Home › Hukrim › Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
Fadil Saputra S.H., M.H., Kuasa Hukum Eben Ezer Simalango
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Eben Ezer Simalango resmi melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (16/2/2026).
Kuasa hukum Eben Ezer, Advokat Padil Saputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.
Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menarasikan tuduhan tidak berdasar terhadap kliennya, antara lain:
“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”
Padil Saputra dengan tegas membantah seluruh narasi dalam video tersebut. Menurutnya, tuduhan yang menyebut Eben Ezer sebagai pencuri sawit dan pelaku tindak pidana lainnya sama sekali tidak memiliki dasar hukum karena tidak pernah ada putusan pengadilan yang membuktikan hal tersebut.
“Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana dituduhkan dalam video itu,” tegas Padil, Senin (16/2/2026).
Kuasa hukum juga menyoroti video yang beredar dimedsos dengan narasi “orangnya kabur” yang dinilai sangat tidak akurat dan menyesatkan. Padil menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kliennya justru menjadi korban dugaan tindakan kekerasan dan dibawa paksa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB.
“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama. Narasi ‘kabur’ itu jelas tidak berdasar dan sangat merugikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, video tersebut juga memuat tuduhan lain seperti “pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)” dan “masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”. Padil menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan.
“Penyebaran tuduhan pidana tanpa adanya pembuktian secara sah di pengadilan adalah bentuk nyata dari pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Seiring dengan bergulirnya proses hukum di Ditreskrimsus Polda Riau, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya mengimbau kepada pemilik akun serta pihak-pihak lain yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan segala bentuk unggahan dan narasi yang menyudutkan.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan biarkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional,” pungkas Padil.
Pihaknya juga berharap agar ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum. Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.






Komentar Via Facebook :