https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh •   Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan •   Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif •   Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

Fadil Saputra S.H., M.H., Kuasa Hukum Eben Ezer Simalango

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Eben Ezer Simalango resmi melaporkan pemilik akun media sosial TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (16/2/2026).

Kuasa hukum Eben Ezer, Advokat Padil Saputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPL) Ditreskrimsus Polda Riau.

Laporan ini dipicu oleh unggahan video yang menarasikan tuduhan tidak berdasar terhadap kliennya, antara lain:

“Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”

Padil Saputra dengan tegas membantah seluruh narasi dalam video tersebut. Menurutnya, tuduhan yang menyebut Eben Ezer sebagai pencuri sawit dan pelaku tindak pidana lainnya sama sekali tidak memiliki dasar hukum karena tidak pernah ada putusan pengadilan yang membuktikan hal tersebut.

“Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami bersalah atas tuduhan pencurian sawit maupun tindak pidana lainnya sebagaimana dituduhkan dalam video itu,” tegas Padil, Senin (16/2/2026).

Kuasa hukum juga menyoroti video yang beredar dimedsos dengan narasi “orangnya kabur” yang dinilai sangat tidak akurat dan menyesatkan. Padil menjelaskan bahwa pada saat kejadian, kliennya justru menjadi korban dugaan tindakan kekerasan dan dibawa paksa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB.

“Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Sementara itu, kendaraan miliknya diduga dirusak sekitar pukul 23.00 WIB pada malam yang sama. Narasi ‘kabur’ itu jelas tidak berdasar dan sangat merugikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, video tersebut juga memuat tuduhan lain seperti “pelaku juga ceket anjing (untuk dijual di Lapo)” dan “masuk ke pekarangan orang untuk mencuri angkong”. Padil menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan.

“Penyebaran tuduhan pidana tanpa adanya pembuktian secara sah di pengadilan adalah bentuk nyata dari pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Seiring dengan bergulirnya proses hukum di Ditreskrimsus Polda Riau, pihak Eben Ezer melalui kuasa hukumnya mengimbau kepada pemilik akun serta pihak-pihak lain yang turut menyebarluaskan konten tersebut untuk menghentikan segala bentuk unggahan dan narasi yang menyudutkan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak lagi menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan biarkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional,” pungkas Padil.

Pihaknya juga berharap agar ruang publik tidak dijadikan sarana untuk menghakimi sebelum adanya kepastian hukum. Kasus ini kini sepenuhnya dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Riau.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PoldaRiauUU ITEPencemaran Nama BaikFadil SaputraMediaSosial
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M
    Korupsi

    Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M

    Jumat, 13 Feb 2026 | 22:37 WIB
  • Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
    Politik

    Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir

    Rabu, 11 Feb 2026 | 00:55 WIB
  • Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki
    Hukrim

    Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 03:19 WIB
  • Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis
    Hukrim

    Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis

    Minggu, 08 Feb 2026 | 01:34 WIB
  • Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan
    Korupsi

    Tak Ada Administrasi, Saksi Polisi Sebut Penangkapan Jekson Dasar Perintah Atasan

    Jumat, 06 Feb 2026 | 16:56 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 02

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Selasa, 21 Apr 2026 | 23:16 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com