https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan •   ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎ •   Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas •   Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:45 WIB,  
Penulis : JP
Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

Bripda Adnan dan Korban di Polresta Barelang

SEROJANEWS.COM, BATAM - Bripda Adnan Putrayana kena demosi selama 3 tahun dan dimutasikan setelah terbukti menghamili seorang perempuan berinisial CKA (20 tahun). Hal itu terungkap dalam sidang kode etik profesi polri yang dilaksanakan di lantai 3 Polresta Barelang, Kamis (19 Februari 2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa Adnan Putrayana melakukan hubungan intim di salah satu hotel seputaran Nagoya, Kota Batam.

Pada tanggal 02 November 2025 diketahui CKA yang merupakan pegawai honor di Pengadilan Negeri (PN) Batam menghubungi Adnan Putrayana.

Saat itu CKA bersama teman perempuan (sebut saja namanya Bunga) memesan 1 kamar tidur hotel dengan tujuan untuk melakukan pesta miras.

Setiba di hotel CKA langsung menelepon Adnan Putrayana supaya datang. Sebelum polisi yang kerap mengawal tahanan untuk bersidang di PN Batam itu tiba secara tiba-tiba Bunga pergi meninggalkan CKA di kamar hotel.

Selang beberapa saat Adnan Putrayana tiba di kamar hotel yang di dalamnya CKA telah menantikannya. Keduanya langsung berpesta minuman beralkohol (mikol).

Karena CKA terlalu banyak meneguk mikol tersebut membuat dirinya mabuk. Saat CKA sedang mabuk di situlah munculnya adegan terlarang itu berlangsung.

Tidak hanya 1 ronde saja adegan terlarang itu terjadi. Tercatat dengan baik adegan suami-istri itu terjadi sebanyak 3 ronde di kamar hotel malam itu juga.

Karena adegan terlarang itu membuat CKA hamil. Namun Adnan Putrayana diduga tidak mau tanggung jawab terhadap anak yang di rahim CKA.

Situasi itu membuat pikiran CKA terganggu sehingga mengakibatkan keguguran. Dalam persidangan itu CKA berharap penuh supaya sidang kode etik bisa menghasilkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Bripda Adnan Putrayana dari Polri.

Namun majelis kode etik profesi polri hanya menghukum Adnan Putrayana dengan demosi selama 3 tahun dan dimutasikan serta dimasukan ke Patsus (tempat khusus selama 30 hari).

Atas putusan tersebut CKA yang didampingi LBH Horas angkat bicara. "Klien kami merupakan korban dari perbuatan asusila Bripda Adnan Putrayana merasa tidak puas karena tidak di PTDH. Tetapi apa daya sidang kode etik hanya menjatuhkan vonis demosi selama 3 tahun dan dimutasikan kepada Bripda Adnan Putrayana," kata Handrianto Sianipar dan didampingi Marnaek Tua Simarmata saat ditemui di Kenji, Kamis (19 Februari 2026) sekitar pukul 18:00 WIB.

Handrianto Sianipar menerangkan bahwa kliennya masih akan melaporkan Bripda Adnan Putrayana untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

"Klien kami sebagai korban meminta supaya nanti didampingi membuat laporan dugaan tindak pidana asusila itu," ucap Handrianto Sianipar.

Dalam kesempatan itu CKA juga menyebutkan bahwa dirinya sebagai korban meminta salinan putusan sidang kode etik profesi polri Bripda Adnan Putrayana tidak dikasih oleh Iptu Robin Tua Pandapotan selaku penuntut umum perkara a quo.

"Petikan putusan hanya bisa diserahkan kepada pelanggar, Kasatker, rehap, SDM, fungsi Paminal dan Provos. Saya sebagai korban tidak diperbolehkan mendapatkan salinan putusannya. Aneh kali saya kira semuanya kenapa seakan-akan melindungi Bripda Adnan Putrayana itu ya? Padahal perbuatannya secara kode etik itu salah tetapi terkesan dilindungi kali," ujar CKA.

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolisiPoldaBatamKepriKode EtikPegawaiPengadilan NegeriHamilPTDHSidangPolriDemosiMutasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana
    Hukrim

    Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Kamis, 19 Feb 2026 | 17:55 WIB
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
    Hukrim

    Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Selasa, 17 Feb 2026 | 12:58 WIB
  • Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
    Politik

    Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir

    Rabu, 11 Feb 2026 | 00:55 WIB
  • Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki
    Hukrim

    Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 03:19 WIB
  • Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis
    Hukrim

    Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis

    Minggu, 08 Feb 2026 | 01:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 - 20:08 WIB
  • 02

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 - 20:40 WIB
  • 03

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 - 21:49 WIB
  • 04

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 - 21:03 WIB
  • 05

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 - 16:25 WIB

TERBARU

  • Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Youke Dwi Oktora Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Selama 8 Bulan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 22:33 WIB
  • ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup  ‎

    ‎Pegawai Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Perkara Narkoba, Wira: Ini Sidang Tertutup ‎

    Rabu, 21 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Sudah 1 Tahun Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Sri Wigati di Polda Kepri Masih Belum Tuntas

    Selasa, 20 Okt 2026 | 21:02 WIB
  • Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Perkara Penggelapan Terdakwa Youke Dwi Oktara, Advokat Panusunan Siregar Ungkap Adanya Penyeludupan Bukti Surat Dalam Surat Tuntutan JPU

    Senin, 19 Okt 2026 | 21:03 WIB
  • Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Kabut Asap Menyelimuti Kepri, Wagub: Kita Pusing Mencari Solusinya 

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 19:47 WIB
  • Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Seorang Polisi di Batam Didakwa Melakukan Penipuan

    Kamis, 15 Okt 2026 | 20:40 WIB
  • Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Istri Oknum TNI AL di Batam Terlibat Menjual Ekstasi

    Selasa, 13 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Pegawai Reza Liyani 2 Tahun Penjara Sementara Even Fernandy Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

    Kamis, 08 Okt 2026 | 21:49 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com