https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Selasa, 24 Februari 2026 | 16:33 WIB,  
Penulis : JP
Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

Iqbal S.H selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS).

SEROJANEWS.COM, BATAM - Tuntutan pidana mati yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Oktavian kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon bernama Fandi Ramadhan dinilai oleh Iqbal selaku ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) sungguh terkesan tidak ideal.

"Tidak ideal tuntutan mati dialamatkan kepada Fandi Ramadhan. Jelas-jelas berdasarkan fakta persidangan dia hanya seseorang yang mencari pekerjaan bukan sindikat narkoba internasional," kata Iqbal saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (23 Februari 2026).

Iqbal menilai bahwa Fandi Ramadhan hanya orang yang terjebak karena secara pribadi tidak mengetahui bahwa muatan kapal Sea Dragon adalah sabu-sabu.

"Fandi Ramadhan berdasarkan keterangan para saksi ternyata tidak mengetahui bahwa yang dibawa oleh kapal Sea Dragon tempatnya bekerja adalah sabu-sabu. Bertolak dari fakta persidangan itu maka diyakini bahwa Fandi Ramadhan tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana narkotika. Jadi berdasarkan KUHAP dan KUHP yang baru tidak bisa seseorang dihukum kalau tidak ada mens rea," ucap Iqbal.

Iqbal berharap supaya penegakan hukum di PN Batam betul-betul mengedepankan dan menjunjung rasa keadilan bagi Fandi Ramadhan bersama keluarga.

Seperti diketahui bahwa pada bulan Mei 2025 silam pihak BNN-RI menangkap 1 unit kapal dengan nama Sea Dragon karena diduga mengangkut sabu-sabu seberat 1.995.130 gram.

Di dalam kapal Sea Dragon ternyata ada 6 orang yang turut diamankan oleh aparat penegak hukum, diantara: Hasiholan Samosir selaku nahkoda kapal Sea Dragon,l dan Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Penangkapan narkoba itu sempat menggemparkan Kota Batam karena sabu-sabu tersebut dibakar di Alun-alun Pemko Batam.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Fandi RamadhanSea DragonNarkobaAPMPEMUS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara
    Hukrim

    Sindikat Narkoba Internasional, Ariq Tri Anugrah Dituntut 18 Tahun Penjara

    Kamis, 15 Jan 2026 | 22:38 WIB
  • MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
    Hukrim

    MA Vonis Terdakwa Narkoba di Batam 6 Tahun Penjara, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas

    Selasa, 30 Des 2025 | 11:28 WIB
  • Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO
    Hukrim

    Terdakwa Pirmanto Mengaku Mendapatkan Narkoba dari Fawas yang Berada di Lapas Tanjung Pinang, Kenapa Jaksa dan Polda Kepri Menetapkan Fawas DPO

    Rabu, 17 Des 2025 | 22:21 WIB
  • Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan
    Hukrim

    Tiga Diduga Pengedar Sabu Diamankan di Polsek Binawidya, Satu Ditahan

    Jumat, 26 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  
    Hukrim

    Briptu Abdul Mitun Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba  

    Kamis, 11 Sep 2025 | 14:47 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com