https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh •   Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan •   Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif •   Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 20:54 WIB,  
Penulis : JP
ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

Suasana sidang pembacaan vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa Muhammad Arfian tidak nongol dalam ruang persidangan saat Fandi Ramadhan dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi, Kamis (05 Maret 2025).

Dalam persidangan itu kealpaan Muhammad Arfian digantikan oleh Iqram Syahputra yang merupakan kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam dan Gustirio Kurniawan, Listakeri Syafriliana dan Aditya Otavian.

Sementara diketahui secara pasti jaksa Muhammad Arfian yang menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati setelah melakukan permufakatan jahat mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram dari Thailand ke Indonesia dengan menggunakan kapal tanker Sea Dragon.

Berdasarkan fakta persidangan bahwa Fandi Ramadhan tidak mengetahui secara pasti 67 box kontiner yang masukkan ke dalam kapal Sea Dragon adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Fandi Ramadhan juga sempat menanyakan kepada Richard Halomoan Tambunan terkait 67 box kontainer yang diangkut dari kapal pompong di tengah laut Thailand. Namun saat itu Richard hanya menyebutkan bahwa semuanya itu adalah uang dan emas.

Terhadap tuntutan mati yang dibuat oleh jaksa Muhammad Arfian membuat Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman angkat bicara.

”Kami meminta saudara jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” kata Habiburokhman.

Sekelompok orang yang menonton persidangan berceloteh bahwa kealpaan Muhammad Arfian merupakan bentuk ketakutan pribadi.

”Sepertinya jaksa Muhammad Arfian itu takut karena asal bicara dipanggil oleh Jamwas Kejagung dan DPR RI. Jangan-jangan Arfian lagi di Kejagung diperiksa sama Jamwas atau bisa saja persiapan diri untuk menghadap pimpinannya di Kejagung,” celoteh seorang advokat yang menolak namanya dipublikasikan.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan ternyata Muhammad Arfian memilih bungkam seribu bahasa.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Sea DragonSabu-sabuFandi Ramadhan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati
    Hukrim

    Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

    Selasa, 24 Feb 2026 | 16:33 WIB
  • Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari
    Hukrim

    Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari

    Minggu, 09 Nov 2025 | 23:38 WIB
  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 - 22:25 WIB
  • 02

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 - 17:19 WIB
  • 03

    Penyelidikan Dana Sawit Rp57 Triliun Dikejagung Membeku Sejak 2023, Dana Mengalir ke Petinggi?

    Minggu, 29 Mar 2026 - 00:30 WIB
  • 04

    Kabar Kejari Batam Minta Sidang Dilaksanakan Online, HMI: Kami Akan Aksi dan Memberikan Donasi

    Jumat, 10 Apr 2026 - 08:46 WIB
  • 05

    Jaksa Aditya Otavian Berikan Berkas Turunan Tidak Sempurna

    Rabu, 01 Apr 2026 - 08:23 WIB

TERBARU

  • Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Eks Ketua PETIR JS Dipindahkan ke Nusakambangan Diam-Diam, Keluarga Histeris Dapat Kabar Anaknya Akan Dibunuh

    Rabu, 22 Apr 2026 | 17:19 WIB
  • Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Ancaman Rayap di Balik Dinding Rumah, Upaya Pencegahan Kian Diperlukan

    Selasa, 21 Apr 2026 | 23:16 WIB
  • Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Tak Kooperatif Hingga Buang Kunci Motor, Ahli Sebut Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Merintangi Penyidikan SPPD Fiktif

    Selasa, 21 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Jaksa di Batam Selundupkan Barang Bukti Sabu-sabu Dalam Surat Dakwaan Dua Pengedar Ganja

    Senin, 20 Apr 2026 | 22:25 WIB
  • Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Polsek Medan Diduga Kriminalisasi Warga Dengan Laporan Palsu, Tak Pernah Diperiksa Tiba-tiba Jadi Tersangka

    Senin, 20 Apr 2026 | 01:19 WIB
  • Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Ketua KNPI Riau Apresiasi Pangdam XIX TT Tolak Uang Rp150 Juta Perkara Korupsi Abdul Wahid

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 17:10 WIB
  • Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jampidum Kejagung Undang KNPI Riau Audiensi, Siap Kawal Kasus di Daerah yang Keluar Prosedur

    Jumat, 17 Apr 2026 | 10:02 WIB
  • Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Jubir PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena: Kejaksaan Belum Ada Melimpahkan Perkara Pembunuhan LC

    Kamis, 16 Apr 2026 | 13:31 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com