Home › Korupsi › Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab
Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab
Prof Erdianto dari Universitas Riau hadir saksi ahli terdakwa hadir di persidangan
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, Kamis (19/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini beragenda pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.
Dinamika persidangan terasa sejak awal ketika ahli bahasa yang dijadwalkan hadir dari JPU, Dr. Khaerunnisa, M.Pd., berhalangan hadir. Ketidakhadiran ini sempat menjadi keberatan dari tim Penasihat Hukum terdakwa karena dinilai krusial dalam pembuktian unsur perkara.
JPU kemudian menghadirkan ahli pidana Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa tindakan mengirimkan video aksi demo dapat dikategorikan sebagai sebuah ancaman. Pendapat ini mengemuka setelah JPU melontarkan pertanyaan spesifik terkait kualifikasi hukum dari pengiriman video tersebut.
Namun, pernyataan itu langsung diuji oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan konteks hukumnya dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, di mana saksi Nur Riyanto Hamzah disebut tidak membantah telah meminta terdakwa untuk mengirimkan video dimaksud. Menanggapi hal ini, Dr. Septa Candra menyatakan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menilai fakta persidangan tersebut.
Sikap ahli yang normatif di awal namun menolak mengaitkannya dengan fakta di persidangan ini menjadi sorotan. Penasihat Hukum menilai bahwa penilaian suatu "ancaman" tidak dapat dilepaskan dari konteks relasi dan situasi antara pengirim dan penerima pesan.
Saksi Media Sebut Perusahaan Tak Pernah Minta Hak Jawab
Di sisi lain, dua saksi yang diajukan pihak terdakwa (a de charge) memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi sebelumnya. Inisial DS dari media online Persadariau.com dan TPS dari Cakaprakyat.com kompak menyatakan bahwa PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab terkait pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara ini. Mereka juga menegaskan tidak pernah menerima permintaan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan saksi Nur Riyanto Hamzah dalam sidang sebelumnya yang mengaku perusahaan merasa dirugikan akibat pemberitaan oleh puluhan media terkait isu lingkungan dan berupaya mencari media untuk menyampaikan hak jawab.
Puncak sidang diwarnai pernyataan tegas dari ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau. Dalam analisisnya, Guru Besar Hukum Pidana tersebut menyampaikan bahwa meskipun sebuah tindakan dapat dinilai dari aspek moral atau etika, namun dalam ranah hukum pidana, unsur delik harus dipenuhi secara tegas dan pasti.
"Demo tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana," tegas Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.
Ia memberikan ilustrasi untuk memperjelas argumentasinya. "Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu, itu ancaman. Tetapi kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo, itu bukan ancaman," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang jelas. Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, ia berkesimpulan unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
Ketika ditanya langsung oleh Penasihat Hukum apakah terdakwa seharusnya dibebaskan, Prof. Erdianto menjawab singkat dan lugas, "Ya, bebas." Ia juga mengingatkan majelis hakim untuk menerapkan prinsip in dubio pro reo, di mana jika hakim ragu terhadap kesalahan terdakwa, maka putusan harus seadil-adilnya bagi terdakwa.
Di sela-sela sidang, Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan rencana untuk melaporkan saksi Nur Riyanto Hamzah ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan menghalang-halangi kebebasan menyampaikan pendapat.
Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026.






Komentar Via Facebook :