Home › Hukrim › ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan
ABK Membawa Sabu 2 Ton di Batam Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Muhammad Arfian Tak Hadir di Persidangan
Suasana sidang pembacaan vonis Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.
SEROJANEWS.COM, BATAM - Jaksa Muhammad Arfian tidak nongol dalam ruang persidangan saat Fandi Ramadhan dijatuhkan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Randi Jastian Afandi, Kamis (05 Maret 2025).
Dalam persidangan itu kealpaan Muhammad Arfian digantikan oleh Iqram Syahputra yang merupakan kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam dan Gustirio Kurniawan, Listakeri Syafriliana dan Aditya Otavian.
Sementara diketahui secara pasti jaksa Muhammad Arfian yang menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati setelah melakukan permufakatan jahat mengangkut narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram dari Thailand ke Indonesia dengan menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
Berdasarkan fakta persidangan bahwa Fandi Ramadhan tidak mengetahui secara pasti 67 box kontiner yang masukkan ke dalam kapal Sea Dragon adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Fandi Ramadhan juga sempat menanyakan kepada Richard Halomoan Tambunan terkait 67 box kontainer yang diangkut dari kapal pompong di tengah laut Thailand. Namun saat itu Richard hanya menyebutkan bahwa semuanya itu adalah uang dan emas.
Terhadap tuntutan mati yang dibuat oleh jaksa Muhammad Arfian membuat Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman angkat bicara.
”Kami meminta saudara jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” kata Habiburokhman.
Sekelompok orang yang menonton persidangan berceloteh bahwa kealpaan Muhammad Arfian merupakan bentuk ketakutan pribadi.
”Sepertinya jaksa Muhammad Arfian itu takut karena asal bicara dipanggil oleh Jamwas Kejagung dan DPR RI. Jangan-jangan Arfian lagi di Kejagung diperiksa sama Jamwas atau bisa saja persiapan diri untuk menghadap pimpinannya di Kejagung,” celoteh seorang advokat yang menolak namanya dipublikasikan.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan ternyata Muhammad Arfian memilih bungkam seribu bahasa.




Komentar Via Facebook :