https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi •   Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung •   ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎ •   ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

Selasa, 17 Februari 2026 | 22:32 WIB,  
Penulis : Redaksi
Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

Toni Lim (kanan), (Van Ricardo) tersangka dugaan korupsi CPO yang ditahan Kejagung

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14 triliun terus berkembang. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka. Kini muncul nama baru yang diduga sebagai dalang di balik bisnis kelapa sawit tersebut.

Seorang pengusaha dengan inisial TL alias Toni Lim disebut-sebut yang diduga sebagai pemilik asli dari puluhan perusahaan sawit ternama. Namun yang menjadi sorotan, namanya tidak tercantum dalam daftar tersangka meskipun dua orang anak buahnya telah ditahan.

Warga Kota Pekanbaru Van Ricaldo dan Randy Tjahyadi, 2 dari 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung, disebut-sebut merupakan karyawan TL yang bekerja di perusahaannya. Informasi yang dihimpun SerojaNews, diduga ada kesengajaan keduanya diposisikan sebagai jabatan strategis di sejumlah perusahaan untuk menutupi kepemilikan nama asli TL.

"Legalitas mereka sebagai warga Pekanbaru diubah menjadi Direktur Utama. Itu dilakukan untuk menutupi nama Toni Lim sebagai pemilik sesungguhnya," ujar seorang narasumber yang mengetahui bisnis Toni Lim kepada SerojaNews, Minggu (15/2/2025).

Latar belakang TL semakin menarik untuk diulas. Pria tajir ini diketahui memiliki aset berupa gedung-gedung megah, pergudangan besar, rumah elit, serta tanah yang luas di berbagai sudut Kota Pekanbaru. Tak hanya di Riau, jejak asetnya tersebar di enam provinsi lain di Indonesia.

Terkait mencuatnya nama TL, hingga berita ini ditayangkan, SerojaNews telah berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada TL terkait penangkapan dua orang karyawannya serta kepemilikan perusahaannya. Namun sejak Sabtu (14/2/2025) konfirmasi telah dikirim melalui pesan Whatsaapnya tidak ada respons yang diberikan. TL justru memblokir pesan Jurnalis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor CPO dengan modus mengklaim minyak sawit sebagai limbah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024.

Tiga di antaranya merupakan pejabat pemerintahan di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Satu pejabat Bea Cukai yang jadi tersangka yakni MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Delapan tersangka lainnya adalah pengusaha kelapa sawit. Berdasarkan penelusuran SerojaNews, satu di antaranya merupakan pengusaha asal Riau dengan inisial YSR. Sosok YSR di Riau kerap dipanggil dengan sebutan inisial A yang menjabat sebagai Direktur PT MAS sekaligus Komisaris PT SBP.

Salah satu usaha kelapa sawit yang dikelola PT MAS berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Direktur PT MAS berinisial ES juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung. ES merangkap sebagai Direktur PT SMA dan PT SMS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan ada sebanyak 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun jumlah itu masih bersifat sementara dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya perusahaan lain.

"Ada delapan orang (tersangka) dengan entitas yang berbeda. Atau ada sekitar 26 perusahaan. Tapi itu pun masih kita teliti untuk perusahaan yang lainnya," ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2025).

Syarief menjelaskan modus perkara ini adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruToni LimCPOKelapa sawitKorupsiKejagung14 TPenggelapanTony LimTersangkaPajak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
    Hukrim

    Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Selasa, 17 Feb 2026 | 12:58 WIB
  • Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau
    Korupsi

    Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau

    Jumat, 13 Feb 2026 | 22:47 WIB
  • Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M
    Korupsi

    Setahun Tak Ada Kejelasan, PETIR Desak Kejati Riau Buka Suara Laporan Korupsi di Siak Rp122 M

    Jumat, 13 Feb 2026 | 22:37 WIB
  • Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
    Politik

    Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir

    Rabu, 11 Feb 2026 | 00:55 WIB
  • Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki
    Hukrim

    Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 03:19 WIB

Terpopuler

  • 01

    Dugaan Penipuan Rp654 Juta Modus Bangun Kelenteng, Menantu dan Pengurus Walubi Ikatan Tionghoa Riau Disorot

    Minggu, 02 Agu 2026 - 02:32 WIB
  • 02

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 03

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 04

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 05

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB

TERBARU

  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB
  • ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun   ‎

    ‎Saling Tuding Antara Jaksa dan PN Batam Penyebab Tidak Kunjung Dieksekusi Kim Dong Gyun  ‎

    Senin, 31 Agu 2026 | 07:34 WIB
  • ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    ‎Iptu Yanti Harefa Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Playgroup Djuwita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 05:52 WIB
  • Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Menakar Nyali Kejari Batam untuk Melakukan Eksekusi Terpidana Kim Dong Gyun Dalam Perkara Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard

    Jumat, 28 Agu 2026 | 20:32 WIB
  • Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kim Dong Gyun Sebagai Manager PT ASL Shipyard Divonis PN Batam dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun

    Kamis, 27 Agu 2026 | 22:04 WIB
  • Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Mantan Begal di Batam Beralih Jadi Penjual Narkoba

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Dua Pekan Usai Wafatnya Dewi Sartika Sitinjak karena Dugaan Malpraktek di RS Awal Bros Botania, Polresta Barelang Belum Ada Penetapan Tersangka

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com