https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi" •   JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton •   Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil •   Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Peristiwa › Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

Minggu, 22 Februari 2026 | 02:37 WIB,  
Penulis : JP
Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

Suasana prosesi Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba membuat perjanjian akan meninggalkan rumah milik Modista Meliala.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Seorang janda bernama Modista Meliala (41 tahun) diperas oleh pasangan suami-istri, Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba di hadapan pihak Polsek Sagulung, Senin (16 Februari 2026) dini hari.

Bermula dari Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba mengontrak rumah milik Modista Meliala pada September 2024 silam.

Dalam proses sewa rumah tersebut telah disepakati bahwa biaya sewa sebesar 1,5 juta rupiah untuk setiap bulannya. Namun Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba kerap membayar uang sewa tidak sesuai dengan kesepakatan.

Selama mengontrak di rumah itu ternyata Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba mengeluh bahwa ada kebocoran di bagian plafon ketika hujan turun. Selain itu sejumlah kerusakan di dalam rumah yang disewa Borman Partogi Rumapea.

Selanjutnya Modista Meliala menanggapi keluhan tersebut dengan mengutus keluarganya untuk mengecek kondisi kerusakan rumah.

"Saya utus adekku untuk mengecek rumah itu supaya bisa ditaksir berapa biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan. Karena saya tinggal luar kota tepatnya di Berastagi, Sumatera Utara maka tidak bisa langsung datang ke rumah itu. Adekku kirim foto terkait kerusakan di rumah itu, lalu saya suruh untuk adekku itu menyelesaikan kerusakan rumah. Saya sudah siapkan biaya untuk perbaikan," kata Modista Meliala saat ditemui di kawasan perumahan Puri Agung, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (15 Februari 2026).

Modista Meliala melanjutkan bahwa saat pihaknya mau melakukan perbaikan rumah tersebut malah dihalang-halangi oleh Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba.

"Saat adekku mau memperbaiki rumah itu malah dihalangi oleh Borman Partogi Rumapea dengan alasan untuk pakai tukang darinya saja. Keinginannya tetap saya kabulkan tetapi sesuai waktu yang disampaikan mereka malah tidak terlaksana sampai-sampai datanglah calon pembeli rumah untuk melihat kondisi rumah tersebut. Dari calon pembeli itu saya mendapatkan foto rumahku itu tepatnya bagian dalam ternyata plafonnya sudah rusak," ucap Modista Meliala.

Modista Meliala menjelaskan bahwa karena dirinya merasa dibohongi oleh pasangan suami-istri itu maka mulai bertindak tegas.

"Sudah di bulan Januari dan Februari Tahun 2026 mereka tidak bayar uang sewa rumah malah saya dipermainkan maka saya datang dari Sumut dengan maksud untuk mengusir dari rumahku. Saya datang bersama adekku ke rumah kontrakan Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba. Saya bilang baik-baik supaya mereka keluar dari rumah itu, namun suami-istri membentak kami," ujar Modista Meliala.

Modista Meliala melanjutkan bahwa pasangan suami-istri itu memanggil sekelompok ormas untuk mengintimidasi dirinya dan keluarga.

"Mereka panggil ormas untuk menakut-nakuti kami. Lalu saya panggil Ketua RT 005 RW 025, Kelurahan Sungai Langkai untuk bicara kepada Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba supaya keluar dari rumah itu karena tidak membayar uang sewa sudah dua bulan. Namun suasana saat itu semakin memanas sampai-sampai para warga Puri Agung berkerumun menyaksikan peristiwa itu," kata Modista Meliala.

Modista Meliala menyebutkan bahwa Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba tidak mau meninggalkan rumahku.

"Mereka tidak mau keluar dari rumahku dan tidak mau bayar uang sewa. Bahkan gilanya lagi mereka peras saya 50 juta rupiah sebagai bentuk perdamaian karena mempermalukan keluarga Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba," ucap Modista Meliala.

Karena tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba maka Modista Meliala membuat laporan ke Polsek Sagulung, Minggu (15 Februari 2026).

Namun pihak Polsek Sagulung menolak laporan yang dibuat oleh Modista Meliala dengan alasan bahwa belum ada tindak pidana pemerasan.

Setelah didesak oleh warga Puri Agung maka pihak Polsek Sagulung memanggil Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba untuk dilakukan mediasi dengan Modista Meliala.

