Home › Korupsi › Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau
Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau
Pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier D.I. Osaka di Kabupaten Rokan Hulu.
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berpotenai akan menurun. Sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan masyarakat dan aktivis antikorupsi tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier D.I. Osaka di Kabupaten Rokan Hulu. Proyek senilai Rp11 miliar itu dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, dengan kontrak ditandatangani pada 21 Februari 2022 dan masa pelaksanaan 300 hari kalender.
Plt. Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, mengungkapkan kekesalannya atas lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan hampir dua tahun lalu itu tak kunjung mendapatkan tindak lanjut dari Kejati Riau, meski telah dilengkapi dengan hasil investigasi serta dokumen pendukung.
“Tidak ada kejelasan dari Kejati soal dugaan korupsi itu, padahal sudah lama kami laporkan,” ujar Berti kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Ia mendesak Kepala Kejati Riau untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Ia juga menyoroti minimnya komunikasi dari penyidik, yang membuat laporan masyarakat seolah "lenyap" tanpa kepastian.
“Kami minta Kepala Kejati Riau segera memberi klarifikasi. Jangan sampai muncul dugaan adanya kongkalikong antara pihak Kejati dengan pihak-pihak yang kami laporkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Berti menyayangkan tidak adanya surat pemberitahuan perkembangan perkara yang semestinya diterima oleh pelapor. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk pelayanan publik yang buruk dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Laporan kami seakan lenyap begitu saja. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada komunikasi. Kami sebagai pelapor sudah bosan menunggu tanpa kejelasan,” keluhnya.
Ia juga mengingatkan, jika laporan semacam ini terus diabaikan, citra Kejati Riau sebagai lembaga penegak hukum akan semakin tercoreng di mata publik.
“Seharusnya Kejati memberi surat klarifikasi hasil perkembangan laporan kepada kami sebagai pelapor. Kami harap Kejati Riau segera bergerak, agar tidak timbul kesan mereka tidak serius menangani kasus yang merugikan negara,” tutupnya.






Komentar Via Facebook :