https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

Fadil Saputra S.H., M.H., Kuasa Hukum Eben Ezer Simalango

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Eben Ezer Simalango resmi melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (16/2/2026).

Kuasa hukum Eben Ezer, Advokat Padil Saputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.

Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menarasikan tuduhan tidak berdasar terhadap kliennya, antara lain:

“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”

Padil Saputra dengan tegas membantah seluruh narasi dalam video tersebut. Menurutnya, tuduhan yang menyebut Eben Ezer sebagai pencuri sawit dan pelaku tindak pidana lainnya sama sekali tidak memiliki dasar hukum karena tidak pernah ada putusan pengadilan yang membuktikan hal tersebut.

“Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana dituduhkan dalam video itu,” tegas Padil, Senin (16/2/2026).

Kuasa hukum juga menyoroti video yang beredar dimedsos dengan narasi “orangnya kabur” yang dinilai sangat tidak akurat dan menyesatkan. Padil menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kliennya justru menjadi korban dugaan tindakan kekerasan dan dibawa paksa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB.

“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama. Narasi ‘kabur’ itu jelas tidak berdasar dan sangat merugikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, video tersebut juga memuat tuduhan lain seperti “pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)” dan “masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”. Padil menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan.

“Penyebaran tuduhan pidana tanpa adanya pembuktian secara sah di pengadilan adalah bentuk nyata dari pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Seiring dengan bergulirnya proses hukum di Ditreskrimsus Polda Riau, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya mengimbau kepada pemilik akun serta pihak-pihak lain yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan segala bentuk unggahan dan narasi yang menyudutkan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan biarkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional,” pungkas Padil.

Pihaknya juga berharap agar ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum. Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PoldaRiauUU ITEPencemaran Nama BaikFadil SaputraMediaSosial
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M
    Korupsi

    Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M

    Jumat, 13 Feb 2026 | 22:37 WIB
  • Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
    Politik

    Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir

    Rabu, 11 Feb 2026 | 00:55 WIB
  • Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki
    Hukrim

    Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 03:19 WIB
  • Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis
    Hukrim

    Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis

    Minggu, 08 Feb 2026 | 01:34 WIB
  • Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan
    Korupsi

    Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan

    Jumat, 06 Feb 2026 | 16:56 WIB

Terpopuler

  • 01

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 02

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 03

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 04

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB
  • 05

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB

TERBARU

  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com