https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa •   Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan •   Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara •   ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:48 WIB,  
Penulis : Redaksi
Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

Prof Erdianto dari Universitas Riau hadir saksi ahli terdakwa hadir di persidangan

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang perkara dugaan pidana dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, Kamis (19/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini beragenda pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.

Dinamika persidangan terasa sejak awal ketika ahli bahasa yang dijadwalkan hadir dari JPU, Dr. Khaerunnisa, M.Pd., berhalangan hadir. Ketidakhadiran ini sempat menjadi keberatan dari tim Penasihat Hukum terdakwa karena dinilai krusial dalam pembuktian unsur perkara.

JPU kemudian menghadirkan ahli pidana Dr. Septa Candra, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa tindakan mengirimkan video aksi demo dapat dikategorikan sebagai sebuah ancaman. Pendapat ini mengemuka setelah JPU melontarkan pertanyaan spesifik terkait kualifikasi hukum dari pengiriman video tersebut.

Namun, pernyataan itu langsung diuji oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan konteks hukumnya dengan merujuk pada fakta persidangan sebelumnya, di mana saksi Nur Riyanto Hamzah disebut tidak membantah telah meminta terdakwa untuk mengirimkan video dimaksud. Menanggapi hal ini, Dr. Septa Candra menyatakan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menilai fakta persidangan tersebut.

Sikap ahli yang normatif di awal namun menolak mengaitkannya dengan fakta di persidangan ini menjadi sorotan. Penasihat Hukum menilai bahwa penilaian suatu "ancaman" tidak dapat dilepaskan dari konteks relasi dan situasi antara pengirim dan penerima pesan.

 

Saksi Media Sebut Perusahaan Tak Pernah Minta Hak Jawab

Di sisi lain, dua saksi yang diajukan pihak terdakwa (a de charge) memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi sebelumnya. Inisial DS dari media online Persadariau.com dan TPS dari Cakaprakyat.com kompak menyatakan bahwa PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab terkait pemberitaan yang menjadi bagian dari perkara ini. Mereka juga menegaskan tidak pernah menerima permintaan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Keterangan ini bertolak belakang dengan pernyataan saksi Nur Riyanto Hamzah dalam sidang sebelumnya yang mengaku perusahaan merasa dirugikan akibat pemberitaan oleh puluhan media terkait isu lingkungan dan berupaya mencari media untuk menyampaikan hak jawab. 

Puncak sidang diwarnai pernyataan tegas dari ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, Prof. Dr. Erdianto Effendi, S.H., M.Hum., dari Universitas Riau. Dalam analisisnya, Guru Besar Hukum Pidana tersebut menyampaikan bahwa meskipun sebuah tindakan dapat dinilai dari aspek moral atau etika, namun dalam ranah hukum pidana, unsur delik harus dipenuhi secara tegas dan pasti.

"Demo tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana," tegas Prof. Erdianto di hadapan majelis hakim.

Ia memberikan ilustrasi untuk memperjelas argumentasinya. "Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu, itu ancaman. Tetapi kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo, itu bukan ancaman," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) yang menyatakan tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang jelas. Berdasarkan konstruksi dakwaan JPU, ia berkesimpulan unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.

Ketika ditanya langsung oleh Penasihat Hukum apakah terdakwa seharusnya dibebaskan, Prof. Erdianto menjawab singkat dan lugas, "Ya, bebas." Ia juga mengingatkan majelis hakim untuk menerapkan prinsip in dubio pro reo, di mana jika hakim ragu terhadap kesalahan terdakwa, maka putusan harus seadil-adilnya bagi terdakwa.

Di sela-sela sidang, Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan rencana untuk melaporkan saksi Nur Riyanto Hamzah ke Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan menghalang-halangi kebebasan menyampaikan pendapat.

Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026.

Editor : Admin
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruSidangPengadilan NegeriPemerasanSaksi ahliProf ErdiantoJekson SihombingPETIR
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun
    Hukrim

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 11:45 WIB
  • Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana
    Hukrim

    Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Kamis, 19 Feb 2026 | 17:55 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 | 22:32 WIB
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
    Hukrim

    Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Selasa, 17 Feb 2026 | 12:58 WIB
  • Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau
    Korupsi

    Aktivis Plototi Mandeknya Laporan Korupsi Proyek Irigasi Rokan Hulu Rp11 M di Kejati Riau

    Jumat, 13 Feb 2026 | 22:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Seorang Mahasiswi di Batam Menjadi Korban Malpraktek RS Awal Bros hingga Diambang Maut

    Senin, 10 Agu 2026 - 11:06 WIB
  • 02

    ‎Diskotik Planet F1 Club Batam Disegel Mabes Polri dan Beredar Kabar Basri Melarikan Diri  ‎

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:17 WIB
  • 03

    Dewi Sartika Sitinjak Mangkat karena Malpraktek yang Dilakukan RS Awal Bros 

    Senin, 10 Agu 2026 - 15:46 WIB
  • 04

    Hakim PN Batam, Meniek Emelinna Latuputty Desak Pihak Pemohon Praperadilan Menggunakan Toga Advokat

    Kamis, 06 Agu 2026 - 11:58 WIB
  • 05

    ‎Bareskrim Mabes Polri Gerebek Judi Jackpot Milik Akau di Batam ‎

    Minggu, 16 Agu 2026 - 18:52 WIB

TERBARU

  • Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Tepat HUT Kejaksaan Sidang PK di PN Batam Tidak Nongol Jaksa

    Kamis, 03 Sep 2026 | 12:14 WIB
  • Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Sudah 4 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena JPU Tidak Siap Membuat Surat Tuntutan

    Rabu, 02 Sep 2026 | 20:31 WIB
  • Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Penyelundup Narkoba Dituntut Jaksa Rumondang Manurung Hanya 9 Tahun Penjara Namun PN Batam Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara

    Rabu, 02 Sep 2026 | 08:14 WIB
  • ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    ‎Setelah 5 Hari Divonis PN Batam Barulah Jaksa Melakukan Terhadap Eksekusi Kim Dong Gyun 

    Selasa, 01 Sep 2026 | 17:29 WIB
  • Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Penanganan Dugaan Korupsi APBD Tak Jelas, Aswas Kejati Riau di Desak Evaluasi Kasi Intel Kejari Pekanbaru

    Selasa, 01 Sep 2026 | 14:58 WIB
  • Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Hanya Ganti Pemain, Galian C Ilegal di Kampar Masih Berjalan Setelah Polisi Menangkap Dua Pekerja di Lokasi

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:51 WIB
  • Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Jurus Bungkam Seribu Bahasa Kajari Batam karena Terpidana Kim Dong Gyun Tidak Dieksekusi

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:02 WIB
  • Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Sudah 3 Kali Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Pembunuhan LC di Batam Harus Ditunda karena Surat Tuntutan Belum Rampung

    Senin, 31 Agu 2026 | 20:05 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com