Tepat di hadapan penyidik di unit 1 Polsek Sagulung bahwa Modista Meliala meminta Borman Partogi Rumapea dan keluarganya keluar dari rumah itu.

"Keluarlah kalian dari rumahku. Berapa kerugian kalian? Saya akan bayarkan," ujar Modista Meliala.

Dalam suasana itu Borman Partogi Rumapea mengaku bahwa biaya perbaikan rumah Modista Meliala dirinya mengeluarkan uang 6,5 juta rupiah. Namun Borman Partogi Rumapea tidak bisa menunjukkan kuitansi atau bukti pembayaran untuk biaya perbaikan rumah tersebut.

Mendengarkan hal tersebut Modista Meliala bersedia untuk membayarkan kerugian tersebut.

"Kerugian Pak Borman Partogi Rumapea akan saya bayarkan penuh tetapi kalian langsung keluar dari rumahku. Jangan lagi Pak Borman Partogi Rumapea dan keluarga tinggal di rumahku," kata Modista Meliala.

Mendengarkan hal tersebut Susnita Purba tidak terima hanya mendapatkan uang 6,5 juta rupiah. 

"Saya mau dibayarkan 50 juta rupiah karena mental anakku sudah terganggu dan keluarga telah dipermalukan atas kejadian pengusiran ini. Kerugian materil dan immaterial saya mau 50 juta rupiah. Kalau tidak dibayar maka kami akan tetap tinggal di rumahmu itu sampai kapanpun dan tidak akan pernah membayarkan uang sewa sampai kapanpun," ucap Susnita Purba di hadapan penyidik Polsek Sagulung.

Karena tidak ada titik temu saat mediasi di Polsek Sagulung maka Modista Meliala dan warga Puri Agung memilih keluar dari Polsek.

"Tidak ada guna kita bahas di Polsek Sagulung. Jelas-jelas mereka memeras Ibu Modista Meliala seorang janda tetapi tidak diproses hukum karena itu kami menduga polisi telah berpihak kepada Borman dan istrinya. Lebih baik kita pulang untuk semua warga Puri Agung secara bersama-sama mengusir mereka satu keluarga," ujar salah satu warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Sekitar pukul 23:00 WIB diketahui bahwa para warga Puri Agung bersama dengan Modista Meliala memilih berkumpul di rumah Ketua RT 005 RW 025 Kelurahan Sungai Langkai atas nama Ridwan Simorangkir.

Dalam pertemuan itu disepakati oleh warga bahwa Borman Partogi Rumapea dan keluarganya harus diusir dari perumahan Puri Agung karena sering menimbulkan masalah.

Tepat di tanggal 16 Februari sekitar pukul 00:05 WIB para warga mendatangi rumah yang disewa oleh Borman Partogi Rumapea. Saat itu warga berteriak untuk mengusir keluarga Borman Partogi Rumapea.

Sekitar pukul 00:30 WIB terlihat Borman Partogi Rumapea datang menggunakan sepeda motor dan membonceng seorang anggota Polsek Sagulung, Briptu Patar Sianturi. Saat itu juga Susnita Purba juga menyusul datang bersama rombongan polisi Polsek Sagulung.

Kedatangan Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba langsung diteriaki warga. ”Usir mereka, jangan kasih tinggal di sini. Usir... Usir... Usir... Jangan kalian kuasai rumah orang. Kalian mau rumah? Kerja kau jangan harta orang kau kuasai,” teriakan para warga Puri Agung memecah keheningan malam.

Saat itu Patar Sianturi berusaha menenangkan amarah warga. Seketika warga berkata ”Jangan coba-coba polisi berpihak sama mereka. Kami warga yang mengusir mereka dari perumahan ini,” desakan warga.

Patar Sianturi dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris memanggil Modista Meliala dengan Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba guna untuk melakukan mediasi.

Selanjutnya mediasi dilakukan di kediaman Ridwan Simorangkir. Namun tetap saja Borman dan Susnita tidak mau keluar dari rumah Modista Meliala.

”Kalau kau tidak bayar 50 juta rupiah maka kami tidak akan keluar dari rumah itu. Sampai kapanpun kami tidak akan membayar uang sewa dan akan tinggal di situ sampai kapanpun,” ujar Susnita Purba.

