sri Indrapura Mengkapan Buton Rp122 Miliar

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Organisasi kemasyarakatan Pemuda Tri Karya (PETIR) mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan dugaan korupsi yang telah mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak Juni 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan proyek preservasi Jalan Simpang Siak Sri Indrapura Mengkapan/Buton yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Plt Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum yang tengah berjalan.

"Sampai sekarang kami belum tahu sejauh mana proses penanganan pengaduan yang disampaikan ke Kejati Riau," ujar Berti saat ditemui baru-baru ini.

Proyek preservasi jalan tersebut dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2020–2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp122.025.409.921. Namun, PETIR menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp30 miliar.

"Meskipun telah dilakukan perbaikan, tim kami menemukan kondisi lapangan masih terdapat kerusakan, termasuk di bidang jalan yang berada di bibir jembatan. Diduga ini akibat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi," beber Berti.

Ia mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. "Kami minta kejaksaan lebih terbuka dan transparan dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah merespons laporan PETIR secara tertulis.

"Untuk laporan tersebut, pelapor sudah diberikan perkembangan melalui surat tertanggal 12 Juni 2025. Langkah hukum terhadap semua laporan akan kami tindaklanjuti jika ditemukan bukti perbuatan pidana," kata Zikrullah, Kamis (6/2/26).

Namun, Zikrullah enggan merinci lebih lanjut ketika ditanya apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "Itu sudah pasti kita lakukan," ujarnya singkat.

Sementara itu, jurnalis Indonesiawarta mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada mantan Ketua Umum PETIR, mengingat telah terjadi transisi kepemimpinan di organisasi tersebut. Eks ketua yang ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/2/26), mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan dimaksud.

"Belum ada pemberitahuan apa pun selama saya masih menjabat sebagai ketua organisasi," pungkasnya. 

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruSiakMengkapanButonLaporanKorupsiKejaksaanKejatiKementrianPUPRPemuda Tri Kary
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
    Politik

    Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir

    Rabu, 11 Feb 2026 | 00:55 WIB
  • Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki
    Hukrim

    Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 03:19 WIB
  • Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis
    Hukrim

    Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis

    Minggu, 08 Feb 2026 | 01:34 WIB
  • Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan
    Korupsi

    Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan

    Jumat, 06 Feb 2026 | 16:56 WIB
  • Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar
    Lingkungan

    Setahun Dilaporkan, Dugaan Gratifikasi SKGR di Kawasan Hutan Mengendap di Kejaksaan Kampar

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:30 WIB

Terpopuler

  • 01

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 - 19:51 WIB
  • 02

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 - 19:46 WIB
  • 03

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 - 21:42 WIB
  • 04

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 - 23:55 WIB
  • 05

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 - 21:02 WIB

TERBARU

  • Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Jurus Buang Badan Versi JPU Senopati Ketika Dikonfirmasi Tidak Menahan Michael Wales 

    Sabtu, 03 Okt 2026 | 21:42 WIB
  • Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Debby Selaku Direktur PT  MTP Kecewa karena Terdakwa Michael Wales Tidak Dijebloskan ke Penjara Setelah Menggelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

    Selasa, 29 Sep 2026 | 19:51 WIB
  • Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Mengedarkan Etomidate di Batam Terdakwa Javan Ramadhany Chandra Divonis 4 Tahun Penjara

    Senin, 28 Sep 2026 | 21:02 WIB
  • Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Sudah 1 Bulan Polsek Sagulung Tidak Mampu Menangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Hermanto Zendato

    Rabu, 23 Sep 2026 | 23:55 WIB
  • Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Menghina Satu Suku di Batam, Raja Situmorang Divonis Penjara 3 Bulan dan 12 Hari

    Selasa, 22 Sep 2026 | 19:17 WIB
  • Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Sidang Tuntutan Terhadap Pegawai Imigrasi Batam, Ahmad Reza Liyani Ditunda

    Senin, 21 Sep 2026 | 19:46 WIB
  • G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    G3S Pertanyakan Akuntabilitas Kejari Pekanbaru Dalam Penanganan Laporan Soal Dugaan Korupsi Proyek Disdik dan Dinkes

    Kamis, 17 Sep 2026 | 23:22 WIB
  • ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    ‎Baju Tahanan Kejari Batam Bau dan Compang-camping 

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:48 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com