https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing •   Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba •   Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik •   Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Korupsi › Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

Rabu, 25 Februari 2026 | 23:38 WIB,  
Penulis : Redaksi
Fakta Persidangan JS PETIR, Perusahaan SDG Minta Cabut Laporan Korupsi di Kejagung dan Menawarkan Uang

Agenda keterangan terdakwa Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Selasa (24/2/2026). Foto, Indra

SEROJANEWS.COM, PEKANBARU – Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, terus berlanjut dan mendekati tahap akhir. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Parancis, Jekson Sihombing memaparkan secara rinci kronologi awal mula pertemuannya dengan pihak perusahaan hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan pertama dan kedua terjadi di sebuah kafe di Pekanbaru dan dilanjutkan di sebuah hotel.

Menurut pengakuan terdakwa, inisiatif pertemuan justru datang dari pihak perusahaan. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang dilayangkan Ormas PETIR ke Kejaksaan Agung pada tahun 2024 terkait dugaan pengemplangan pajak oleh perusahaan di bawah naungan First Resources Group, yakni Surya Dumai Group.

"Awal datangnya tawaran ini, mereka menghubungi saya, mereka memohon kali untuk bisa ketemu. Dan kami ketemu di cafe amor," ujar Jekson di persidangan.

Dalam pertemuan itu, terdakwa menjelaskan bahwa laporan mereka berkaitan dengan dugaan lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Akibat laporan tersebut, delapan perusahaan milik Surya Dumai terkena dampak penyitaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Jekson juga menyebutkan bahwa kerugian pajak ditaksir sekitar 1,4 triliun belum dibayarkan.

Terdakwa menuturkan, Manager perusahaan, Nuryanto Hamzah, memohon agar laporan di Kejaksaan Agung dicabut. Dalam pertemuan itu, Nuryanto disebut membuka ruang negosiasi dengan menawarkan sejumlah uang.

"Dalam pertemuan, saya meminta dana CSR (Corporate Social Responsibility). Nuryanto menolak permintaan saya karena hal itu merepotkan dia. Dia minta saya untuk meminta yang simpel saja, dia menawarkan saya uang," paparnya.

 

Pertemuan Berlanjut di Hotel

Terdakwa melanjutkan, pertemuan ketiga berlangsung di Hotel Furaya, Pekanbaru. Terdakwa mengaku ia sengaja pesan kamar hotel agar Nuryanto bisa nginap karena kebetulan terdakwa member sauna disana.

Dalam pertemuan itu Nuryanto datang membawa uang sebesar Rp150 juta. Kedatangannya untuk memberitahu terdakwa bahwa uang yang dimiliki perusahaan hanya 15 persen sebagai uang muka. Namun, saat terdakwa menanyakan kepastian terkait negosiasi awal, Nuryanto tidak memberikan jawaban pasti.

Hal ini membuat Jekson mengurungkan niatnya terhadap tawaran dari perusahaan tersebut. Terdakwa membatalkan tawaran tersebut dan membubarkan diri.

 

Rekaman CCTV Ditolak Diputar

Di tengah persidangan, kuasa hukum terdakwa, Apul Sihombing dan Fadil Saputra, meminta izin majelis hakim untuk memutar rekaman CCTV saat peristiwa penangkapan di Hotel Furaya. Rekaman itu memperlihatkan kedatangan terdakwa, proses memesan kamar, hingga momen saat keduanya membubarkan diri dari lokasi pertemuan.

Dalam cuplikan yang ingin diperlihatkan, Nuryanto terlihat membawa tas merah maroon yang diduga berisi uang Rp150 juta meninggalkan restoran menuju pintu keluar, sementara terdakwa menuju lift.

Namun, majelis hakim menolak permintaan pemutaran CCTV tersebut dengan alasan efisiensi waktu. Hakim menilai bukti rekaman lebih baik dilampirkan dalam berkas pledoi.

 

Bantahan Soal Hak Jawab 

Dihadapan mejelis hakim, terdakwa menilai dalam keterangan saksi Nuryanto sebelumnya ada perkataan yang menurutnya berlebihan. Keterangan saksi menyebutkan pihak perusahaan kesulitan mendapatkan hak jawab terkait pemberitaan aksi demo PETIR di media Riausatu.com. Jekson menegaskan, saat pertemuan dirinya pernah memberikan kepada Nuryanto nomor redaksi Riausatu.com yang menayangkan berita demo PETIR. Nuryanto menolak.

"Saya sudah memberikan nomor redaksi Riau Satu untuk kepentingan hak jawab, tapi Nuryanto menolaknya," tegas Jekson.

