https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi" •   JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton •   Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil •   Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:45 WIB,  
Penulis : JP
Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

Bripda Adnan dan Korban di Polresta Barelang

SEROJANEWS.COM, BATAM - Bripda Adnan Putrayana kena demosi selama 3 tahun dan dimutasikan setelah terbukti menghamili seorang perempuan berinisial CKA (20 tahun). Hal itu terungkap dalam sidang kode etik profesi polri yang dilaksanakan di lantai 3 Polresta Barelang, Kamis (19 Februari 2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa Adnan Putrayana melakukan hubungan intim di salah satu hotel seputaran Nagoya, Kota Batam.

Pada tanggal 02 November 2025 diketahui CKA yang merupakan pegawai honor di Pengadilan Negeri (PN) Batam menghubungi Adnan Putrayana.

Saat itu CKA bersama teman perempuan (sebut saja namanya Bunga) memesan 1 kamar tidur hotel dengan tujuan untuk melakukan pesta miras.

Setiba di hotel CKA langsung menelepon Adnan Putrayana supaya datang. Sebelum polisi yang kerap mengawal tahanan untuk bersidang di PN Batam itu tiba secara tiba-tiba Bunga pergi meninggalkan CKA di kamar hotel.

Selang beberapa saat Adnan Putrayana tiba di kamar hotel yang di dalamnya CKA telah menantikannya. Keduanya langsung berpesta minuman beralkohol (mikol).

Karena CKA terlalu banyak meneguk mikol tersebut membuat dirinya mabuk. Saat CKA sedang mabuk di situlah munculnya adegan terlarang itu berlangsung.

Tidak hanya 1 ronde saja adegan terlarang itu terjadi. Tercatat dengan baik adegan suami-istri itu terjadi sebanyak 3 ronde di kamar hotel malam itu juga.

Karena adegan terlarang itu membuat CKA hamil. Namun Adnan Putrayana diduga tidak mau tanggung jawab terhadap anak yang di rahim CKA.

Situasi itu membuat pikiran CKA terganggu sehingga mengakibatkan keguguran. Dalam persidangan itu CKA berharap penuh supaya sidang kode etik bisa menghasilkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Bripda Adnan Putrayana dari Polri.

Namun majelis kode etik profesi polri hanya menghukum Adnan Putrayana dengan demosi selama 3 tahun dan dimutasikan serta dimasukan ke Patsus (tempat khusus selama 30 hari).

Atas putusan tersebut CKA yang didampingi LBH Horas angkat bicara. "Klien kami merupakan korban dari perbuatan asusila Bripda Adnan Putrayana merasa tidak puas karena tidak di PTDH. Tetapi apa daya sidang kode etik hanya menjatuhkan vonis demosi selama 3 tahun dan dimutasikan kepada Bripda Adnan Putrayana," kata Handrianto Sianipar dan didampingi Marnaek Tua Simarmata saat ditemui di Kenji, Kamis (19 Februari 2026) sekitar pukul 18:00 WIB.

Handrianto Sianipar menerangkan bahwa kliennya masih akan melaporkan Bripda Adnan Putrayana untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

"Klien kami sebagai korban meminta supaya nanti didampingi membuat laporan dugaan tindak pidana asusila itu," ucap Handrianto Sianipar.

Dalam kesempatan itu CKA juga menyebutkan bahwa dirinya sebagai korban meminta salinan putusan sidang kode etik profesi polri Bripda Adnan Putrayana tidak dikasih oleh Iptu Robin Tua Pandapotan selaku penuntut umum perkara a quo.

"Petikan putusan hanya bisa diserahkan kepada pelanggar, Kasatker, rehap, SDM, fungsi Paminal dan Provos. Saya sebagai korban tidak diperbolehkan mendapatkan salinan putusannya. Aneh kali saya kira semuanya kenapa seakan-akan melindungi Bripda Adnan Putrayana itu ya? Padahal perbuatannya secara kode etik itu salah tetapi terkesan dilindungi kali," ujar CKA.

 

Penulis: JP

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

PolisiPoldaBatamKepriKode EtikPegawaiPengadilan NegeriHamilPTDHSidangPolriDemosiMutasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana
    Hukrim

    Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Kamis, 19 Feb 2026 | 17:55 WIB
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
    Hukrim

    Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Selasa, 17 Feb 2026 | 12:58 WIB
  • Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir
    Politik

    Hakim Tunda Sidang Kasus Pemerasan Eks Ketua Petir, Jaksa dan Terdakwa Tak Hadir

    Rabu, 11 Feb 2026 | 00:55 WIB
  • Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki
    Hukrim

    Kuasa Hukum Jekson dan Sejumlah Aktivis Beberkan Fakta Sidang Kasus Pemerasan, Sebut Ada Pesanan Oligarki

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 03:19 WIB
  • Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis
    Hukrim

    Ketika Aparat Bersekutu dengan Oligarki Sawit dalam Menindas Aktivis

    Minggu, 08 Feb 2026 | 01:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 - 22:32 WIB
  • 02

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 - 02:04 WIB
  • 03

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 - 11:45 WIB
  • 04

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Minggu, 01 Mar 2026 - 00:20 WIB
  • 05

    Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

    Minggu, 22 Feb 2026 - 02:37 WIB

TERBARU

  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 | 21:07 WIB
  • Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

    Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:06 WIB
  • Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Minggu, 08 Mar 2026 | 23:11 WIB
  • Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

    Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

    Jumat, 06 Mar 2026 | 15:38 WIB
  • ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 | 20:54 WIB
  • Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 | 01:55 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Minggu, 01 Mar 2026 | 00:20 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com