Home › Hukrim › Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati
Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati
Iqbal S.H selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS).
SEROJANEWS.COM, BATAM - Tuntutan pidana mati yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon bernama Fandi Ramadhan dinilai oleh Iqbal selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) sungguh terkesan tidak ideal.
"Tidak ideal tuntutan mati dialamatkan kepada Fandi Ramadhan. Jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan dia hanya seseorang yang mencari pekerjaan bukan sindikat narkoba internasional," kata Iqbal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23 Februari 2026).
Iqbal menilai bahwa Fandi Ramadhan hanya orang yang terjebak karena secara pribadi tidak mengetahui bahwa muatan kapal Sea Dragon adalah sabu-sabu.
"Fandi Ramadhan berdasarkan keterangan para saksi ternyata tidak mengetahui bahwa yang dibawa oleh kapal Sea Dragon tempatnya bekerja adalah sabu-sabu. Bertolak dari fakta persidangan itu maka diyakini bahwa Fandi Ramadhan tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana narkotika. Jadi berdasarkan KUHAP dan KUHP yang baru tidak bisa seseorang dihukum kalau tidak ada mens rea," ucap Iqbal.
Iqbal berharap supaya penegakan hukum di PN Batam betul-betul mengedepankan dan menjunjung rasa keadilan bagi Fandi Ramadhan bersama keluarga.
Seperti diketahui bahwa pada bulan Mei 2025 silam pihak BNN-RI menangkap 1 unit kapal dengan nama Sea Dragon karena diduga mengangkut sabu-sabu seberat 1.995.130 gram.
Di dalam kapal Sea Dragon ternyata ada 6 orang yang turut diamankan oleh aparat penegak hukum, diantara: Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal Sea Dragon,l dan Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Penangkapan narkoba itu sempat menggemparkan Kota Batam karena sabu-sabu tersebut dibakar di Alun-alun Pemko Batam.






Komentar Via Facebook :