 

Prestasi Selama Memimpin Ormas PETIR

Saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Jekson membeberkan sejumlah keberhasilan ormas PETIR dalam melaporkan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau. Diantaranya adalah laporan terkait kawasan hutan TNTN di Pelalawan yang berujung pada terbitnya Perpres tentang Kehutanan. Tak hanya itu, terdakwa menambahkan PETIR juga berhasil melaporkan dugaan korupsi SPRH senilai Rp555 miliar dan sudah diproses Kejati, dugaan korupsi BWSS senilai Rp11 miliar, serta sejumlah laporan lain yang kini bergulir di Kejati Riau.

 

Uang Bukti Tak Dihadirkan

Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah barang bukti yang disita Polda Riau. Namun, uang senilai Rp150 juta yang menjadi barang bukti utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak dihadirkan. JPU beralasan uang tersebut saat ini dititipkan di bank.

Selanjutnya dalam fakta persidangan, terdakwa menjelaskan kronologis video aksi demo PETIR di Kejaksaan Agung yang disebut-sebut sebagai ancaman pemerasan. Terdakwa mengaku ia pernah mengirim video demo karena Nuryanto bertanya mana video demo yang di Kejagung sehingga jekson mengirimkan video mereka saat unjurasa sebagai bukti demo.

"Aksi demo ini murni dari PETIR, bukan ditunggangi," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Editor : Redaksi
Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

RiauPekanbaruJekson SihombingKriminalisasiPolda RiauSurya DumaiPT CiliandraPemerasanJebakan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • 3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down
    Peristiwa

    3 Orang Berbadan Tegap Datangi Jurnalis Minta Berita "Tony Lim Kasus Korupsi CPO" di Take Down

    Selasa, 24 Feb 2026 | 02:04 WIB
  • Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab
    Korupsi

    Demo Bukan Ancaman, Ahli Pidana Minta JS Dibebaskan, Saksi Media Bantah Adanya Permintaan Hak Jawab

    Sabtu, 21 Feb 2026 | 12:48 WIB
  • Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana
    Hukrim

    Sidang Pemerasan Eks Ketua PETIR, Saksi Ahli Sebut Dakwaan Jekson Sihombing Tak Penuhi Unsur Pidana

    Kamis, 19 Feb 2026 | 17:55 WIB
  • Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya
    Korupsi

    Muncul Nama Tony Lim di Kasus Korupsi CPO, Dua Tersangka Disebut Karyawannya

    Selasa, 17 Feb 2026 | 22:32 WIB
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau
    Hukrim

    Dugaan Pencemaran Nama Baik, Akun TikTok dan IG @fitrinovidinataharap Dilaporkan ke Polda Riau

    Selasa, 17 Feb 2026 | 12:58 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Demo Aktivis JS Dipindah ke Nusakambangan, Pihak Lapas Jawab Pertanyaan Massa, JS Dipindahkan Karena Sering Berteriak

    Kamis, 07 Mei 2026 - 17:07 WIB
  • 03

    "Cuman Berani Sama Orang Miskin" Eduard Kamaleng Persoalkan Wewenang dan Sikap Wakil Wali Kota Batam

    Selasa, 05 Mei 2026 - 14:07 WIB
  • 04

    Saksi Sebut Dju Seng yang Menyuruh Melakukan Pematangan Lahan di Tanjung Gundap

    Rabu, 06 Mei 2026 - 21:44 WIB
  • 05

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB

TERBARU

  • Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Temuan Gila Menteri Purbaya Negara Rugi Triliunan Ekspor CPO, Ciliandra Fangiono Diduga Ikut Terlibat Under Invoicing

    Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB
  • Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Penggerebekan di Hiburan Malam Pekanbaru, Anak Tokoh Berpengaruh dan Anak Bupati Diduga Terseret Operasi Narkoba

    Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • Sekolah MAS Ma

    Sekolah MAS Ma'arif Pekanbaru Disorot, Siswa Diduga Terlibat Konflik Politik

    Selasa, 26 Mei 2026 | 15:14 WIB
  • Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 | 23:53 WIB
  • Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 | 15:02 WIB
  • Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Warga Binaan Lapas Kelas II Labuhan Ruku Tewas dengan Luka Memar, Keluarga Curigai Kekerasan Fisik

    Minggu, 24 Mei 2026 | 22:41 WIB
  • Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Ketua GMPK Riau: Penyelidikan Karhutla di Kebun Sawit Koperasi RTBS Pelalawan Lamban dan Tak Transparan

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:37 WIB
  • Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Beredar Video Diduga dari Dalam Lapas Pekanbaru, Napi Menggunakan Ponsel

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:02 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com