Seketika mendengarkan pernyataan itu membuat warga Puri Agung berteriak. ”Malu kau woi mengusai harta orang lain. Kerja kau, jangan memeras aja kerjaan kalian suami-istri,” teriakan warga Puri Agung.

Selanjutnya warga mengeluarkan barang-barang milik keluarga Borman Partogi Rumapea dan memindahkan ke fasum yang ada di sebelahnya.

Karena sudah dihakimi oleh masyarakat maka Borman Partogi Rumapea bersepakat akan pindah dari rumah milik Modista Meliala pada hari Senin (16 Februari 2026) tepat pada pukul 15:00 WIB.

Hal itu tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat antara Modista Meliala dengan Borman Partogi Rumapea dan Susnita Purba yang disaksikan pihak Polsek Sagulung, perangkat RT 005 – RW 025 Kelurahan Sungai Langkai, Sagulung Kota – Batam.

Terhadap permintaan uang 50 juta rupiah yang disampaikan oleh Susnita Purba kepada Modista Meliala membuat awak media meminta pendapat dari Iptu Anwar Aris.

”Itu belum namanya pemerasan. Kalau pemerasan sudah ada penyerahan uang atau aliran dana dari korban kepada pelaku. Itu baru terpenuhi unsurnya,” kata Anwar Aris.

Editor : Admin
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

KepriBatamPolsek SagulungWargaPeras
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun
    Hukrim

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 11:45 WIB
  • Komunikasi Para Hakim dan Jaksa di Batam Tidak Baik Menyumbang Persidangan Sampai Malam
    Hukrim

    Komunikasi Para Hakim dan Jaksa di Batam Tidak Baik Menyumbang Persidangan Sampai Malam

    Senin, 02 Feb 2026 | 15:10 WIB
  • Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara 
    Hukrim

    Selundupan Emas dari Malaysia Seberat 2,5 Kilogram, JPU Tuntut Eza Aditya 4 Tahun Penjara 

    Rabu, 28 Jan 2026 | 18:53 WIB
  • Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap
    Hukrim

    Sidang Tuntutan Penyelundupan Emas Seberat 2,5 Kilogram Ditunda, Jaksa Gilang Prasetyo: Surat Tuntutan Belum Siap

    Rabu, 21 Jan 2026 | 16:37 WIB
  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB

Terpopuler

  • 01

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 - 22:32 WIB
  • 02

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 - 02:04 WIB
  • 03

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 - 11:45 WIB
  • 04

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Minggu, 01 Mar 2026 - 00:20 WIB
  • 05

    Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

    Minggu, 22 Feb 2026 - 02:37 WIB

TERBARU

  • Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Tak Terima Uang Seperak Pun, Hakim Vonis 6 Tahun JS, Kuasa Hukum: "Lebih Berat dari Kasus Korupsi"

    Kamis, 12 Mar 2026 | 22:23 WIB
  • JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    JPU Muhammad Arfian Minta Maaf di Komisi III DPR RI karena Menuntut Fandi Ramadhan Perkara Sabu-sabu Nyaris 2 Ton

    Rabu, 11 Mar 2026 | 21:07 WIB
  • Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

    Mengaku Diutus Perusahaan Agrinas, Puluhan Preman Keroyok Warga Dilahan Sawit Sekayan Inhil

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:06 WIB
  • Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Ungkap Korupsi Triliunan di Perusahaan SDG, Aktivis di Riau Dijebak Pemerasan JPU Tuntut 7 Tahun Penjara

    Minggu, 08 Mar 2026 | 23:11 WIB
  • Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

    Kantor Hukum Padil Saputra & Partners Ungkap Itikad Baik Klien Usai Kecelakaan yang Tewaskan Masrial

    Jumat, 06 Mar 2026 | 15:38 WIB
  • ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

    Kamis, 05 Mar 2026 | 20:54 WIB
  • Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Bukti Minim, Kasus Pemerasan JS Dituntut 7 Tahun Pakai KUHP Lama, Jaksa Berpihak Kepada Perusahaan?

    Kamis, 05 Mar 2026 | 01:55 WIB
  • Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Panik Saya Mau Demo Korupsi BPDPKS Rp57 Triliun

    Minggu, 01 Mar 2026 | 00:20 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com