Home › Korupsi › Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang
Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang
Agenda keterangan terdakwa Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (24/2/2026). Foto, Indra
SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, terus berlanjut dan mendekati tahap akhir. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Parancis, Jekson Sihombing memaparkan secara rinci kronologi awal mula pertemuannya dengan pihak perusahaan hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan pertama dan kedua terjadi di sebuah kafe di Pekanbaru dan dilanjutkan di sebuah hotel.
Menurut pengakuan terdakwa, inisiatif pertemuan justru datang dari pihak perusahaan. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang dilayangkan Ormas PETIR ke Kejaksaan Agung pada tahun 2024 terkait dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan di bawah naungan First Resources Group, yakni Surya Dumai Group.
"Awal datangnya tawaran ini, mereka menghubungi saya, mereka memohon kali untuk bisa ketemu. Dan kami ketemu di cafe amor," ujar Jekson di persidangan.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menjelaskan bahwa laporan mereka berkaitan dengan dugaan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Akibat laporan tersebut, delapan perusahaan milik Surya Dumai terkena dampak penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jekson juga menyebutkan bahwa kerugian pajak ditaksir sekitar 1,4 triliun belum dibayarkan.
Terdakwa menuturkan, Manager perusahaan, Nuryanto Hamzah, memohon agar laporan di Kejaksaan Agung dicabut. Dalam pertemuan itu, Nuryanto disebut membuka ruang negosiasi dengan menawarkan sejumlah uang.
"Dalam pertemuan, saya meminta dana CSR (Corporate Social Responsibility). Nuryanto menolak permintaan saya karena hal itu merepotkan dia. Dia minta saya untuk meminta yang simpel saja, dia menawarkan saya uang," paparnya.
Pertemuan Berlanjut di Hotel
Terdakwa melanjutkan, pertemuan ketiga berlangsung di Hotel Furaya, Pekanbaru. Terdakwa mengaku ia sengaja pesan kamar hotel agar Nuryanto bisa nginap karena kebetulan terdakwa member sauna disana.
Dalam pertemuan itu Nuryanto datang membawa uang sebesar Rp150 juta. Kedatangannya untuk memberitahu terdakwa bahwa uang yang dimiliki perusahaan hanya 15 persen sebagai uang muka. Namun, saat terdakwa menanyakan kepastian terkait negosiasi awal, Nuryanto tidak memberikan jawaban pasti.
Hal ini membuat Jekson mengurungkan niatnya terhadap tawaran dari perusahaan tersebut. Terdakwa membatalkan tawaran tersebut dan membubarkan diri.
Rekaman CCTV Ditolak Diputar
Di tengah persidangan, kuasa hukum terdakwa, Apul Sihombing dan Fadil Saputra, meminta izin majelis hakim untuk memutar rekaman CCTV saat peristiwa penangkapan di Hotel Furaya. Rekaman itu memperlihatkan kedatangan terdakwa, proses memesan kamar, hingga momen saat keduanya membubarkan diri dari lokasi pertemuan.
Dalam cuplikan yang ingin diperlihatkan, Nuryanto terlihat membawa tas merah maroon yang diduga berisi uang Rp150 juta meninggalkan restoran menuju pintu keluar, sementara terdakwa menuju lift.
Namun, majelis hakim menolak permintaan pemutaran CCTV tersebut dengan alasan efisiensi waktu. Hakim menilai bukti rekaman lebih baik dilampirkan dalam berkas pledoi.
Bantahan Soal Hak Jawab
Dihadapan mejelis hakim, terdakwa menilai dalam keterangan saksi Nuryanto sebelumnya ada perkataan yang menurutnya berlebihan. Keterangan saksi menyebutkan pihak perusahaan kesulitan mendapatkan hak jawab terkait pemberitaan aksi demo PETIR di media Riausatu.com. Jekson menegaskan, saat pertemuan dirinya pernah memberikan kepada Nuryanto nomor redaksi Riausatu.com yang menayangkan berita demo PETIR. Nuryanto menolak.
"Saya sudah memberikan nomor redaksi Riau Satu untuk kepentingan hak jawab, tapi Nuryanto menolaknya," tegas Jekson.
Prestasi Selama Memimpin Ormas PETIR
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Jekson membeberkan sejumlah keberhasilan ormas PETIR dalam melaporkan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Diantaranya adalah laporan terkait kawasan hutan TNTN di Pelalawan yang berujung pada terbitnya Perpres tentang Kehutanan. Tak hanya itu, terdakwa menambahkan PETIR juga berhasil melaporkan dugaan korupsi SPRH senilai Rp555 miliar dan sudah diproses Kejati, dugaan korupsi BWSS senilai Rp11 miliar, serta sejumlah laporan lain yang kini bergulir di Kejati Riau.
Uang Bukti Tak Dihadirkan
Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah barang bukti yang disita Polda Riau. Namun, uang senilai Rp150 juta yang menjadi barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak dihadirkan. JPU beralasan uang tersebut saat ini dititipkan di bank.
Selanjutnya dalam fakta persidangan, terdakwa menjelaskan kronologis video aksi demo PETIR di Kejaksaan Agung yang disebut-sebut sebagai ancaman pemerasan. Terdakwa mengaku ia pernah mengirim video demo karena Nuryanto bertanya mana video demo yang di Kejagung sehingga jekson mengirimkan video mereka saat unjurasa sebagai bukti demo.
"Aksi demo ini murni dari PETIR, bukan ditunggangi," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.






Komentar Via Facebook :