https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:48 WIB,  
Penulis : Redaksi
Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

Prof Erdianto dari Universitas Riau hadir saksi ahli terdakwa hadir di persidangan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, Kamis (19/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini beragenda pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.

Dinamika persidangan terasa sejak awal ketika ahli bahasa yang dijadwalkan hadir dari JPU, Dr. Khaerunnisa, M.Pd., berhalangan hadir. Ketidakhadiran ini sempat menjadi keberatan dari tim Penasihat Hukum terdakwa karena dinilai krusial dalam pembuktian unsur perkara.

JPU kemudian menghadirkan ahli pidana Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa tindakan mengirimkan video aksi demo dapat dikategorikan sebagai sebuah ancaman. Pendapat ini mengemuka setelah JPU melontarkan pertanyaan spesifik terkait kualifikasi hukum dari pengiriman video tersebut.

Namun, pernyataan itu langsung diuji oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan konteks hukumnya dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, di mana saksi Nur Riyanto Hamzah disebut tidak membantah telah meminta terdakwa untuk mengirimkan video dimaksud. Menanggapi hal ini, Dr. Septa Candra menyatakan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menilai fakta persidangan tersebut.

Sikap ahli yang normatif di awal namun menolak mengaitkannya dengan fakta di persidangan ini menjadi sorotan. Penasihat Hukum menilai bahwa penilaian suatu "ancaman" tidak dapat dilepaskan dari konteks relasi dan situasi antara pengirim dan penerima pesan.

 

Saksi Media Sebut Perusahaan Tak Pernah Minta Hak Jawab

Di sisi lain, dua saksi yang diajukan pihak terdakwa (a de charge) memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi sebelumnya. Inisial DS dari media online Persadariau.com dan TPS dari Cakaprakyat.com kompak menyatakan bahwa PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab terkait pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara ini. Mereka juga menegaskan tidak pernah menerima permintaan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan saksi Nur Riyanto Hamzah dalam sidang sebelumnya yang mengaku perusahaan merasa dirugikan akibat pemberitaan oleh puluhan media terkait isu lingkungan dan berupaya mencari media untuk menyampaikan hak jawab. 

Puncak sidang diwarnai pernyataan tegas dari ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau. Dalam analisisnya, Guru Besar Hukum Pidana tersebut menyampaikan bahwa meskipun sebuah tindakan dapat dinilai dari aspek moral atau etika, namun dalam ranah hukum pidana, unsur delik harus dipenuhi secara tegas dan pasti.

"Demo tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana," tegas Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.

Ia memberikan ilustrasi untuk memperjelas argumentasinya. "Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu, itu ancaman. Tetapi kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo, itu bukan ancaman," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang jelas. Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, ia berkesimpulan unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Ketika ditanya langsung oleh Penasihat Hukum apakah terdakwa seharusnya dibebaskan, Prof. Erdianto menjawab singkat dan lugas, "Ya, bebas." Ia juga mengingatkan majelis hakim untuk menerapkan prinsip in dubio pro reo, di mana jika hakim ragu terhadap kesalahan terdakwa, maka putusan harus seadil-adilnya bagi terdakwa.

Di sela-sela sidang, Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan rencana untuk melaporkan saksi Nur Riyanto Hamzah ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan menghalang-halangi kebebasan menyampaikan pendapat.

Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026.

Editor : Admin
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruSidangPengadilan NegeriPemerasanSaksi ahliProf ErdiantoJekson SihombingPETIR
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun
    Hukrim

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 11:45 WIB
  • Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana
    Hukrim

    Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Kamis, 19 Feb 2026 | 17:55 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 | 22:32 WIB
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
    Hukrim

    Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Selasa, 17 Feb 2026 | 12:58 WIB
  • Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau
    Korupsi

    Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau

    Jumat, 13 Feb 2026 | 22:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 - 21:44 WIB
  • 05

    Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Puluhan Jurnalis di Batam Sempat Cekcok Dilarang Memotret

    Senin, 04 Mei 2026 - 23:36 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com