https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita •   Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika •   Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara •   Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:33 WIB,  
Penulis : JP
Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Iqbal S.H selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS).

SEROJANEWS.COM, BATAM - Tuntutan pidana mati yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon bernama Fandi Ramadhan dinilai oleh Iqbal selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) sungguh terkesan tidak ideal.

"Tidak ideal tuntutan mati dialamatkan kepada Fandi Ramadhan. Jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan dia hanya seseorang yang mencari pekerjaan bukan sindikat narkoba internasional," kata Iqbal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23 Februari 2026).

Iqbal menilai bahwa Fandi Ramadhan hanya orang yang terjebak karena secara pribadi tidak mengetahui bahwa muatan kapal Sea Dragon adalah sabu-sabu.

"Fandi Ramadhan berdasarkan keterangan para saksi ternyata tidak mengetahui bahwa yang dibawa oleh kapal Sea Dragon tempatnya bekerja adalah sabu-sabu. Bertolak dari fakta persidangan itu maka diyakini bahwa Fandi Ramadhan tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana narkotika. Jadi berdasarkan KUHAP dan KUHP yang baru tidak bisa seseorang dihukum kalau tidak ada mens rea," ucap Iqbal.

Iqbal berharap supaya penegakan hukum di PN Batam betul-betul mengedepankan dan menjunjung rasa keadilan bagi Fandi Ramadhan bersama keluarga.

Seperti diketahui bahwa pada bulan Mei 2025 silam pihak BNN-RI menangkap 1 unit kapal dengan nama Sea Dragon karena diduga mengangkut sabu-sabu seberat 1.995.130 gram.

Di dalam kapal Sea Dragon ternyata ada 6 orang yang turut diamankan oleh aparat penegak hukum, diantara: Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal Sea Dragon,l dan Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Penangkapan narkoba itu sempat menggemparkan Kota Batam karena sabu-sabu tersebut dibakar di Alun-alun Pemko Batam.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Fandi RamadhanSea DragonNarkobaAPMPEMUS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB
  • MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
    Hukrim

    MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas

    Selasa, 30 Des 2025 | 11:28 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
    Hukrim

    Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

    Jumat, 26 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  
    Hukrim

    Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  

    Kamis, 11 Sep 2025 | 14:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Aktivis Minta Polda Kepri Bongkar Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya 27 PSW ke Manokwari

    Jumat, 03 Jul 2026 - 18:51 WIB
  • 02

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 - 16:05 WIB
  • 03

    Oknum Guru Agama di Batam Cabuli Siswa Divonis 12 Tahun Penjara

    Selasa, 07 Jul 2026 - 20:53 WIB
  • 04

    Pejabat Pemko di Pekanbaru Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Penyuapan dan Pemaksaan Hapus Berita

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:28 WIB
  • 05

    Alfi Ramadania Terpilih Kembali Memimpin Peradi SAI Kota Batam

    Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:43 WIB

TERBARU

  • Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Pidsus Kejati Riau Geledah Kantor Disdik Dari Pagi, 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik Disita

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:46 WIB
  • Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kelompok Mahasiswa Cipayung Bertarung dengan OKP di Pemilu Unrika

    Kamis, 23 Jul 2026 | 16:05 WIB
  • Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Pegawai Imigrasi Batam karena Memiliki Narkoba Cair Divonis 1 Tahun Penjara

    Kamis, 23 Jul 2026 | 02:49 WIB
  • Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Polda Riau Grebek Gudang BBM Ilegal di Rohil, 3 Tersangka dan Truk Tangki Diamankan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 23:00 WIB
  • Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Dua Pria Dituding Maling Motor, Namun Jaksa di Batam Tidak Memperlihatkan Video CCTV yang Terlihat Wajah Para Pelaku Beraksi

    Selasa, 21 Jul 2026 | 21:48 WIB
  • Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Ada Apa Dengan Kajari Pekanbaru? Sudah Berbulan Tidak Masuk Kantor

    Selasa, 21 Jul 2026 | 18:43 WIB
  • PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    PN Batam Tunda Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Hanjaya Dalam Perkara Perusakan Hutan Konservasi

    Senin, 20 Jul 2026 | 19:41 WIB
  • Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Galian Ilegal di KM 15 Kampar Suplai Material ke Proyek Tol Rengat Pekanbaru STA 189, Polisi Belum Merespons

    Senin, 20 Jul 2026 | 16:53 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com