https://www.serojanews.com

  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Riau
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Riau

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati •   3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down •   Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta •   Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:33 WIB,  
Penulis : JP
Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Iqbal S.H selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS).

SEROJANEWS.COM, BATAM - Tuntutan pidana mati yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon bernama Fandi Ramadhan dinilai oleh Iqbal selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) sungguh terkesan tidak ideal.

"Tidak ideal tuntutan mati dialamatkan kepada Fandi Ramadhan. Jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan dia hanya seseorang yang mencari pekerjaan bukan sindikat narkoba internasional," kata Iqbal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23 Februari 2026).

Iqbal menilai bahwa Fandi Ramadhan hanya orang yang terjebak karena secara pribadi tidak mengetahui bahwa muatan kapal Sea Dragon adalah sabu-sabu.

"Fandi Ramadhan berdasarkan keterangan para saksi ternyata tidak mengetahui bahwa yang dibawa oleh kapal Sea Dragon tempatnya bekerja adalah sabu-sabu. Bertolak dari fakta persidangan itu maka diyakini bahwa Fandi Ramadhan tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana narkotika. Jadi berdasarkan KUHAP dan KUHP yang baru tidak bisa seseorang dihukum kalau tidak ada mens rea," ucap Iqbal.

Iqbal berharap supaya penegakan hukum di PN Batam betul-betul mengedepankan dan menjunjung rasa keadilan bagi Fandi Ramadhan bersama keluarga.

Seperti diketahui bahwa pada bulan Mei 2025 silam pihak BNN-RI menangkap 1 unit kapal dengan nama Sea Dragon karena diduga mengangkut sabu-sabu seberat 1.995.130 gram.

Di dalam kapal Sea Dragon ternyata ada 6 orang yang turut diamankan oleh aparat penegak hukum, diantara: Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal Sea Dragon,l dan Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Penangkapan narkoba itu sempat menggemparkan Kota Batam karena sabu-sabu tersebut dibakar di Alun-alun Pemko Batam.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Fandi RamadhanSea DragonNarkobaAPMPEMUS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB
  • MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
    Hukrim

    MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas

    Selasa, 30 Des 2025 | 11:28 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
    Hukrim

    Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

    Jumat, 26 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  
    Hukrim

    Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  

    Kamis, 11 Sep 2025 | 14:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 - 22:32 WIB
  • 02

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 - 02:04 WIB
  • 03

    Aktivis Riau Dilaporkan Diintimidasi Kelompok Hercules Buntut Kritik Kapolda Riau Kasus Jekson

    Selasa, 27 Jan 2026 - 01:34 WIB
  • 04

    Pajak Rp1,4 T First Resources Hingga Penjebakan Uang Rp150 Juta ke JS, Nuryanto Hamzah: "Itu Perintah Saya"

    Kamis, 29 Jan 2026 - 14:17 WIB
  • 05

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 - 11:45 WIB

TERBARU

  • Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

    Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

    Selasa, 24 Feb 2026 | 16:33 WIB
  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB
  • Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

    Modus Licik Pasutri di Batam, Tak Bayar Kontrakan, Janda Pemilik Rumah Diperas Rp50 Juta

    Minggu, 22 Feb 2026 | 02:37 WIB
  • Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

    Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 12:48 WIB
  • Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Anggota Polisi di Kepri Hamili Pegawai Pengadilan Negeri Batam, di Demosi 3 Tahun

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 11:45 WIB
  • Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Kamis, 19 Feb 2026 | 17:55 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 | 22:32 WIB
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Selasa, 17 Feb 2026 | 12:58 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com