https://www.serojanews.com

  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan

https://www.serojanews.com

https://www.serojanews.com

  • Beranda
  • ";
  • Opini
  • Korupsi
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Indeks

Beranda

Opini

Korupsi

Hukum

Pemerintahan

Peristiwa

Politik

Ekbis

Nasional

Ragam

Lingkungan

Olahraga

Terkini

•   KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus •   Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir •   2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang •   Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara
Info Iklan Pedoman Media Redaksi Disclaimer Tentang Kami
Home › Hukrim › ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 20:54 WIB,  
Penulis : JP
ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan

Suasana sidang pembacaan vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa Muhammad Arfian tidak nongol dalam ruang persidangan saat Fandi Ramadhan dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi, Kamis (05 Maret 2025).

Dalam persidangan itu kealpaan Muhammad Arfian digantikan oleh Iqram Syahputra yang merupakan kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam dan Gustirio Kurniawan, Listakeri Syafriliana dan Aditya Otavian.

Sementara diketahui secara pasti jaksa Muhammad Arfian yang menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati setelah melakukan permufakatan jahat mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram dari Thailand ke Indonesia dengan menggunakan kapal tanker Sea Dragon.

Berdasarkan fakta persidangan bahwa Fandi Ramadhan tidak mengetahui secara pasti 67 box kontiner yang masukkan ke dalam kapal Sea Dragon adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Fandi Ramadhan juga sempat menanyakan kepada Richard Halomoan Tambunan terkait 67 box kontainer yang diangkut dari kapal pompong di tengah laut Thailand. Namun saat itu Richard hanya menyebutkan bahwa semuanya itu adalah uang dan emas.

Terhadap tuntutan mati yang dibuat oleh jaksa Muhammad Arfian membuat Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman angkat bicara.

”Kami meminta saudara jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” kata Habiburokhman.

Sekelompok orang yang menonton persidangan berceloteh bahwa kealpaan Muhammad Arfian merupakan bentuk ketakutan pribadi.

”Sepertinya jaksa Muhammad Arfian itu takut karena asal bicara dipanggil oleh Jamwas Kejagung dan DPR RI. Jangan-jangan Arfian lagi di Kejagung diperiksa sama Jamwas atau bisa saja persiapan diri untuk menghadap pimpinannya di Kejagung,” celoteh seorang advokat yang menolak namanya dipublikasikan.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan ternyata Muhammad Arfian memilih bungkam seribu bahasa.

Editor : Admin
Sumber : Istimewa

TOPIK TERKAIT

Sea DragonSabu-sabuFandi Ramadhan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati
    Hukrim

    Jangan Hukum Fandi Ramadhan dengan Pidana Mati

    Selasa, 24 Feb 2026 | 16:33 WIB
  • Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari
    Hukrim

    Izuan Mengaku Sudah 5 Kali Berhasil Menyeludupkan Sabu-sabu dari Bandara Hang Nadim Batam Tujuan Kendari

    Minggu, 09 Nov 2025 | 23:38 WIB
  • Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram
    Hukrim

    Dua Terdakwa Dionis Mati Mengedarkan Sabu 21 Kilogram

    Rabu, 11 Des 2024 | 18:34 WIB

Terpopuler

  • 01

    Selain Tony Lim, Nama Yanti Lie Muncul di Kasus Ekspor CPO dan POME usai Dua Anggotanya Jadi Tersangka

    Selasa, 12 Mei 2026 - 01:39 WIB
  • 02

    Tahanan Dari Rutan Kelas IA Sialang Bungkuk Kabur, Kanwil Ditjenpas Riau Bungkam

    Senin, 25 Mei 2026 - 23:53 WIB
  • 03

    Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 M

    Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB
  • 04

    Menjelang Idul Adha Ternyata SIPP PN Batam Langsung Tidak Bisa Diakses

    Senin, 25 Mei 2026 - 15:02 WIB
  • 05

    Gelar Perkara di Polda Sumut Janggal Pelapor Mangkir Palsukan Alamat Tersangka Hingga Dugaan Laporan Palsu

    Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45 WIB

TERBARU

  • KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    KNPI Riau Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Sawit di Riau, Soroti Nama Johannes Sitorus

    Senin, 08 Jun 2026 | 00:16 WIB
  • Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Satu Tahun Kepemimpinan Agung Nugroho Penanganan Sampah Raih Apresiasi, Warga Masih Tunggu Janji Atasi Banjir

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 10:52 WIB
  • 2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    2 Tahun Penyidikan, Kejari Bengkalis Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Tambak Udang

    Jumat, 05 Jun 2026 | 16:56 WIB
  • Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Refino alias Kevin Menipu Ali Ulai Sebesar 1,5 Miliar Rupiah Divonis 2 Tahun Penjara

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:56 WIB
  • Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Pengusaha Sawit Ciliandra Fangiono Terima Rp2,18 T dari BPDPKS, Penyelidikan Sejak 2023 Dikejagung Masih Nol

    Rabu, 03 Jun 2026 | 14:01 WIB
  • Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Sekelompok Advokat Mengeluh karena SIPP PN Batam Kumat Lagi Tidak Bisa Diakses 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 19:33 WIB
  • Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Para Tahanan Menjerit Kelaparan Menunggu Sidang di PN Batam 

    Selasa, 02 Jun 2026 | 18:28 WIB
  • Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, GMPK Riau: Nilai Dasar Negara Jadi Landasan Berantas Korupsi

    Senin, 01 Jun 2026 | 15:00 WIB


  • KATEGORI
  • Daerah
  • Korupsi
  • Hukrim
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • KATEGORI
  • Ekbis
  • Nasional
  • Ragam
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • INFORMASI
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Info Iklan
Copyright © SerojaNEWS.com